peraturan:0tkbpera:995665640dc319973d3173a74a03860c
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 741/PJ./2001
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KANTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa ruang lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan
Pajak mengatur mengenai pemeriksaan kantor;
b. bahwa untuk dapat melaksanakan pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KANTOR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau
keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain
dalam rangka melaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Pemeriksaan Sederhana adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak untuk seluruh
jenis pajak atau jenis pajak tertentu, baik untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya,
yang dilaksanakan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman
yang sederhana.
3. Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak di kantor Unit
Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang meliputi satu jenis Pajak tertentu pada tahun berjalan dan atau
tahun-tahun sebelumnya yang dilaksanakan dengan pemeriksaan sederhana.
4. Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli
yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk
melaksanakan pemeriksaan pajak.
5. Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang melakukan pemeriksaan kantor adalah Kantor Pelayanan
Pajak.
6. Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah kartu yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana
Pemeriksaan Kantor sebagai bukti bahwa pemegang kartu tersebut adalah seorang Pemeriksa Pajak.
7. Hasil pengolahan data elektronik adalah data yang sifat dan bentuknya elektronik, yang dihasilkan
oleh komputer dan atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disk,
tape backup, hard disk atau media simpan elektronik lainnya dan atau data yang masih berada dalam
suatu jaringan elektronik.
8. Surat Perintah Pemeriksaan Pajak adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan yang
diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak.
9. Kertas Kerja Pemeriksaan Pajak adalah catatan secara rinci dan jelas yang diselenggarakan oleh
Pemeriksa Pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, bukti
dan keterangan yang dikumpulkan dan kesimpulan yang diambil sehubungan dengan pemeriksaan
yang dilaksanakannya.
10. Laporan Pemeriksaan Pajak adalah laporan tentang hasil pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa
Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
BAB II
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KANTOR
Pasal 2
(1) Pemeriksaan Kantor dilaksanakan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan cara memanggil Wajib
Pajak untuk meminjamkan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen.
(2) Pemeriksaan Kantor dilaksanakan pada jam atau hari kerja dengan jangka waktu 4 (empat) minggu
dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) minggu.
(3) Apabila dipandang perlu, pelaksanaan pemeriksaan kantor dapat dilanjutkan diluar jam atau hari
kerja.
Pasal 3
(1) Pemeriksaan Kantor dilakukan oleh Pemeriksa Pajak yang tergabung dalam suatu Tim Pemeriksa
Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak.
(2) Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat terdiri dari seorang supervisor,
seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota.
(3) Dalam melaksanakan pemeriksaan kantor Tim Pemeriksa Pajak harus melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. persiapan pemeriksaan
b. pelaksanaan pemeriksaan
c. pembuatan Kertas Kerja Pemeriksaan
d. penyusunan Laporan Pemeriksaan Pajak
(4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding, maka Tim Pemeriksa yang bersangkutan
bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar koreksi hasil pemeriksaan.
(5) Apabila sidang banding memerlukan kehadirannya untuk memberikan keterangan, Tim Pemeriksa
Pajak harus memenuhi panggilan tersebut.
Pasal 4
(1) Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dapat diterbitkan untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak dalam
Tahun Pajak atau untuk 1 (satu) Tahun Pajak terhadap 1 (satu) Wajib Pajak.
(2) Pemeriksa pajak harus memperlihatkan Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah
Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
(3) Apabila karena sesuatu hal Susunan Tim Pemeriksa Pajak perlu diubah, Kepala Unit Pelaksana
Pemeriksaan Pajak tidak perlu memperbaharui Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tetapi harus
menerbitkan Surat Tugas
(4) Bentuk formulir dan petunjuk pengisian Surat Perintah Pemeriksaan Pajak terdapat pada Lampiran 1.
Pasal 5
(1) Dengan diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan
Pajak (UPPP) segera memanggil Wajib Pajak dengan Menggunakan Surat Panggilan Pemeriksaan
Kantor yang dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan dan Dokumen yang diperlukan oleh Pemeriksa
Pajak.
(2) Surat Panggilan Pemeriksaan Kantor harus sudah dikirimkan kepada Wajib Pajak paling lama 3 (tiga)
hari setelah tanggal penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
(3) Wajib Pajak harus memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan waktu
dan tempat yang telah ditentukan dalam Surat Panggilan Pemeriksaan Kantor dengan membawa buku,
catatan dan dokumen yang diperlukan oleh Pemeriksa Pajak.
