peraturan:0tkbpera:994d1cad9132e48c993d58b492f71fc1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Februari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 190/PJ.51/2003
TENTANG
PENJELASAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR 155/PJ/2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan beberapa pertanyaan dari Wajib Pajak berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 155/PJ./2002 tanggal 20 Maret 2002 dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut ditetapkan bahwa:
a. Pasal 1
- ayat (1)
Saat terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Penyerahan atau Impor
Barang Kena Pajak yang sebelum tanggal 1 Januari 2001 tidak termasuk Barang Kena
Pajak Yang Tergolong Mewah, yang dilakukan pada tanggal 1 Januari 2001 sampai
dengan tanggal 24 Januari 2001, ditetapkan tanggal 31 Desember 2000.
- ayat (2)
Atas penyerahan atau impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
b. Pasal 2
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang yang telah dipungut dan disetor atas
penyerahan atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dapat dimintakan pengembalian oleh pembeli atau importir sebagai pajak yang
seharusnya tidak terutang, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau menjadi unsur
harga jual.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut dengan ini dijelaskan bahwa:
a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-155/PJ./2002 hanya berlaku bagi barang-
barang yang sebelum tahun 2001 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain
Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995
tidak dikategorikan sebagai barang mewah akan tetapi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,
dikategorikan sebagai barang mewah.
b. Atas impor barang-barang sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dilakukan pada tanggal
1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 24 Januari 2001 tidak dikenakan PPn BM.
c. Apabila PPn BM atas impor barang tersebut telah dibayar (SSP), maka PPn BM yang telah
dibayar tersebut dapat dimintakan kembali kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana
Wajib Pajak (Importir) terdaftar sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau menjadi
unsur harga jual.
d. Jaminan yang telah ditempatkan dalam bentuk Garansi Bank atau Custom Bond tidak
termasuk dalam pengertian telah dibayarnya PPn BM. Sehingga apabila impor barang
memenuhi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-155/PJ./2002 tersebut di atas, maka
Garansi Bank atau Custom Bond yang ditempatkan dapat dikembalikan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/994d1cad9132e48c993d58b492f71fc1.txt · Last modified: by 127.0.0.1