peraturan:0tkbpera:995d8b30b557a46be7d27e26b689ad55
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   22 September 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 856/PJ.52/2005 

                             TENTANG

                    PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPnBM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : UM.01.11-DS/37 tanggal 15 Juli 2005 perihal Permohonan 
Pembebasan PPN dan PPn BM, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Saudara mendapatkan hibah 9 (sembilan) unit kendaraan bermotor bekas milik Proyek Konsultan 
    GGWRM Uni Eropa. Atas hibah tersebut telah dikeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    1150/KM.4/2005 tanggal 28 Juni 2005 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPh Pasal 
    22 Impor Atas 9 (sembilan) Unit Kendaraan Bermotor Eks Fasilitas PP. 19/1955 Milik European Union 
    (Good Govermence in Water Resource Management Project) yang Dihibahkan Kepada Direktorat 
    Jenderal Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum. Mengingat kendaraan tersebut akan 
    digunakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan dinas instansi pemerintah di lingkungan Ditjen 
    Sumber Daya Air, Departemen Pekerjaan Umum, Saudara memohon pembebasan PPN dan PPn BM 
    untuk kesembilan kendaraan tersebut. 

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Keluar Umum 
    Untuk Keperluan Golongan-golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Yang Tertentu, antara lain 
    mengatur :

    Pasal 1 :   angka 1 huruf A, tidak akan dipungut bea masuk terhadap barang-barang yang 
            dipergunakan untuk pemakaian sendiri dari pejabat-pejabat yang bekerja pada dan 
            ahli-ahli bukan pejabat yang melakukan tugas penting untuk :
            1.  Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNO) beserta organisasi-organisasinya.
            2.  Negara-negara asing.
            3.  Organisasi-organisasi Asing lainnya; 
            2 dan 3 yang dengan suatu perjanjian atau tidak memberikan bantuan tehnik pada 
            perkembangan dalam lapangan ekonomi dan atau kebudayaan di Indonesia.

            Yang dimaksud dengan pejabat-pejabat ialah orang-orang bangsa asing yang 
            disamping melakukan jabatannya, tidak menjalankan pekerjaan atau perusahaan lain
            di negeri ini dan tidak merupakan tenaga yang diangkat setempat. 

            Yang dimaksud dengan ahli-ahli ialah orang-orang bangsa asing, yang untuk 
            sementara melakukan tugas (zending) yang diberikan oleh negara-negara dan 
            organisasi-organisasi yang disebut di atas pada 1 s/d 3 dan tidak menjalankan 
            pekerjaan atau perusahaan lain di negeri ini.

    Pasal 4 :   Tidak diperkenankan mengubah tujuan barang-barang yang berdasarkan ketentuan 
            pada pasal 1 telah diberikan pembebasan Bea masuk, kecuali jika dapat ijin dari atau
            atas nama Menteri Keuangan.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai 
    Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari 
    Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    616/PMK.04/2004, antara lain mengatur :

    Pasal 2 :   (1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
                tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
                Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang 
                berlaku.
            (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas 
                impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
                Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
                Barang Mewah.
            (3) Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana 
                dimaksud dalam ayat (2) adalah :
                b.  Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan 
                    terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang 
                    bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.

    Pasal 4 :   (1) Apabila dalam jangka waktu 5 (Iima) tahun sejak impor, Barang Kena Pajak 
                vang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam 
                Pasal 2 ayat (3) digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau 
                dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya, maka 
                Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang 
                seharusnya terutang harus disetor ke kas negara oleh Orang pribadi atau 
                Badan yang melakukan importasi.
            (2) Pajak Pertambahan Nilai vang seharusnya terutang sebagimana dimaksud 
                dalam ayat (1) harus disetorkan ke kas negara dalam jangka waktu 1 (satu) 
                bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dipindahtangankan atau digunakan 
                tidak sesuai dengan tujuan semula, dengan ditambah sanksi administrasi 
                berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua 
                puluh empat bulan, dihitung mulai saat impor sampai dengan dilakukannya 
                penyetoran.
            (3) Kepada Orang pribadi atau Badan yang tidak memenuhi kewajiban 
                sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat 
                menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Pajak 
                Pertambahan Nilai yang dibebaskan ditambah sanksi administrasi berupa 
                bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh 
                empat bulan, dihitung mulai saat impor sampai dengan diterbitkannya Surat 
                Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea 
    Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya 
    Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 389/KMK.04/2003, antara lain mengatur :

