peraturan:0tkbpera:995693c15f439e3d189b06e89d145dd5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Juni 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 50/PJ.6/1991
TENTANG
STANDARD PERSENTASE HARGA JUAL HASIL PRODUKSI PERTAMBANGAN BUKAN MINYAK DAN GAS BUMI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan adanya Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal
Pertambangan Umum Nomor : KEP-772/PJ.6/1991
------------------------- tentang Standard Persentase Harga Jual Hasil
255a E/24/DDJP/1991
Produksi Pertambangan Bukan Minyak dan Gas Bumi sebagai Dasar Penentuan Nilai Jual Obyek Pajak atas
Tanah Pertambangan sebagaimana terlampir, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Standard Persentase Harga Jual Hasil Produksi Pertambangan Bukan Minyak dan Gas Bumi
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Keputusan Bersama 2 (dua) Dirjen tersebut merupakan pedoman
Saudara dalam menentukan Nilai Jual Obyek Pajak atas Tanah Penambangan Bukan Migas untuk tiap-
tiap jenis komoditas.
2. Terhadap jenis komoditas yang belum diatur dalam pasal 1 Keputusan Bersama tersebut akan
ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd,
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/995693c15f439e3d189b06e89d145dd5.txt · Last modified: by 127.0.0.1