peraturan:0tkbpera:998f28b5baa9b34f23eaf2e08ed2d63c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Agustus 2006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.7/2006
TENTANG
KEBIJAKAN PEMERIKSAAN ATAS SURAT PEMBERITAHUAN MASA
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI LEBIH BAYAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan pemeriksaan sehubungan dengan diterbitkannya Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-08/PJ.53/2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah maka dipandang perlu mengatur kebijakan pemeriksaan sebagai berikut :
I. UMUM
1. Dalam setiap pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) Lebih Bayar, Pemeriksa harus melakukan analisis risiko.
2. Analisis risiko adalah proses penilaian risiko ketidakbenaran SPT Masa PPN untuk menentukan
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam kategori risiko rendah, menengah, atau tinggi.
3. Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan mengacu pada
Peraturan Direktur Jenderal nomor 124/PJ/2006 tanggal 22 Agustus 2006 tentang Pelaksanaan
Analisis Risiko Dalam Rangka Pemeriksaan Atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai Lebih Bayar.
4. Hasil analisis risiko digunakan sebagai dasar penentuan ruang lingkup pemeriksaan berikutnya,
atau ruang lingkup dan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran PPN, atau PPN dan PPn BM pemeriksaan berikutnya.
5. Ruang lingkup pemeriksaan atas SPT Masa PPN pada prinsipnya dilakukan melalui Pemeriksaan
Sederhana Lapangan (PSL). Namun demikian, dapat juga dilakukan melalui Pemeriksaan
Sederhana Kantor (PSK) atau Pemeriksaan Lengkap (PL).
6. Pemeriksaan Lengkap sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat dilakukan atas satu jenis
pajak atau seluruh jenis pajak.
7. Penentuan ruang lingkup pemeriksaan diatur sebagai berikut :
a. PKP yang melakukan kegiatan tertentu
1) Pemeriksaan dilakukan melalui PSL, atas :
a) SPT Masa PPN Lebih Bayar yang disampaikan oleh PKP yang
melakukan kegiatan tertentu yang memiliki risiko rendah yakni:
(1) Produsen;
(2) Perusahaan terbuka;atau
(3) Perusahaan yang pemegang saham mayoritasnya adalah
Pemerintah Pusat atau Daerah.
b) SPT Masa PPN Lebih Bayar yang disampaikan oleh PKP yang
melakukan kegiatan tertentu selain yang dimaksud pada huruf a)
atau yang berdasarkan pemeriksaan sebelumnya tidak diketahui
risikonya.
2) Pemeriksaan dapat dilakukan melalui PSK, atas :
a) SPT Masa PPN Lebih Bayar yang disampaikan oleh PKP yang
melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1)
huruf a) butir (2) atau butir (3), apabila berdasarkan pemeriksaan
sebelumnya diketahui memiliki risiko rendah.
b) SPT Masa PPN Lebih Bayar yang disampaikan oleh PKP yang
melakukan kegiatan tertentu yang terdaftar pada KPP Wajib Pajak
Besar yang laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian, apabila berdasarkan
pemeriksaan sebelumnya diketahui memiliki risiko rendah.
3) Pemeriksaan dilakukan melalui PL, atas :
a) SPT Masa PPN Lebih Bayar yang disampaikan oleh PKP yang
melakukan kegiatan tertentu yang berdasarkan pemeriksaan
sebelumnya diketahui memiliki risiko tinggi;
b) SPT Masa PPN Lebih Bayar yang disampaikan oleh PKP yang
melakukan kegiatan tertentu yang pemeriksaannya meliputi seluruh
jenis pajak berdasarkan satu LP2.
b. PKP selain yang melakukan kegiatan tertentu
1) Atas SPT Masa PPN Lebih Bayar yang disampaikan oleh Perusahaan Terbuka
atau Perusahaan yang pemegang saham mayoritasnya adalah Pemerintah
Pusat/Daerah atau PKP yang terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar yang
laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat wajar
tanpa pengecualian, dan berdasarkan pemeriksaan sebelumnya diketahui
memiliki risiko rendah, pemeriksaannya dapat dilakukan melalui PSK.
2) Atas SPT Masa PPN Lebih Bayar yang disampaikan oleh PKP selain
sebagaimana dimaksud pada angka 1) atau yang disampaikan oleh PKP
sebagaimana dimaksud pada angka 1) yang berdasarkan pemeriksaan
sebelumnya diketahui memiliki risiko menengah, atau yang berdasarkan
pemeriksaan sebelumnya tidak diketahui risikonya, pemeriksaannya
dilakukan melalui PSL.
