peraturan:0tkbpera:9990b876c04ba1532bf63a8944989828
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Nopember 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 59/PJ/2007
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-160/PJ./2007 TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-161/PJ./2001 TENTANG JANGKA
WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA, TATA CARA PENDAFTARAN DAN
PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-160/PJ./2007 tentang
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 Tentang Jangka Waktu
Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Dalam rangka perbaikan iklim investasi sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tanggal
8 Juni 2007 tentang kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah dimana salah satu programnya adalah percepatan pendirian perusahaan dan izin
usaha, untuk itu perlu dilakukan perubahan persyaratan dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
serta pelaporan dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak termasuk persyaratan dalam perubahan data
Wajib Pajak.
2. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah mengganti persyaratan surat keterangan tempat tinggal,
tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Tata Cara Pendaftaran Pemberian NPWP serta Pelaporan dan Pengukuhan PKP
1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat
pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk
formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007).
2. Untuk Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor
ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan
bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I
PER-160/PJ./2007).
2) Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari
Wajib Pajak ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I
PER-160/PJ./2007).
3. Untuk Wajib Pajak Badan :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor
ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan
bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I
PER-160/PJ./2007). dari salah seorang pengurus efektif
2) Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif
( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).
4. Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat
pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk
formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007). dari salah
seorang pengurus Joint Operation.
b. Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak
1. Tata Cara Perubahan Identitas Wajib Pajak
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat
pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk
formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007) karena pindah
tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dalam wilayah
kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama.
2. Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak
a. Dalam hal surat pernyataan pindah diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak
lama :
a.1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi :
1) Pindah tempat tinggal yang baru dari instansi yang
berwenang sekurang-kurangnya lurah/kepala desa bagi
penduduk Indonesia atau fotokopi Paspor di tambah surat
pernyataan tempat tinggal/domisili yang baru dari yang
bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir
sebagaimana dalam angka VII Lampiran I
PER-160/PJ./2007). Dalam hal Wajib Pajak yang tidak
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas,
persyaratan tersebut dapat berupa surat keterangan dari
pimpinan instansi atau perusahaannya.
2) Pindah tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, adalah
surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas yang baru dari Wajib Pajak (bentuk formulir
sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007)
a.2. Untuk Wajib Pajak Badan :
1) Pindah tempat kedudukan, adalah surat pernyataan tempat
kedudukan yang baru dari salah seorang pengurus yang
aktif (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI
Lampiran I PER-160/PJ./2007).
2) Pindah tempat kegiatan usaha adalah surat pernyataan
tempat kegiatan usaha yang baru dari salah seorang
pengurus yang aktif (bentuk formulir sebagaimana dalam
angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007)
b. Dalam hal surat pernyataan pindah diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak
baru :
b.1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi :
1) Pindah tempat tinggal, adalah Surat Keterangan Terdaftar
(KP.PDIP.4.2-00), fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat
keterangan tempat tinggal yang baru dari instansi yang
berwenang sekurang-kurangnya lurah/kepala desa bagi
penduduk Indonesia atau Paspor di tambah surat pernyataan
tempat tinggal/domisili yang baru dari yang bersangkutan
bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka
VII Lampiran I PER-160/PJ./2007). Dalam hal Wajib Pajak
yang tidak melakukan kegiatan usaha pekerjaan bebas
persyaratan tersebut dapat berupa surat keterangan dari
pimpinan instansi atau perusahaannya.
2) Pindah tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, adalah
Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00) dan/atau Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) dalam
hal Pengusaha Kena Pajak, dan Surat Pernyataan Tempat
Kegiatan Usaha atau Usaha Pekerjaan Bebas Dari Wajib
Pajak (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI
Lampiran I PER-160/PJ./2007).
b.2. Untuk Wajib Pajak Badan :
1) Pindah tempat kedudukan, adalah fotokopi akte perubahan
atau Surat Pernyataan Tempat Kedudukan yang baru
(bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I
PER-160/PJ./2007) dari salah seorang pengurus yang aktif,
dan Surat Keterangan Terdaftar (KPP.PDIP.4.2-00).
2) Pindah tempat kegiatan usaha adalah fotokopi akte
perubahan atau Surat Pernyataan Tempat Kegiatan Usaha
yang baru (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI
Lampiran I PER-160/PJ./2007) dari pengurus yang aktif, dan
Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00) dan/atau Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) dalam
hal Pengusaha Kena Pajak.
c. Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tersebut diatas dan agar melakukan sosialisasi kepada para
Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Nopember 2007
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan :
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara;
3. Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/9990b876c04ba1532bf63a8944989828.txt · Last modified: by 127.0.0.1