peraturan:0tkbpera:995d8b30b557a46be7d27e26b689ad55
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 September 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 856/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPnBM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : UM.01.11-DS/37 tanggal 15 Juli 2005 perihal Permohonan Pembebasan PPN dan PPn BM, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Saudara mendapatkan hibah 9 (sembilan) unit kendaraan bermotor bekas milik Proyek Konsultan GGWRM Uni Eropa. Atas hibah tersebut telah dikeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1150/KM.4/2005 tanggal 28 Juni 2005 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPh Pasal 22 Impor Atas 9 (sembilan) Unit Kendaraan Bermotor Eks Fasilitas PP. 19/1955 Milik European Union (Good Govermence in Water Resource Management Project) yang Dihibahkan Kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum. Mengingat kendaraan tersebut akan digunakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan dinas instansi pemerintah di lingkungan Ditjen Sumber Daya Air, Departemen Pekerjaan Umum, Saudara memohon pembebasan PPN dan PPn BM untuk kesembilan kendaraan tersebut. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Keluar Umum Untuk Keperluan Golongan-golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Yang Tertentu, antara lain mengatur : Pasal 1 : angka 1 huruf A, tidak akan dipungut bea masuk terhadap barang-barang yang dipergunakan untuk pemakaian sendiri dari pejabat-pejabat yang bekerja pada dan ahli-ahli bukan pejabat yang melakukan tugas penting untuk : 1. Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNO) beserta organisasi-organisasinya. 2. Negara-negara asing. 3. Organisasi-organisasi Asing lainnya; 2 dan 3 yang dengan suatu perjanjian atau tidak memberikan bantuan tehnik pada perkembangan dalam lapangan ekonomi dan atau kebudayaan di Indonesia. Yang dimaksud dengan pejabat-pejabat ialah orang-orang bangsa asing yang disamping melakukan jabatannya, tidak menjalankan pekerjaan atau perusahaan lain di negeri ini dan tidak merupakan tenaga yang diangkat setempat. Yang dimaksud dengan ahli-ahli ialah orang-orang bangsa asing, yang untuk sementara melakukan tugas (zending) yang diberikan oleh negara-negara dan organisasi-organisasi yang disebut di atas pada 1 s/d 3 dan tidak menjalankan pekerjaan atau perusahaan lain di negeri ini. Pasal 4 : Tidak diperkenankan mengubah tujuan barang-barang yang berdasarkan ketentuan pada pasal 1 telah diberikan pembebasan Bea masuk, kecuali jika dapat ijin dari atau atas nama Menteri Keuangan. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.04/2004, antara lain mengatur : Pasal 2 : (1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (3) Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah : b. Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia. Pasal 4 : (1) Apabila dalam jangka waktu 5 (Iima) tahun sejak impor, Barang Kena Pajak vang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang seharusnya terutang harus disetor ke kas negara oleh Orang pribadi atau Badan yang melakukan importasi. (2) Pajak Pertambahan Nilai vang seharusnya terutang sebagimana dimaksud dalam ayat (1) harus disetorkan ke kas negara dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, dengan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung mulai saat impor sampai dengan dilakukannya penyetoran. (3) Kepada Orang pribadi atau Badan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung mulai saat impor sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389/KMK.04/2003, antara lain mengatur : Pasal 1 : (1) Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : a. Badan Internasional adalah Perwakilan Negara Asing, Perwakilan Organisasi International di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, dan Organisasi/Lembaga International lainnya yang bertempat kedudukan di Indonesia atas penunjukan Induk Badan Internasional yang bersangkutan, yang memberikan bantuan teknis dalam bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan kepada Indonesia. c. Kerja sama teknik adalah kerja sama antara Badan Internasional dan Pemerintah Indonesia yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari dana hibah luar negeri. d. Barang adalah barang yang dikirim untuk keperluan kantor Perwakilan Badan International termasuk barang untuk keperluan para pejabat, dan barang untuk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerja sama teknik. e. Barang proyek dalam rangka kerja sama teknik adalah barang termasuk kendaraan bermotor yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan proyek yang alokasi dana atau rincian barang- barang tersebut tertuang dalam perjanjian kerja sama teknik antara Badan Internasional dan Pemerintah Indonesia. f. Barang non proyek dalam rangka kerja sama teknik adalah barang termasuk kendaraan bermotor yang dikirimkan oleh Badan Internasional dalam rangka membantu peningkatan ekonomi, sosial, dan kebudayaan, termasuk bantuan darurat kepada Indonesia yang alokasi dana/rincian barang-barang tersebut tidak tertuang dalam perjanjian kerjasama teknik antara Badan Internasional dan Pemerintah Indonesia. g. Kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor roda empat untuk pengangkutan orang jenis sedan, station wagon, minibus yang mempunyai kapasitas isi silinder 4000 cc ke bawah dan jenis jeep yang mempunyai kapasitas isi silinder 5000 cc ke bawah. (2) Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah badan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini, antara lain : I. Perwakilan Organisasi Internasional Dibawah Perserikatan Bangsa- Bangsa : 14. CEC / MEE (The Commission of European Communitics). Pasal 2 : Pembebasan bea masuk dan cukai diberikan atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta pejabatnya. Pasal 3 : Barang yang diimpor untuk keperluan Badan Internasional, beserta pejabatnya yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi : a. barang untuk keperluan Kantor Badan Internasional di Indonesia. b. barang untuk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerjasama teknik yang dikirim melalui Badan Internasional. Pasal 6 : (1) Kendaraan bermotor unruk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerja sama teknik dapat diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri (CKD) sesuai kebutuhan dalam rangka kerja sama teknik. (2) Dalam hal Badan Internasional dalam rangka kerjasama teknik membutuhkan kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) scsuai dengan spesifikasi teknis yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan proyek, dapat diberikan pembebasan bea masuk, dengan ketentuan fasilitas yang diberikan merupakan bagian dari fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 10 : Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dijual atau dipindahtangankan oleh Kepala Badan Internasional atau pejabat yang ditunjuknya, setelah beakhirnya masa pelaksanaan kegiatan proyek atau non proyek. Pasal 11 : Atas penjualan atau pemindahtanganan sebagimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang dilunasi dengan menggunakan tarip pembebanan dan nilai pabean yang berlaku pada saat kendaraan bermotor dimaksud dijual atau dipindahtangankan. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Atas hibah kendaraan bermotor roda empat sebagaimana dimaksud pada butir 1, PPN dan PPn BM yang terutang pada saat impor harus dibayar sepanjang pemindahtanganan dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor kendaraan roda empat tersebut. b. Pajak Pertambahan Nilai dan PPn BM sebagaimana dimaksud pada butir a di atas harus dibayar paling lambat 1 (satu) bulan sejak pemindahtanganan dengan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung mulai saat impor sampai dengan dilakukannya penyetoran oleh pihak yang melakukan impor. c. Apabila pemindahtanganan dilakukan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor kendaraan roda empat tersebut, maka PPN dan PPn BM yang terutang pada saat impor tidak perlu dibayar. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Pjs. Direktur PPN dan PTLL ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993
peraturan/0tkbpera/995d8b30b557a46be7d27e26b689ad55.txt · Last modified: (external edit)