peraturan:0tkbpera:9910489e4ff310896dce21303a8e7fda
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Nopember 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1060/PJ.331/2006 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN DAN PENEGASAN MENGENAI BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PPh PASAL 21 YANG MENGGUNAKAN TANDA TANGAN SECARA OTOMATIS DAN DIDISTRIBUSIKAN MELALUI WEBSITE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxx tanggal 6 September 2006 perihal sebagaimana dimaksud pada pokok diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Melalui Surat Keputusan Nomor : S-119/WPJ.06/KP.1208/2006 tanggal 14 Maret 2005, PT. PLA (Wajib Pajak) telah mendapatkan Surat Ijin Penggunaan Stempel Tanda Tangan pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26. Dengan surat ijin tersebut Wajib Pajak melakukan pencetakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan tanda tangan serta stempel, sepanjang memenuhi persyaratan dalam SE-36/PJ.43/2000 tanggal 23 Oktober 2000. b. Dengan semakin berkembangnya bisnis PT. PLA, Saudara mengalami kendala dalam pendistribusian bukti pemotongan PPh Pasal 21 ke agen-agen di seluruh wilayah Indonesia, Saudara merencanakan untuk melakukan pencetakan dan pendistribusian bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan ke agen Saudara melalui website. Cara kerja website yang Saudara adalah sebagai berikut : - Setiap agen asuransi mendapatkan satu password yang berbeda untuk dapat masuk kedalam Website Prudential. - Setelah masuk ke Website Prudential dengan menggunakan password masing-masing, mereka dapat memilih menu "cetak bukti potong" dan melakukan proses pencetakan bukti pemotongan Pajak melalui masing-masing printer. - Hasil pencetakan bukti pemotongan pajak tersebut akan menampilkan tanda tangan dan cap perusahaan yang secara komputerisasi otomatis tercetak dibukti pemotongan tersebut. - Pencetakan bukti pemotongan pajak tersebut hanya bisa dilakukan satu kali, dan hanya bisa mencetak bukti pemotongan pajak untuk masa 3 bulan terakhir. - Apabila seorang agen tidak berhasil mencetak bukti pemotongan pajak tersebut, agen yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan memberi alasan yang jelas dan ditujukan ke bagian pajak PT PLA untuk dibukakan aksesnya sehingga dapat mengulang proses pencetakan bukti pemotongan pajak untuk satu kali lagi. - Pencetakan dan pendistribusian bukti pemotongan pajak melalui website ini hanya diberlakukan untuk bukti pemotongan pajak atas jasa komisi yang Saudara bayarkan kepada para agen asuransi. c. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan persetujuan mekanisme pencetakan dan pendistribusian bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang akan Saudara lakukan. 2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ.43/2000 tentang penggunaan Stempel Tanda Tangan pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 menegaskan bahwa Pemotongan Pajak yang setiap bulan rata-rata menerbitkan sekitar 1000 (seribu) lembar bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 diberikan kemudahan untuk mengurangi beban adminstrasi berupa penggunaan stempel tanda tangan untuk pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, Penerima THT, Penerima Pesangon, dan Penerima dana pensiun, penerima penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan kegiatan multilevel marketing (MLM). 3. Dalam surat Kepala KPP Madya Jakarta Pusat Nomor S-123/WPJ.06/KP.1208/2005 tanggal 15 Maret 2005 dinyatakan bahwa penggunaan tanda tangan secara otomatis dalam pengertian dicetak langsung dengan komputer bersama bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 belum diatur secara khusus. 4. Sehubungan dengan permasalah tersebut diatas, dengan ini ditegaskan hal-hal tersebut : a. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ.43/2000 hanya menegaskan tentang penggunaan stempel tanda tangan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh pasal 26, sedangkan untuk penggunaan tanda tangan secara otomatis yang dicetak secara langsung dari komputer bersama dengan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26, belum diatur secara khusus dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. b. Untuk menghindari Pelaksanaan pemenuhan kewajiban yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, dengan ini ditegaskan bahwa mencetak dan mendistribusikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 beserta tanda tangan secara otomatis melalui website tidak dapat diberikan ijin, karena belum ada dasar hukum yang melandasi ketentuan tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd. GUNADI NIP 060044247
peraturan/0tkbpera/9910489e4ff310896dce21303a8e7fda.txt · Last modified: (external edit)