User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:995693c15f439e3d189b06e89d145dd5
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       7 Juni 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 50/PJ.6/1991

                               TENTANG

   STANDARD PERSENTASE HARGA JUAL HASIL PRODUKSI PERTAMBANGAN BUKAN MINYAK DAN GAS BUMI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan adanya Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal 
Pertambangan Umum Nomor :   KEP-772/PJ.6/1991 
                    -------------------------  tentang Standard Persentase Harga Jual Hasil 
                    255a E/24/DDJP/1991

Produksi  Pertambangan Bukan Minyak dan Gas Bumi sebagai Dasar Penentuan Nilai Jual Obyek Pajak atas 
Tanah Pertambangan sebagaimana terlampir, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Standard Persentase Harga Jual Hasil Produksi Pertambangan Bukan Minyak dan Gas Bumi 
    sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Keputusan Bersama 2 (dua) Dirjen tersebut merupakan pedoman 
    Saudara dalam menentukan Nilai Jual Obyek Pajak atas Tanah Penambangan Bukan Migas untuk tiap-
    tiap jenis komoditas.

2.  Terhadap jenis komoditas yang belum diatur dalam pasal 1 Keputusan Bersama tersebut akan 
    ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd,

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/995693c15f439e3d189b06e89d145dd5.txt · Last modified: (external edit)