3) Atas SPT Masa PPN Lebih Bayar yang disampaikan oleh PKP yang berdasarkan
pemeriksaan sebelumnya diketahui memiliki risiko tinggi atau yang
pemeriksaannya meliputi seluruh jenis pajak berdasarkan satu LP2,
pemeriksaannya dilakukan melalui PL.
8. Dalam melakukan pemeriksaan, selain memenuhi prosedur pemeriksaan yang diatur dalam
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, Pemeriksa juga harus memenuhi petunjuk
pelaksanaan pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
nomor PER-123/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan
Lapangan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-142/PJ./2005 tanggal 31 Agustus
2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksa Kantor.
9. Sesuai dengan hakikat PPN yaitu pajak atas nilai tambah, selama PKP membukukan adanya
nilai tambah, kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi antara lain dalam hal :
a. Penjualan ekspor;
b. Penyerahan kepada pengusaha di kawasan berikat;
c. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN nya tidak dipungut;
d. Penyerahan kepada Pemungut PPN;
e. Penumpukan Persediaan;
f. Perusahaan pada masa awal operasi;
10. Dalam melakukan pemeriksaan atas SPT Masa PPN Lebih Bayar, Pemeriksa harus waspada
terhadap beberapa indikasi pelanggaran yang dilakukan PKP, antara lain :
a. Alamat PKP tidak jelas atau tidak sesuai dengan pengukuhan atau sering pindah;
b. Satu alamat PKP digunakan secara bersama-sama oleh lebih dari satu PKP;
c. Kegiatan PKP tidak ada atau tidak sesuai dengan pengukuhan;
d. Wajib Pajak melakukan kegiatan sebagai PKP tetapi tidak/belum dikukuhkan sebagai
PKP;
e. PKP merendahkan/tidak melaporkan Pajak Keluaran, misalnya dengan cara :
1) Tidak melaporkan seluruh penyerahan BKP/Jasa Kena Pajak (JKP);
2) Melaporkan penjualan lokal sebagai ekspor;
3) melakukan ekspor fiktif;
4) Tidak memungut PPN Keluaran yang sebenarnya terutang PPN;
5) Menunda pelaporan Pajak Keluaran;
6) Merendahkan harga yang tercantum dalam faktur pajak dari harga
penyerahan yang sebenarnya;
7) Menggunakan rekening piutang pemegang saham sebagai penerimaan dari
penjualan;
8) Membuat retur penjualan fiktif;
9) Tidak melaporkan pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma;
10) Tidak memperlihatkan/meminjamkan seluruh Rekening Koran yang
menampung seluruh hasil penjualan BKP/JKP;
11) Menerbitkan Faktur Pajak bermasalah yang dilakukan oleh importir atas dasar
inden.
f. PKP meninggikan Pajak Masukan dengan cara :
1) Meninggikan harga pembelian impor maupun lokal;
2) Melaporkan pembelian barang dari non-PKP menjadi pembelian dari PKP atau
dengan cara mendapatkan faktur pajak masukan yang tidak dilakukan dalam
transaksi perolehan BKP/JKP;
3) Melaporkan pembelian dari PKP maupun non-PKP yang atas pembelian
tersebut Faktur Pajak Masukannya bermasalah;
4) Tidak melaporkan Nota Retur dalam SPT Masa PPN;
5) Mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8)
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (untuk
selanjutnya disebut UU PPN);
6) Mengkreditkan secara berulang-ulang Pajak Masukan yang masa pajaknya
tidak sama sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (9) UU PPN;
7) Mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak sesuai dengan dokumen pendukung
perolehan barang dan/atau pembayarannya;
8) Mengkreditkan Pajak Masukan yang transaksi perolehan BKP/JKP-nya tidak
ada;
9) Mengkreditkan faktur pajak masukan lebih dari satu kali;
10) Mengkreditkan faktur pajak bermasalah;
11) Mengkreditkan Pajak Masukan atas barang-barang modal yang
diperhitungkan juga sebagai salah satu komponen harga perolehan (cost)
harga yang disusutkan dan/atau diperhitungkan juga sebagai salah satu
komponen biaya (expense) yang dibebankan pada periode terjadinya.
g. Jawaban konfirmasi yang sebelumnya menyatakan "tidak ada" berubah menjadi
"ada".
