peraturan:0tkbpera:99503bdd3c5a4c4671ada72d6fd81433
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1605/PJ.54/1998

                            TENTANG

              PENJELASAN ATAS PENERBITAN FAKTUR PAJAK STANDAR MENGACU KEPADA 
                  KEPMEN KEU. NO. 548/KMK.04/1997

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 Maret 1998 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa Saudara sebagai Pemasok kepada PET mengalami kesulitan 
    dalam hal penerbitan faktur pajak sejak diberlakukannya pengenaan PPN 0%. Terdapat dua 
    penafsiran dalam penerbitan Faktur Pajak Standar, yaitu :
    a.  Penerbitan Faktur Pajak Standar dengan tetap mencantumkan nilai PPN, dan diberi stempel 
        PPN Tarif 0% Eks. Kep. Men. Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997.
    b.  Penerbitan Faktur Pajak Standar dengan tidak mencantumkan nilai PPN, namun pada kolom 
        PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak diganti menjadi PPN = 0% x Dasar Pengenaan Pajak, 
        dan juga diberi stempel.

    Untuk itu Saudara meminta penjelasan dalam penerbitan Faktur Pajak, agar tidak terjadi kekeliruan.

2.  Sesuai dengan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.54/1998 tanggal 1 Juli 
    1998 ditegaskan bahwa pengisian Faktur Pajak oleh PKP pemasok atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
    dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu kepada PKP Perusahaan 
    Eksportir Tertentu (PET) dengan tarif 0%, tetap berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994. Dalam formulir Faktur Pajak Standar dibubuhi 
    stempel/Cap "PPN tarif 0% eks Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997" dan pada 
    kolom PPN = 0% x DPP, dicantumkan jumlah nilai PPN yang seharusnya terutang".

2.  Berdasarkan uraian tersebut pada butir 2 di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa PKP Pemasok harus 
    menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan dibubuhi stempel/cap "PPN tarif 0% eks Keputusan Menteri 
    Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997" dan pada kolom PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak 
    dicantumkan nilai PPN yang seharusnya terutang".

Demikian agar dimaklumi.




DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/99503bdd3c5a4c4671ada72d6fd81433.txt · Last modified: (external edit)