    Pasal 1 :   (1) Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
                a.  Badan Internasional adalah Perwakilan Negara Asing, Perwakilan 
                    Organisasi International di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, dan 
                    Organisasi/Lembaga International lainnya yang bertempat kedudukan
                    di Indonesia atas penunjukan Induk Badan Internasional yang 
                    bersangkutan, yang memberikan bantuan teknis dalam bidang 
                    ekonomi, sosial dan kebudayaan kepada Indonesia.
                c.  Kerja sama teknik adalah kerja sama antara Badan Internasional dan
                    Pemerintah Indonesia yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari 
                    dana hibah luar negeri.
                d.  Barang adalah barang yang dikirim untuk keperluan kantor 
                    Perwakilan Badan International termasuk barang untuk keperluan 
                    para pejabat, dan barang untuk keperluan proyek dan non proyek 
                    dalam rangka kerja sama teknik.
                e.  Barang proyek dalam rangka kerja sama teknik adalah barang 
                    termasuk kendaraan bermotor yang diperlukan untuk menunjang 
                    pelaksanaan kegiatan proyek yang alokasi dana atau rincian barang-
                    barang tersebut tertuang dalam perjanjian kerja sama teknik antara 
                    Badan Internasional dan Pemerintah Indonesia.
                f.  Barang non proyek dalam rangka kerja sama teknik adalah barang 
                    termasuk kendaraan bermotor yang dikirimkan oleh Badan 
                    Internasional dalam rangka membantu peningkatan ekonomi, sosial, 
                    dan kebudayaan, termasuk bantuan darurat kepada Indonesia yang 
                    alokasi dana/rincian barang-barang tersebut tidak tertuang dalam 
                    perjanjian kerjasama teknik antara Badan Internasional dan 
                    Pemerintah Indonesia.
                g.  Kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor roda empat untuk 
                    pengangkutan orang jenis sedan, station wagon, minibus yang 
                    mempunyai kapasitas isi silinder 4000 cc ke bawah dan jenis jeep 
                    yang mempunyai kapasitas isi silinder 5000 cc ke bawah. 
            (2) Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah 
                badan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri 
                Keuangan ini, antara lain :
                I.  Perwakilan Organisasi Internasional Dibawah Perserikatan Bangsa-
                    Bangsa : 
                    14. CEC / MEE (The Commission of European Communitics).

    Pasal 2 :   Pembebasan bea masuk dan cukai diberikan atas impor barang untuk keperluan 
            Badan Internasional beserta pejabatnya.

    Pasal 3 :   Barang yang diimpor untuk keperluan Badan Internasional, beserta pejabatnya yang 
            mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
            2 meliputi : 
            a.  barang untuk keperluan Kantor Badan Internasional di Indonesia. 
            b.  barang untuk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerjasama 
                teknik yang dikirim melalui Badan Internasional.

    Pasal 6 :   (1) Kendaraan bermotor unruk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka 
                kerja sama teknik dapat diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian 
                kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri (CKD) sesuai 
                kebutuhan dalam rangka kerja sama teknik.
            (2) Dalam hal Badan Internasional dalam rangka kerjasama teknik membutuhkan
                kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) scsuai dengan spesifikasi 
                teknis yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan proyek, dapat diberikan 
                pembebasan bea masuk, dengan ketentuan fasilitas yang diberikan 
                merupakan bagian dari fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

    Pasal 10 :  Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dijual atau 
            dipindahtangankan oleh Kepala Badan Internasional atau pejabat yang ditunjuknya, 
            setelah beakhirnya masa pelaksanaan kegiatan proyek atau non proyek.

    Pasal 11 :  Atas penjualan atau pemindahtanganan sebagimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9,
            dan Pasal 10, bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang dilunasi 
            dengan menggunakan tarip pembebanan dan nilai pabean yang berlaku pada saat 
            kendaraan bermotor dimaksud dijual atau dipindahtangankan.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Atas hibah kendaraan bermotor roda empat sebagaimana dimaksud pada butir 1, PPN dan 
        PPn BM yang terutang pada saat impor harus dibayar sepanjang pemindahtanganan dilakukan
        dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor kendaraan roda empat tersebut.
    b.  Pajak Pertambahan Nilai dan PPn BM sebagaimana dimaksud pada butir a di atas harus 
        dibayar paling lambat 1 (satu) bulan sejak pemindahtanganan dengan ditambah sanksi 
        administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua 
        puluh empat bulan, dihitung mulai saat impor sampai dengan dilakukannya penyetoran oleh 
        pihak yang melakukan impor.
    c.  Apabila pemindahtanganan dilakukan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor 
        kendaraan roda empat tersebut, maka PPN dan PPn BM yang terutang pada saat impor tidak 
        perlu dibayar.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak 
Pjs. Direktur PPN dan PTLL 

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993
peraturan/0tkbpera/995d8b30b557a46be7d27e26b689ad55.txt · Last modified: (external edit)