h. Hasil konfirmasi PEB dan/atau PIB di intranet DJP menunjukkan data yang tidak
sesuai dengan nilai ekpor dan/atau impor yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Lebih
Bayar;
i. Hasil konfirmasi Faktur Pajak di program PK-PM pada intranet DJP menunjukkan data
PM tidak sama dengan PK lawan transaksi;
j. PKP melakukan transaksi dengan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak bermasalah
sebagaimana tercantum pada SE-27/PJ.52/2002 dan perubahannya;
k. PKP non efektif (NE) atau PKP yang melaporkan SPT Masa PPN Nihil, kemudian
melaporkan atau melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang jumlah penyerahannya
meningkat cepat dan signifikan;
l. PKP yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi
dan/atau PPh Pasal 21;
m. PKP tidak menyerahkan sebagian atau seluruh bukti-bukti atau dokumen yang diminta
oleh Pemeriksa pada saat pemeriksaan, dalam jangka waktu yang ditentukan;
n. PKP yang melakukan penyerahan BKP ke bukan Kawasan Berikat namun dilaporkan
dengan menggunakan Formulir BC.4.0 (Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal
Daerah Pabean ke Kawasan Berikat);
o. PKP melakukan kegiatan usaha perdagangan dan melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak yang sangat beragam sehingga tidak diketahui dengan pasti core business
Wajib Pajak tersebut.
II. PERSIAPAN PEMERIKSAAN
Persiapan pemeriksaan dilakukan sebelum pelaksanaan pemeriksaan dimulai, yaitu sebelum Surat
Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada PKP (untuk PL atau PSL) atau sebelum Surat
Panggilan Pemeriksaan dikirimkan kepada PKP (untuk PSK).
1. Dalam setiap persiapan pemeriksaan, Pemeriksa diwajibkan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. Mempelajari berkas PKP dan berkas data yang ada di KPP.
b. Melakukan konfirmasi melalui intranet Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai
berikut :
1) Lakukan konfirmasi Faktur Pajak Masukan melalui Program PK-PM pada
intranet DJP. Dalam hal konfirmasi Faktur Pajak Masukan melalui Program
PK-PM pada intranet DJP tidak dapat dilakukan maka lakukan konfrimasi
secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait;
2) Lakukan konfirmasi PEB dan/atau PIB melalui intranet DJP dalam hal PKP
melakukan ekspor dan/atau impor;
3) Lakukan konfirmasi Surat Setoran Pajak (SSP)/Surat Setoran Pabean, Cukai
dan Pajak (SSPCP) lembar ke-1 dengan Sistem Monitoring Pelaporan
Pembayaran Pajak (MP3).
c. Melakukan analisis perbandingan terhadap SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun terakhir,
dan terhadap SPT Masa PPN untuk masa 6 bulan terakhir.
d. Membuat program pemeriksaan, sesuai dengan ruang lingkup pemeriksaan.
e. Dalam hal pemeriksaan atas SPT Masa PPN Lebih Bayar yang diajukan restitusinya,
lakukan pengecekan jenis dan jumlah dokumen-dokumen yang disampaikan dalam
permohonan pengembalian PPN, atau PPN dan PPn BM apakah sudah sesuai dengan
Lembar Cheklist Bukti/Dokumen Kelengkapan Permohonan Pengembalian PPN, atau
PPN dan PPn BM yang dibuat oleh PKP.
2. Apabila dipandang perlu, Pemeriksa dapat melakukan kegiatan persiapan pemeriksaan
lainnya untuk memperoleh hal-hal yang perlu diprioritaskan dalam pelaksanaan pemeriksaan.
III. PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Prosedur pelaksanaan pemeriksaan di bawah ini adalah titik-titik strategis pemeriksaaan yang
dilakukan dalam setiap pelaksanaan pemeriksaan atas SPT Masa PPN Lebih Bayar sesuai dengan fokus,
kedalaman dan ruang lingkup pemeriksaan. Pemeriksa perlu melaksanakan teknik-teknik pemeriksaan
lain yang dipandang perlu untuk meyakini kebenaran penyerahan BKP/JKP, perolehan BKP/JKP dan
kredit pajak yang dilaporkan PKP dalam SPT Masa PPN.
1. Prosedur Pemeriksaan Kegiatan/Operasi PKP
a. Pastikan bahwa alamat/tempat kedudukan Wajib Pajak (PKP) sesuai dengan
pengukuhan, antara lain dengan cara :
1) membandingkan alamat pada SPT Masa PPN dengan alamat yang tercantum
dalam Surat Pengukuhan PKP;
2) memastikan apakah tempat kedudukan tersebut statusnya sewa atau milik
sendiri.
b. Pastikan kegiatan Wajib Pajak (PKP) sesuai dengan pengukuhan, antara lain dengan
cara :
1) melakukan pengecekan ke lapangan untuk melihat kegiatan usaha PKP
(adanya gudang penyimpanan, lokasi usaha, jumlah pegawai);
2) membandingkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi/Badan dan SPT Tahunan
PPh 21 dengan SPT Masa PPN.
