peraturan:0tkbpera:995f5e03890b029865f402e83a81c29d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    22 April 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1014/PJ.51/1994

                            TENTANG

           PPn BM ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEADAAN CKD

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT. XYZ No : XXX tanggal 22 Maret 1994 perihal Pengenaan PPn BM atas impor 
CKD kendaraan BMW, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Menurut penjelasan PT. XYZ, atas impor kendaraan bermotor jenis sedan dalam keadaan CKD dengan 
    HS nomor HS. 8703.23.300, Surveyor mencantumkan dalam LPS bahwa atas impor sedan dalam 
    keadaan CKD tersebut dikenakan PPn BM dengan tarif 35%.

2.  Menurut buku tarif yang telah direvisi, uraian barang dengan HS nomor : 8703.23.300 adalah 
    kendaraan jenis sedan station wagon (built-up) dengan kapasitas silinder lebih dari 1.500 cc tetapi 
    tidak lebih dari 3.000 cc, yang atas impornya memang dikenakan PPn BM dengan tarif 35%. Untuk 
    impor kendaraan jenis sedan dan station wagon dalam keadaan CKD, menurut pendapat kami 
    seharusnya pos tarif yang digunakan bukan HS nomor 8703.23.300 melainkan harus diuraikan per 
    bagian/perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam buku tarif yang telah direvisi (pos tarif 
    8708.XX.XXX), dan atas impornya tidak terutang PPn BM.

3.  Sehubungan dengan permasalahan tersebut pada butir 1 di atas, dengan ini kami mohon penjelasan 
    dan penegasan dari Saudara mengenai masalah impor kendaraan bermotor dalam keadaan CKD 
    yang dilakukan oleh PT. XYZ tersebut (foto copy surat dari PT. XYZ terlampir).

Demikian permohonan kami dan atas kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/995f5e03890b029865f402e83a81c29d.txt · Last modified: (external edit)