peraturan:0tkbpera:9953a9514b2a810825f17416e1e32f7d
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 28/BC/2007
TENTANG
STANDAR AUDIT DI BIDANG KEPABEANAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 489/KMK.05/1996
tentang Pelaksanaan Audit di Bidang Kepabeanan, perlu dibuat standar audit di bidang kepabeanan yang
merupakan suatu ukuran mutu pelaksanaan tindakan dan pedoman umum bagi auditor dalam
melaksanakan audit;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Standar Audit di Bidang Kepabeanan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan;
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 515/KMK.04/2002 tentang Kode Etik dan
Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 489/KMK.05/1996 tentang Pelaksanaan Audit
Di Bidang Kepabeanan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG STANDAR AUDIT DI BIDANG KEPABEANAN.
Pasal 1
Dalam melaksanakan audit, auditor berpedoman pada standar audit di bidang kepabeanan sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor: KEP-33/BC/1997 tentang Standar Auditing di Bidang Kepabeanan dan Cukai masih berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
Pasal 3
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2007
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ttd,-
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/0tkbpera/9953a9514b2a810825f17416e1e32f7d.txt · Last modified: by 127.0.0.1