2. Prosedur Pemeriksaan Penyerahan BKP dan/atau JKP
a. Pastikan bahwa Faktur Pajak Keluaran yang sah (termasuk dokumen tertentu yang
dipersamakan dengan Faktur Pajak) sebagai bukti pemungutan PPN bagi PKP penjual
adalah Faktur Pajak Keluaran lembar ke-2 yang disamping memenuhi persyaratan
formal juga memenuhi persyaratan material sebagai berikut :
1) Jenis dan jumlah (kuantum) BKP/JKP yang tercantum dalam Faktur Pajak
tersebut harus cocok dengan jenis dan kuantum BKP/JKP yang benar-benar
diserahkan sebagai akibat dari transaksi yang berkenaan.
2) Harga jual BKP/JKP dan besarnya PPN yang tercantum daam Faktur Pajak
tersebut harus benar-benar cocok dengan jumlah uang yang diterima atau
jumlah piutang yang timbul sebagai akibat dari transaksi yang berkenaan.
b. Untuk meyakini hal sebagaimana tersebut pada huruf a angka 1) di atas, lakukan
pengujian kaitan atas dokumen penjualan antara lain dengan cara :
1) Pelajari kebijakan dan prosedur penjualan;
a) Identifikasi bagian dan nama pegawai yang terlibat dalam prosedur
penjualan;
b) Identifikasi pencatatan yang diselenggarakan oleh bagian yang
terlibat dalam prosedur penjualan;
c) Identifikasi dokumen yang terkait dengan prosedur penjualan.
2) Pengujian atas transaksi penjualan dengan cara, antara lain :
a) Pinjam dokumen-dokumen penjualan dari petugas yang terlibat dalam
prosedur penjualan.
b) Dalam hal ekspor
(1) Lakukan konfirmasi B/L atau airway bill ke perusahaan
pelayaran atau penerbangan dengan menggunakan formulir
sebagaimana terdapat pada Lampiran 1.
Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan
konfirmasi B/L adalah:
- B/L yang dikonfirmasi adalah B/L yang berasal dari
maskapai pelayaran (ocean B/L atau master B/L),
bukan dari freight forwarder (house B/L).
- B/L yang dikonfirmasi adalah B/L dengan klausula
"shipped on board/laden on vessel" yang diberikan
tanggal dan ditandatangani oleh maskapai
pelayaran atau agennya, bukan dengan klausula
"received for shipment".
(2) Bandingkan nama dan alamat importir, jenis, kuantum,
harga satuan dan nomor peti kemas (container) yang
tercantum dalam PEB dengan dokumen pendukungnya,
antara lain :
- Kontrak penjualan yang telah ditandatangani oleh
pihak eksportir maupun importir;
- Faktur Penjualan atau Commercial Invoice:
- Persetujuan Ekspor;
- B/L yang berasal dari maskapai pelayaran dengan
klausula shipped on board/on board/laden on
vessel" atau airway bill;
- L/C yang telah dilegalisasi oleh Bank penerima L/C,
dalam hal ekspor dengan L/C;
- Shipping Instruction;
- Polis Asuransi apabila BKP yang diekspor
diasuransikan oleh eksportir;
- Sertifikasi dari intansi tertentu sepanjang diwajibkan;
- Dokumen yang terkait biaya ekspor antara lain
biaya gudang, biaya packing, transportasi,
penimbunan, biaya bongkar muat dari Unit Terminal
Peti Kemas.
(3) Dalam hal ekspor dengan L/C, lakukan uji silang (cross
check) antara klausul yang tercantum dalam L/C dengan
dokumen atau informasi lain seperti B/L, informasi tentang
termin pembayaran, informasi tentang last shipping date.
c) Dalam hal penyerahan yang tidak dipungut (ke kawasan berikat)
Lakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC)
terkait untuk meyakini keabsahan formulir BC.4.0 dan/atau untuk
memastikan apakah pembeli merupakan Pengusaha Dalam Kawasan
Berikat (PDKB), dengan menggunakan formulir sebagaimana
terdapat pada Lampiran 2.
d) Dalam hal penyerahan kepada Pemungut PPN
(1) Lakukan konfirmasi atas keabsahan Surat Setoran Pajak
(SSP) PPN dan/atau PPn BM atas Pajak Keluaran yang
dipungut oleh Pemungut PPN.
