peraturan:0tkbpera:995d8b30b557a46be7d27e26b689ad55
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 September 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 856/PJ.52/2005
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPnBM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : UM.01.11-DS/37 tanggal 15 Juli 2005 perihal Permohonan
Pembebasan PPN dan PPn BM, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Saudara mendapatkan hibah 9 (sembilan) unit kendaraan bermotor bekas milik Proyek Konsultan
GGWRM Uni Eropa. Atas hibah tersebut telah dikeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1150/KM.4/2005 tanggal 28 Juni 2005 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPh Pasal
22 Impor Atas 9 (sembilan) Unit Kendaraan Bermotor Eks Fasilitas PP. 19/1955 Milik European Union
(Good Govermence in Water Resource Management Project) yang Dihibahkan Kepada Direktorat
Jenderal Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum. Mengingat kendaraan tersebut akan
digunakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan dinas instansi pemerintah di lingkungan Ditjen
Sumber Daya Air, Departemen Pekerjaan Umum, Saudara memohon pembebasan PPN dan PPn BM
untuk kesembilan kendaraan tersebut.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Keluar Umum
Untuk Keperluan Golongan-golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Yang Tertentu, antara lain
mengatur :
Pasal 1 : angka 1 huruf A, tidak akan dipungut bea masuk terhadap barang-barang yang
dipergunakan untuk pemakaian sendiri dari pejabat-pejabat yang bekerja pada dan
ahli-ahli bukan pejabat yang melakukan tugas penting untuk :
1. Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNO) beserta organisasi-organisasinya.
2. Negara-negara asing.
3. Organisasi-organisasi Asing lainnya;
2 dan 3 yang dengan suatu perjanjian atau tidak memberikan bantuan tehnik pada
perkembangan dalam lapangan ekonomi dan atau kebudayaan di Indonesia.
Yang dimaksud dengan pejabat-pejabat ialah orang-orang bangsa asing yang
disamping melakukan jabatannya, tidak menjalankan pekerjaan atau perusahaan lain
di negeri ini dan tidak merupakan tenaga yang diangkat setempat.
Yang dimaksud dengan ahli-ahli ialah orang-orang bangsa asing, yang untuk
sementara melakukan tugas (zending) yang diberikan oleh negara-negara dan
organisasi-organisasi yang disebut di atas pada 1 s/d 3 dan tidak menjalankan
pekerjaan atau perusahaan lain di negeri ini.
Pasal 4 : Tidak diperkenankan mengubah tujuan barang-barang yang berdasarkan ketentuan
pada pasal 1 telah diberikan pembebasan Bea masuk, kecuali jika dapat ijin dari atau
atas nama Menteri Keuangan.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari
Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
616/PMK.04/2004, antara lain mengatur :
Pasal 2 : (1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
(2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas
impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah.
(3) Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) adalah :
b. Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan
terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang
bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.
Pasal 4 : (1) Apabila dalam jangka waktu 5 (Iima) tahun sejak impor, Barang Kena Pajak
vang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau
dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya, maka
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
seharusnya terutang harus disetor ke kas negara oleh Orang pribadi atau
Badan yang melakukan importasi.
(2) Pajak Pertambahan Nilai vang seharusnya terutang sebagimana dimaksud
dalam ayat (1) harus disetorkan ke kas negara dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dipindahtangankan atau digunakan
tidak sesuai dengan tujuan semula, dengan ditambah sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua
puluh empat bulan, dihitung mulai saat impor sampai dengan dilakukannya
penyetoran.
(3) Kepada Orang pribadi atau Badan yang tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Pajak
Pertambahan Nilai yang dibebaskan ditambah sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh
empat bulan, dihitung mulai saat impor sampai dengan diterbitkannya Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea
Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya
Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 389/KMK.04/2003, antara lain mengatur :
Pasal 1 : (1) Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
a. Badan Internasional adalah Perwakilan Negara Asing, Perwakilan
Organisasi International di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, dan
Organisasi/Lembaga International lainnya yang bertempat kedudukan
di Indonesia atas penunjukan Induk Badan Internasional yang
bersangkutan, yang memberikan bantuan teknis dalam bidang
ekonomi, sosial dan kebudayaan kepada Indonesia.
