peraturan:0tkbpera:999600eb275cc7196161261972daa59b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Mei 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.51/1993
TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI
DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KEDUAPULUH IKAPI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan terbitnya Buku Keduapuluh IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar yang PPN-nya
diusulkan untuk ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara copy surat rekomendasi
mengenai buku tersebut dari :
a. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 23933/A/A4/B/93 tanggal 21 April 1993,
dan
b. Departemen agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/87/428/'93 tanggal 19 April 1993.
Dengan adanya rekomenadasi tersebut, maka semua buku-buku yang judulnya tercantum dalam buku
Keduapuluh IKAPI tersebut telah memenuhi Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden
Nomor 2 TAHUN 1990, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 dan Nomor 397/KMK.04/1990
serta pedoman pelaksanaannya dalam surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal
11 Juni 1990 (Seri PPN-164).
Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut
tetap berpedoman pada Surat Edaran Seri PPN-164.
Selanjutnya diminta agar saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku
Keduapuluh IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para
Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja saudara masing-masing.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/999600eb275cc7196161261972daa59b.txt · Last modified: by 127.0.0.1