(2) Bandingkan nama dan alamat pembeli, jenis, kuantum dan
harga satuan yang tercantum dalam Faktur Pajak Keluaran
dengan dokumen pendukungnya, antara lain:
- Kontrak kerja
- Surat Perintah Kerja
- Surat Setoran Pajak
e) Dalam hal penyerahan kepada pihak lain yang bukan pemungut PPN,
bandingkan nama dan alamat pembeli, jenis, kuantum dan harga
satuan yang tercantum dalam Faktur Pajak Keluaran dengan
dokumen pendukungnya, antara lain:
(1) Pesanan Penjualan,
(2) Surat jalan yang telah ditandatangani oleh pembeli,
(3) Laporan Pengeluaran Barang,
(4) Faktur Penjualan (invoice),
(5) Catatan pada bagian yang terlibat dalam prosedur penjualan.
c. Untuk meyakini hal sebagaimana tersebut pada huruf a angka 2) diatas, lakukan
pengujian kaitan atas dokumen penerimaan uang dengan cara, antara lain :
1) Pelajari kebijakan dan prosedur penerimaan uang:
a) Identifikasi bagian dan nama pegawai yang terlibat dalam prosedur
penerimaan uang.
b) Identifikasi pencatatan yang diselenggarakan oleh bagian yang
terlibat dengan prosedur penerimaan uang.
c) Identifikasi dokumen yang terkait dengan prosedur penerimaan
uang.
2) Pengujian pencatatan penerimaan uang dengan cara, antara lain :
a) Pinjam dokumen-dokumen penerimaan uang seperti nota kredit dari
bank, bukti transfer, bonggol kuitansi dari petugas-petugas yang
terlibat langsung dalam prosedur penjualan.
b) Bandingkan nama dan alamat pembeli, jumlah uang (harga jual+PPN)
yang tercantum dalam Faktur Pajak Keluaran dengan dokumen
terkait, antara lain :
- bonggol kuitansi,
- nota kredit dari bank,
- nota penjualan wesel ekspor atau fotokopi bukti transfer;
- buku penerimaan bank/kas yang dibuat pegawai bagian
keuangan/kasir,
- fotokopi bukti transfer,
- rekening koran.
Apabila dalam suatu transaksi penjualan/pembelian tidak terjadi settlement (tidak terdapat
penerimaan/pembayaran uang/setara uang), misalnya transaksi ekspor impor dengan
perusahaan afiliasi, sehingga pengujian arus uang tidak mungkin dilakukan, maka pengujian
kaitan atas dokumen penjualan/pembelian harus dilakukan lebih mendalam.
3. Prosedur Pemeriksaan Persediaan
a. Lakukan penelitian jumlah fisik bahan baku/penolong, barang dalam proses dan
barang jadi saat dilakukan pemeriksaan dan cocokkan dengan kartu persediaan.
b. Lakukan rekonsiliasi persediaan sejak saat pemeriksaan sampai dengan akhir masa
pajak yang diperiksa untuk mengetahui saldo akhir masa yang diperiksa.
c. Dalam hal barang jadi disimpan pada pihak ketiga (barang konsinyasi) yang benar-
benar merupakan penyerahan kena pajak, lakukan konfirmasi atas barang tersebut.
d. Bandingkan antara hasil penghitungan persediaan dan catatan persediaan di gudang
serta catatan persediaan bagian akuntansi.
e. Tentukan jumlah dalam unit bahan baku/penolong yang dipergunakan pada masa
yang diperiksa misalnya dengan pendekatan : saldo awal+pembelian-pemakaian
sendiri-saldo akhir = pemakaian untuk produksi.
f. Tentukan jumlah dalam unit barang jadi yang dijual pada masa yang diperiksa,
misalnya dengan pendekatan: saldo awal + hasil produksi (pembelian) - pemakaian
sendiri - pemberian cuma-cuma - saldo akhir = penjualan.
4. Prosedur Pemeriksaan Produksi
a. Kenali jenis, macam dan satuan barang yang diproduksi.
b. Kenali bahan baku/penolong yang digunakan untuk proses produksi.
c. Periksa proses produksi, kapasitas produksi dan standar konversi/formula/resep.
d. Dapatkan angka-angka rendemen untuk setiap jenis dan macam barang yang
diproduksi.
e. Lakukan evaluasi kewajaran jumlah produksi yang dilaporkan dengan
membandingkannya pada perhitungan produksi sesuai rendemen dan pemakaian
bahan baku/penolong dan kapasitas produksinya.
f. Periksa hasil produksi perusahaan yang diberikan secara cuma-cuma dan/atau
dipakai sendiri dan teliti penghitungan PPN atas penyerahan tersebut.
