peraturan:0tkbpera:9908279ebbf1f9b250ba689db6a0222b
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1287/KMK.04/1984
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN JANUARI, PEBRUARI DAN MARET 1985
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. Bahwa untuk keperluan pelunasan Pajak Penghasilan, penghasilan yang diterima atau diperoleh
berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
b. Bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan keputusan tentang nilai kurs sebagai dasar pelunasan Pajak
Penghasilan untuk triwulan pertama dari tahun pajak 1985;
Mengingat :
Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263)
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN
PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JANUARI, PEBRUARI DAN MARET 1985
Pasal 1
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Pajak Penghasilan untuk bulan Januari, Pebruari dan Maret 1985 adalah
sebagai berikut :
1. Rp 1.074,- Untuk US.$. 1,-
2. Rp 900,- Untuk Aust.$ 1,-
3. Rp 49,- untuk A. Sch. 1,-
4. Rp 17,- untuk Belg. Fr. 1,-
5. Rp 818,- untuk Can. $. 1,-
6. Rp 97,- untuk Dkr. 1,-
7. Rp 344,- untuk D.M. 1,-
8. Rp 113,- untuk F.Fr. 1,-
9. Rp 138,- untuk Hk. $.. 1,-
10. Rp 56,- untuk L. lt. 1,-
11. Rp 446,- untuk MAL. $. 1,-
12. Rp 306,- untuk N. Gld. 1,-
13. Rp 522,- untuk N. Z. $ 1,-
14. Rp 120,- untuk N. Kr. 1,-
15. Rp 1.261,- untuk b. Stg. 1,-
16. Rp 495,- untuk Sin. $. 1,-
17. Rp 121,- untuk S.Kr. 1,-
18. Rp 419,- untuk Sw. Fr. 1,-
19. Rp 433,- untuk Yen. 100,-
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 1985
Ditetapkan di JAKARTA
Pada Tanggal 28 Desember 1984
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/9908279ebbf1f9b250ba689db6a0222b.txt · Last modified: by 127.0.0.1