(4) Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), segera
diterbitkan Surat Panggilan Pemeriksaan Kantor berikutnya.
(5) Apabila panggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak dipenuhi, Pemeriksa membuat Berita
Acara Tidak Dipenuhi Panggilan Pemeriksaan oleh Wajib Pajak dan Kepala UPPP dapat menerbitkan
surat ketetapan pajak secara jabatan dengan cara menghitung jumlah pajak yang terhutang
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
(6) Bentuk formulir dan petunjuk pengisian Surat Panggilan Pemeriksaan Kantor dan Pemeriksa membuat
Berita Acara Tidak Dipenuhi Panggilan Pemeriksaan oleh Wajib Pajak Pemeriksaan terdapat pada
Lampiran 2 dan Lampiran 3.
Pasal 6
(1) Tim Pemeriksa Pajak harus meminjam berkas Wajib Pajak, berkas data dan daftar tunggakan pajak
dari Seksi terkait dengan menggunakan formulir Peminjaman dan Pengembalian Berkas/Data Wajib
Pajak dan Daftar Tunggakan Pajak.
(2) Kepala Seksi terkait harus mengirim berkas Wajib Pajak, Berkas Data/Alat Keterangan, dan Daftar
Tunggakan Pajak kepada Tim Pemeriksa Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak
diterimanya formulir peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 7
(1) Wajib Pajak yang diperiksa harus meminjamkan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen
yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang
pajak.
(2) Atas buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang diserahkan Wajib Pajak dibuatkan
Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen dengan rinci dan jelas.
(3) Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang dipinjam dapat berupa fotokopi dan atau
hasil pengolahan data elektronik, dengan ketentuan Wajib Pajak yang diperiksa membuat Surat
Pernyataan Wajib Pajak bahwa fotokopi dan atau hasil pengolahan data elektronik yang dipinjamkan
kepada Pemeriksa Pajak adalah sesuai dengan aslinya.
Pasal 8
(1) Pemeriksa dapat memanggil Wajib Pajak untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan buku-
buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang telah diserahkan atau sehubungan dengan data
lainnya.
(2) Keterangan Wajib Pajak yang diberikan kepada Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak.
Pasal 9
(1) Melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak, Pemeriksa Pajak dapat meminta keterangan atau
bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap Wajib Pajak kepada pihak
ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 16 TAHUN 2000, secara tertulis dengan menggunakan formulir Surat Permintaan
Keterangan/Bukti.
(2) Pihak Ketiga harus memberikan keterangan paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat
permintaan keterangan/bukti.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam ayat (2) tidak dipenuhi, Pemeriksa
membuat Surat Peringatan I dan seterusnya jika dalam jangka waktu yang sama tidak juga dipenuhi,
diterbitkan Surat Peringatan II.
(4) Apabila setelah Surat Peringatan II tidak juga dipenuhi, Pemeriksa segera membuat Berita Acara
Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan/Bukti dari Pihak Ketiga.
(5) Terhadap Pihak ketiga yang tidak memberikan jawaban atas permintaan keterangan tersebut dapat
dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 16 TAHUN 2000.
Pasal 10
(1) Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan peminjaman buku-buku, catatan-catatan, dan
dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pemeriksa harus membuat Berita
Acara Tidak Dapat Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen dan selanjutnya Tim
Pemeriksa Pajak akan menghitung jumlah pajak yang terhutang dengan menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 17 TAHUN 2000 atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 11
(1) Apabila penghitungan jumlah pajak yang terhutang dengan menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9) dan Pasal 10 tidak dapat dilakukan
karena terbatasnya data/keterangan yang diperoleh Pemeriksa, terhadap Wajib Pajak dapat diusulkan
untuk diperiksa melalui Pemeriksaan Lapangan.
(2) Apabila dalam pelaksanaan Pemeriksaan Kantor ditemukan indikasi adanya transaksi yang
mengandung unsur transfer pricing, maka Kepala UPPP mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaaan
kepada UPPP yang berwenang.
BAB III
PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN
Pasal 12
(1) Setiap prosedur pemeriksaan yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, bukti dan keterangan yang
dikumpulkan dan kesimpulan yang diambil sehubungan dengan pemeriksaan yang dilaksanakan harus
dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.
(2) Kertas Kerja Pemeriksaan yang telah ditelaah dan disetujui oleh Supervisor merupakan dasar
pembuatan konsep Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP).