c. Kerja sama teknik adalah kerja sama antara Badan Internasional dan
Pemerintah Indonesia yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari
dana hibah luar negeri.
d. Barang adalah barang yang dikirim untuk keperluan kantor
Perwakilan Badan International termasuk barang untuk keperluan
para pejabat, dan barang untuk keperluan proyek dan non proyek
dalam rangka kerja sama teknik.
e. Barang proyek dalam rangka kerja sama teknik adalah barang
termasuk kendaraan bermotor yang diperlukan untuk menunjang
pelaksanaan kegiatan proyek yang alokasi dana atau rincian barang-
barang tersebut tertuang dalam perjanjian kerja sama teknik antara
Badan Internasional dan Pemerintah Indonesia.
f. Barang non proyek dalam rangka kerja sama teknik adalah barang
termasuk kendaraan bermotor yang dikirimkan oleh Badan
Internasional dalam rangka membantu peningkatan ekonomi, sosial,
dan kebudayaan, termasuk bantuan darurat kepada Indonesia yang
alokasi dana/rincian barang-barang tersebut tidak tertuang dalam
perjanjian kerjasama teknik antara Badan Internasional dan
Pemerintah Indonesia.
g. Kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor roda empat untuk
pengangkutan orang jenis sedan, station wagon, minibus yang
mempunyai kapasitas isi silinder 4000 cc ke bawah dan jenis jeep
yang mempunyai kapasitas isi silinder 5000 cc ke bawah.
(2) Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah
badan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri
Keuangan ini, antara lain :
I. Perwakilan Organisasi Internasional Dibawah Perserikatan Bangsa-
Bangsa :
14. CEC / MEE (The Commission of European Communitics).
Pasal 2 : Pembebasan bea masuk dan cukai diberikan atas impor barang untuk keperluan
Badan Internasional beserta pejabatnya.
Pasal 3 : Barang yang diimpor untuk keperluan Badan Internasional, beserta pejabatnya yang
mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 meliputi :
a. barang untuk keperluan Kantor Badan Internasional di Indonesia.
b. barang untuk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerjasama
teknik yang dikirim melalui Badan Internasional.
Pasal 6 : (1) Kendaraan bermotor unruk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka
kerja sama teknik dapat diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian
kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri (CKD) sesuai
kebutuhan dalam rangka kerja sama teknik.
(2) Dalam hal Badan Internasional dalam rangka kerjasama teknik membutuhkan
kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) scsuai dengan spesifikasi
teknis yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan proyek, dapat diberikan
pembebasan bea masuk, dengan ketentuan fasilitas yang diberikan
merupakan bagian dari fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 10 : Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dijual atau
dipindahtangankan oleh Kepala Badan Internasional atau pejabat yang ditunjuknya,
setelah beakhirnya masa pelaksanaan kegiatan proyek atau non proyek.
Pasal 11 : Atas penjualan atau pemindahtanganan sebagimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9,
dan Pasal 10, bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang dilunasi
dengan menggunakan tarip pembebanan dan nilai pabean yang berlaku pada saat
kendaraan bermotor dimaksud dijual atau dipindahtangankan.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Atas hibah kendaraan bermotor roda empat sebagaimana dimaksud pada butir 1, PPN dan
PPn BM yang terutang pada saat impor harus dibayar sepanjang pemindahtanganan dilakukan
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor kendaraan roda empat tersebut.
b. Pajak Pertambahan Nilai dan PPn BM sebagaimana dimaksud pada butir a di atas harus
dibayar paling lambat 1 (satu) bulan sejak pemindahtanganan dengan ditambah sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua
puluh empat bulan, dihitung mulai saat impor sampai dengan dilakukannya penyetoran oleh
pihak yang melakukan impor.
c. Apabila pemindahtanganan dilakukan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor
kendaraan roda empat tersebut, maka PPN dan PPn BM yang terutang pada saat impor tidak
perlu dibayar.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Pjs. Direktur PPN dan PTLL
ttd.
Herry Sumardjito
NIP 060061993
peraturan/0tkbpera/995d8b30b557a46be7d27e26b689ad55.txt · Last modified: by 127.0.0.1