5. Prosedur Pemeriksaan Pembelian dan Kredit Pajak
a. Lakukan konfirmasi Surat Setoran Pajak (SSP)/ Surat Setoran Pabean, Cukai dan
Pajak (SSPCP) lembar ke-1 kepada unit/instansi terkait dalam hal SSP lembar ke-2
tidak dijumpai dalam berkas Wajib Pajak, apabila konfirmasi melalui sistem MP3
tidak dapat dilakukan.
b. Dalam hal Pajak atas impor dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, lakukan
konfirmasi atas keabsahan Bukti Pemungutan Pajak atas impor atau Bukti
Pembayaran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor ke KPBC terkait.
c. Pastikan bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan bukan berasal dari Penerbit
Faktur Pajak bermasalah. Untuk memastikan hal tersebut Pemeriksa perlu
melakukan pengecekan daftar Wajib Pajak yang menerbitkan faktur pajak bermasalah
sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang
Daftar Dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah
dan perubahanya.
d. Pastikan bahwa Faktur Pajak Masukan yang sah sebagai bukti pemungutan PPN bagi
PKP pembeli adalah Faktur Pajak Masukan asli yang memenuhi persyaratan formal
sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
e. Pastikan bahwa Faktur Pajak Masukan yang sah sebagai bukti pemungutan PPN bagi
PKP pembeli adalah Faktur Pajak Masukan asli yang memenuhi persyaratan material
antara lain :
1) Jenis dan jumlah (kuantum) BKP/JKP yang tercantum dalam Faktur Pajak
tersebut harus cocok dengan jenis dan kuantum BKP/JKP yang benar-benar
diserahkan sebagai akibat dari transaksi yang berkenaan,
2) Harga jual BKP/JKP dan besarnya PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak
tersebut harus cocok dengan jumlah uang yang dikeluarkan atau jumlah
utang yang timbul sebagai akibat dari transaksi yang berkenaan.
f. Untuk meyakini hal sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1) di atas, lakukan
pengujian arus dokumen barang, antara lain dengan cara:
1) Pelajari kebijakan dan prosedur pembelian dan retur pembelian antara lain:
a) Identifikasi bagian dan nama pegawai yang terlibat dalam prosedur
pembelian,
b) Identifikasi pencatatan yang diselenggarakan oleh bagian yang
terlibat dalam prosedur pembelian,
c) Identifikasi dokumen yang terkait dengan prosedur pembelian.
2) Lakukan pengujian atas transaksi pembelian dengan cara, antara lain:
a) Pinjam dokumen-dokumen pembelian dari petugas-petugas yang
terlibat langsung dalam prosedur pembelian.
b) Bandingkan nama dan alamat penjual, jenis, kuantum, harga satuan
yang tercantum dalam faktur pajak masukan dengan dokumen
pendukungnya, antara lain:
(1) Pesanan Pembelian,
(2) Surat Jalan,
(3) Laporan Penerimaan Barang,
(4) Faktur Pembelian,
(5) Pencatatan pada bagian yang terlibat dalam prosedur
pembelian,
(6) Dokumen non financial yang terkait.
c) Teliti syarat-syarat pembelian yang mengikat dengan pembebanan
biaya-biaya dan pembayaran yang terkait.
d) Teliti kebenaran jumlah faktur pembelian dan debet nota, termasuk
penghitungan PPN-nya serta cocokkan dengan faktur pajaknya.
e) Dalam hal transaksi pembelian dilakukan dengan pihak-pihak yang
mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) UU PPN, periksa dasar penetapan harga belinya dan
volume transaksi selama masa yang diperiksa.
g. Untuk meyakini hal sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2) diatas, lakukan
pengujian arus uang, antara lain dengan cara:
1) Pelajari kebijakan dan prosedur pembayaran, antara lain :
a) Identifikasi bagian dan nama pegawai yang memegang buku cek;
b) Identifikasi pencatatan yang diselenggarakan oleh bagian yang
terlibat dalam prosedur pembayaran;
c) Identifikasi dokumen yang terkait dengan prosedur pembayaran.