(3) Konsep LPP hasil pemeriksaan kantor harus memuat hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan
dengan hasil pemeriksaan, dan setelah disetujui oleh Kepala UPPP diberitahukan secara tertulis kepada
Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri
dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak.
(4) SPHP beserta lampirannya disampaikan melalui kurir atau Pemeriksa Pajak, untuk daerah-daerah
tertentu yang penyampaian dengan kurir atau Pemeriksa Pajak dianggap tidak efisien, dikirimkan
melalui faksimili atau pos dengan bukti pengiriman.
(5) Dalam jangka waktu sebagaimana disebut dalam SPHP, Wajib Pajak harus memberikan tanggapan
tertulis baik setuju maupun tidak setuju atas hasil pemeriksaan kantor.
(6) Wajib Pajak yang menyetujui seluruh hasil pemeriksaan lapangan harus menandatangani Surat
Tanggapan Hasil Pemeriksaan beserta Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan
Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan menyerahkannya kembali kepada Kepala Unit
Pelaksana Pemeriksaan Pajak.
(7) Wajib Pajak yang tidak setuju atas sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan lapangan harus mengisi,
menandatangani dan menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan kepada Kepala Unit
Pelaksana Pemeriksaan Pajak dan dilampiri dengan bukti-bukti pendukung sanggahan serta
penjelasan seperlunya.
Pasal 13
(1) Tanggapan atas SPHP harus dibahas oleh Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam rangka
melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(2) Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat didampingi oleh Konsultan Pajak
yang diberi kuasa dan atau Akuntan Publik yang melakukan audit atas laporan keuangan Wajib Pajak
untuk tahun pajak yang sedang diperiksa.
Pasal 14
(1) Setelah menerima tanggapan Wajib Pajak, Pemeriksa mengirim Surat Panggilan kepada Wajib Pajak
untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan.
(2) Surat Panggilan dapat dikirimkan melalui faksimili atau disampaikan oleh kurir atau Pemeriksa Pajak,
atau melalui pos dengan bukti pengiriman untuk daerah-daerah tertentu yang penggunaan faksimili
tidak memungkinkan atau penyampaian dengan kurir dianggap tidak efisien.
(3) Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi Surat Panggilan II sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
Pemeriksa Pajak dapat membuat dan menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak.
Pasal 15
(1) Hasil pembahasan akhir dituangkan dalam suatu Berita Acara Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya
dan harus ditandatangani Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Pajak.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang
merupakan sarana untuk menyusun LPP.
(3) Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Tim Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam
Berita Acara Hasil Pemeriksaan.
(4) Proses pemberitahuan hasil pemeriksaan sampai dengan persetujuan atau penandatanganan Berita
Acara Hasil Pemeriksaan (closing conference) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 7
(tujuh) hari sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima Wajib Pajak.
(5) Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dan atau tidak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dan Pasal 14 ayat (3) harus dibuatkan
Berita Acara Tidak Memberikan Tanggapan/Berita Acara Ketidak Hadiran Wajib Pajak, dan surat
ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak diterbitkan secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan
yang disampaikan kepada Wajib Pajak
BAB IV
PELAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Pasal 16
Laporan Pemeriksaan Pajak, Nota Penghitungan, berkas Wajib Pajak dan berkas Data Wajib Pajak yang telah
selesai diperiksa harus dikirimkan kepada Kepala Seksi terkait paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal
Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan disetujui oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak.
Pasal 17
Kertas kerja Pemeriksaan harus disimpan di Seksi Tata Usaha Perpajakan pada Unit Pelaksana Pemeriksaan
Pajak setelah Pemeriksaan Pajak diselesaikan.
BAB V
PENGEMBALIAN BUKU, CATATAN, DAN DOKUMEN
Pasal 18
(1) Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak harus
dikembalikan secara lengkap dan utuh kepada Wajib Pajak paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
selesainya pemeriksaan.
(2) Pemeriksa Pajak wajib memberi petunjuk kepada Wajib Pajak mengenai penyelenggaraan
pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan
sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan agar penyelenggaraan pembukuan
atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan pada tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Pemeriksa Pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang
diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan ini.
Pasal 19
Formulir-formulir yang tidak terlampir dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini namun tidak diatur khusus
dalam Lampiran maka berlaku bentuk formulir dan petunjuk pengisian sesuai Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor : KEP-722/PJ./2001 tanggal 26 Nopember 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan
Lapangan.
Pasal 20
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/995665640dc319973d3173a74a03860c.txt · Last modified: by 127.0.0.1