peraturan:0tkbpera:996740de914ced0902e686373e319391
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Mei 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 670/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS JASA PEMUNGUTAN IURAN TELEVISI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Februari 1995 tentang perihal tersebut di atas, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ditegaskan bahwa ketentuan tentang pengenaan PPN yang diberlakukan terhadap suatu penyerahan atau kegiatan lain yang dipersamakan dengan penyerahan, adalah ketentuan yang berlaku pada saat terjadinya penyerahan atau kegiatan lain yang dipersamakan dengan penyerahan tersebut. 3. Sesuai dengan penjelasan dalam surat Saudara, berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Yayasan XYZ dengan PT. ABC Nomor XXX ----- tanggal 11 Desember 1990, XXX terhitung sejak tanggal 1 Januari 1991, PT. ABC akan melaksanakan pemungutan iuran televisi sampai dengan 31 Desember 2005. Tetapi dalam pelaksanaannya, karena adanya berbagai hambatan, kegiatan pemungutan iuran televisi oleh PT. ABC hanya dapat berlangsung sampai dengan 14 April 1992. Selama periode 1 Januari 1991 sampai dengan 14 April 1992 tersebut, PT. ABC mengalami kerugian dan Yayasan XYZ bersedia untuk mengembalikan kerugian tersebut secara bertahap. 4. Berdasarkan butir 1 dan 2 serta dengan memperhatikan butir 3 tersebut di atas, maka dapat dijelaskan sebagai berikut : 4.1. Karena kegiatan pemungutan iuran televisi oleh PT. ABC berlangsung dari 1 Januari 1991 sampai dengan 14 April 1992, maka peraturan yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. 4.2. Berdasarkan Pasal 1 butir 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, diatur tentang jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. 4.3. Berdasarkan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, diatur tentang 21 kelompok pengusaha jasa yang diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di samping jasa pemborong, jasa telekomunikasi, dan jasa angkutan udara dalam negeri yang telah diatur sebelumnya. 4.4. Berdasarkan butir 4.1. sampai dengan butir 4.3. tersebut di atas, kegiatan pemungutan iuran televisi oleh PT. ABC yang berlangsung dari tanggal 1 Januari 1991 sampai dengan 14 April 1992 tidak termasuk kelompok jasa yang terutang PPN, sehingga tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan penerimaan pengembalian/penggantian kerugian dari Yayasan XYZ merupakan penggantian yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/996740de914ced0902e686373e319391.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 (external edit)