peraturan:0tkbpera:99503bdd3c5a4c4671ada72d6fd81433
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1605/PJ.54/1998 TENTANG PENJELASAN ATAS PENERBITAN FAKTUR PAJAK STANDAR MENGACU KEPADA KEPMEN KEU. NO. 548/KMK.04/1997 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 Maret 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa Saudara sebagai Pemasok kepada PET mengalami kesulitan dalam hal penerbitan faktur pajak sejak diberlakukannya pengenaan PPN 0%. Terdapat dua penafsiran dalam penerbitan Faktur Pajak Standar, yaitu : a. Penerbitan Faktur Pajak Standar dengan tetap mencantumkan nilai PPN, dan diberi stempel PPN Tarif 0% Eks. Kep. Men. Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997. b. Penerbitan Faktur Pajak Standar dengan tidak mencantumkan nilai PPN, namun pada kolom PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak diganti menjadi PPN = 0% x Dasar Pengenaan Pajak, dan juga diberi stempel. Untuk itu Saudara meminta penjelasan dalam penerbitan Faktur Pajak, agar tidak terjadi kekeliruan. 2. Sesuai dengan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.54/1998 tanggal 1 Juli 1998 ditegaskan bahwa pengisian Faktur Pajak oleh PKP pemasok atas penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu kepada PKP Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) dengan tarif 0%, tetap berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994. Dalam formulir Faktur Pajak Standar dibubuhi stempel/Cap "PPN tarif 0% eks Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997" dan pada kolom PPN = 0% x DPP, dicantumkan jumlah nilai PPN yang seharusnya terutang". 2. Berdasarkan uraian tersebut pada butir 2 di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa PKP Pemasok harus menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan dibubuhi stempel/cap "PPN tarif 0% eks Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997" dan pada kolom PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak dicantumkan nilai PPN yang seharusnya terutang". Demikian agar dimaklumi. DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/99503bdd3c5a4c4671ada72d6fd81433.txt · Last modified: (external edit)