2) Lakukan pengujian atas transaksi pembayaran dengan cara, antara lain :
a) Meminjam dokumen-dokumen pembayaran dari petugas-petugas
yang terlibat dalam prosedur pembelian.
b) Membandingkan nama dan alamat penjual, jumlah uang (harga jual
+ PPN) yang tercantum dalam faktur pajak masukan dengan
dokumen terkait, antara lain :
(1) bonggol cek/bilyet giro,
(2) buku bank yang dibuat pegawai bagian keuangan/kasir,
(3) rekening koran.
c) Bandingkan nomor cek/bilyet giro pada rekening koran dengan
nomor cek/bilyet giro pada bonggol cek/bilyet giro.
d) Dalam hal transaksi impor, bandingkan kesesuaian data (nama
importir/identor, NPWP importir/identor, barang yang diimpor) pada
dokumen-dokumen impor misalnya PIB, L/C, B/L, Packing List, SSP
PPN Impor, PPh Pasal 22 dan Nota Debet dari Bank, Bukti Pemungutan
Pajak atas Impor atau Bukti Pembayaran Pabean Cukai dan Pajak
Dalam Rangka Impor, Invoice, Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS)
sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS, biaya bongkar muat
dan/atau dokumen-dokumen jasa EMKL/EMKU untuk menguji
kebenaran pengkreditan Pajak Masukan dari transaksi impor dengan
memperhatikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/
1990 tanggal 14 Mei 1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak
Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah
untuk Kegiatan Usaha di Bidang Impor Atas Dasar Inden.
IV. PROSEDUR KONFIRMASI
1. Setiap Pemeriksa wajib melakukan prosedur konfirmasi, baik yang dilakukan pada waktu
persiapan pemeriksaan (melalui intranet DJP) maupun pada waktu pelaksanaan pemeriksaan
(kepada pihak ketiga).
2. Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 merupakan salah satu prosedur pemeriksaan
yang harus dilakukan untuk memperoleh simpulan pemeriksaan.
Dengan demikian konfirmasi tersebut bukan merupakan satu-satunya prosedur pemeriksaan
yang digunakan untuk meyakini kebenaran pajak keluaran dan/atau kredit pajak yang
dilaporkan PKP sehingga Pemeriksa harus melakukan prosedur pemeriksaan lainnya untuk
meyakini kebenaran pajak keluaran dan/atau kredit pajak yang dilaporkan tersebut.
3. Konfirmasi melalui intranet DJP
a. Konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan, SSP dan/atau SSPCP, serta PEB dan/atau PIB
merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan namun bukan
merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi
tersebut benar adanya baik secara formal maupun material;
b. Dalam hal data faktur pajak masukan/keluaran, SSP/SSPCP dan/atau ekspor/impor
tidak tersedia pada intranet, pajak keluaran dan/atau kredit pajak tetap dapat diakui
kebenarannya apabila Pemeriksa dapat meyakini kebenaran pajak keluaran dan/atau
kredit pajak tersebut berdasarkan prosedur pemeriksaan lain yang dilakukan.
Demikian juga sebaliknya, dalam hal faktur pajak masukan/keluaran, SSP/SSPCP
dan/atau ekspor/impor tersedia dan/atau sesuai dengan data yang dilaporkan pada
SPT Masa PPN, namun apabila berdasarkan pengujian pemeriksaan lain yang dilakukan
Pemeriksa tidak dapat menyakini kebenaran transaksi tersebut maka pajak keluaran
dan/atau kredit pajak dapat tidak diakui kebenarannya,
4. Konfirmasi kepada Pihak Ketiga
a. Konfirmasi B/L atau airway bill, Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB), Formulir
BC.4.0, atau SSP/SSPCP lembar ke-1 harus dilakukan Pemeriksa secara langsung
kepada pihak ketiga tekait, bukan melalui PKP atau kuasanya;
b. Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan salah satu prosedur
pemeriksaan yang wajib dilakukan namun bukan merupakan salah satu-satunya
alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik
secara formal maupun material;
c. Dalam hal jawaban konfirmasi menyatakan "tidak ada" atau belum diperoleh dari
pihak ketiga sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dan tidak
memungkinkannya Pemeriksa menunggu jawaban konfirmasi mengingat jangka
waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak maka pajak keluaran dan/atau
kredit pajak tetap dapat diakui kebenarannya apabila Pemeriksa dapat meyakininya
berdasarkan prosedur pemeriksaan lain yang dilakukan. Demikan juga sebaliknya,
dalam hal jawaban konfirmasi menyatakan "ada" namun apabila berdasarkan
pengujian pemeriksaan lain yang dilakukan, Pemeriksa tidak dapat meyakini
kebenaran transaksi tersebut maka pajak keluaran dan/atau kredit pajak dapat tidak
diakui kebenarannya.
V. PELAPORAN
1. Bentuk dan format Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dibuat sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
2. Lembar Analisis Risiko sebagaimana terdapat pada Lampiran 3 harus dilampirkan pada LPP.
3. Hasil analisis risiko dan rekomendasi ruang lingkup pemeriksaan berikutnya sebagaimana
terdapat pada Lampiran 4, harus dilampirkan pada LPP dan disampaikan kepada Kepala KPP
terkait.
4. Simpulan risiko berupa risiko rendah, menengah atau tinggi harus direkam pada Sistem
Informasi Manajemen Pemeriksaan Pajak (SIMPP) bersamaan dengan perekaman hasil
pemeriksaan.
5. Bukti-bukti dan/atau dokumen-dokumen yang merupakan syarat kelengkapan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran PPN, atau PPN dan PPn BM yang diterima sampai dengan
saat berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat permohonan diterima harus
dituangkan dalam LPP.
6. Dalam hal pemeriksaan atas SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi ditingkatkan ke
Pemeriksaan Bukti Permulaan maka pemeriksaan diselesaikan dengan membuat LPP tanpa
usul penerbitan surat ketetapan pajak.
VI. KETENTUAN LAIN
1. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN,
atau PPN dan PPn BM :
a. Daftar nominatif wajib pajak yang akan diperiksa dibuat setiap awal minggu setelah
permohonan Wajib Pajak diterima di Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
b. Pemeriksa harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran PPN, atau PPn dan PPn BM sebagaimana diatur
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER - 122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus
2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
c. Apabila permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN, atau PPN dan PPn BM
meliputi kelebihan pembayaran akibat kompensasi masa pajak sebelumnya yang
belum dilakukan pemeriksaan maka Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) yang
diterbitkan termasuk untuk masa pajak dilakukannya kompensasi tersebut.
2. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan kompensasi atas kelebihan pembayaran PPN, atau PPN
dan PPn BM :
a. Pemeriksaan atas SPT Masa PPN Lebih Bayar tetap dilaksanakan;
b. Apabila pemeriksaan sebagaimaana dimaksud pada huruf a diatas tidak memungkinkan
dilaksanakan untuk setiap masa pajak maka pemeriksaan harus dilakukan minimal
untuk masa pajak terakhir dalam tahun buku Wajib Pajak.
3. Apabila SP3 sudah diterbitkan dan pemeriksaannya dilakukan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan
Pajak (UP3) selain KPP namun bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang merupakan syarat
kelengkapan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN, atau PPN dan PPn BM
tidak dipenuhi sampai dengan saat berakhirnya jangka waktu 1(satu) bulan sejak saat
permohonan diterima maka Kepala UP3 yang bersangkutan harus memberitahukan kepada
Kepala KPP tempat PKP terdaftar segera setelah jangka waktu 1(satu) bulan sejak saat
permohonan diterima tersebut berakhir dengan menggunakan formulir sebagaimana terdapat
pada Lampiran 5, sebagai dasar bagi Kepala KPP untuk memberitahukan pemrosesan
berdasarkan data atau dokumen yang ada/diterima kepada PKP dimaksud.
4. Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang merupakan syarat kelengkapan
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN, atau PPN dan PPn BM disusulkan
setelah lewat jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat permohonan diterima berakhir maka
bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang disusulkan tersebut merupakan data yang tidak
diperhitungkan pada saat pemeriksaan.
5. Apabila atas SPT Masa PPN Lebih Bayar yang diajukan restitusinya sedang dilakukan
pemeriksaan oleh suatu Tim Pemeriksa dan pada saat yang bersamaan juga dilakukan
pemeriksaan yang menyangkut kewajiban perpajakan lainnya oleh Tim Pemeriksa yang
berbeda maka pemeriksaan atas SPT Masa PPN Lebih Bayar yang diajukan restitusinya
tersebut tetap diselesaikan oleh Tim Pemeriksa yang telah ditunjuk.
6. Apabila dalam proses pemeriksaan atas SPT PPN Lebih Bayar diperoleh temuan yang
menunjukkan bahwa Wajib Pajak adalah penerbit Faktur Pajak bermasalah maka pemeriksaan
tersebut segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Bukti Permulaan, kecuali dalam hal
pemeriksaan dilakukan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN, atau
PPN dan PPn BM.
VII. MASA TRANSISI
Terhadap SP3 yang diterbitkan dalam rangka pemeriksaan atas SPT Masa PPN Lebih Bayar yang
sampai dengan diterbitkannya surat edaran ini belum diselesaikan, Pemeriksa harus menggunakan
prosedur pemeriksaan yang diatur dalam Surat Edaran ini.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Agustus 2006
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/998f28b5baa9b34f23eaf2e08ed2d63c.txt · Last modified: by 127.0.0.1