peraturan:0tkbpera:98fb202278940504d75b5a97b1476be4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 September 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 160/PJ.33/1997
TENTANG
PENYIMPANAN DOKUMEN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Desember 1996 perihal sebagaimana dimaksud
pada pokok surat, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengkaitkan lamanya penyimpanan buku dan dokumen dengan
penerbitan surat ketetapan Pasal 13, dan dengan alasan kwalitas fisik dokumen yang disimpan akan
rusak serta membutuhkan ruang penyimpanan yang cukup luas akibat lamanya jangka waktu
penyimpanan, maka Saudara minta persetujuan agar penyimpanan dokumen perpajakan sebagai
berikut :
a. Penyimpanan secara fisik dokumen untuk 3 tahun pertama sesudah terhutang pajak atau
berakhirnya masa pajak.
b. Penyimpanan secara elektronik berupa microfilm, scan ke dalam disket untuk dokumen
perpajakan dan pendukungnya yang berumur lebih dari 3 tahun hingga tahun ke sepuluh
sesudah terutang pajak atau berakhirnya masa pajak.
2. Sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (6) Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, bahwa :
"Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau catatan dan
dokumen lain wajib disimpan di Indonesia selama sepuluh tahun, yaitu untuk :
a. Wajib pajak orang pribadi di tempat kegiatan atau tempat tinggal
b. Wajib Pajak badan di tempat kedudukan."
Selanjutnya berdasarkan Penjelasan Pasal 28 ayat (6) Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tersebut,
dinyatakan bahwa buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen termasuk hasil pengolahan data
elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama sepuluh tahun
di Indonesia, dengan maksud agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan ketetapan
pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera dapat
disediakan.
Kurun waktu sepuluh tahun penyimpanan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang
menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur
mengenai batas daluwarsa penetapan pajak.
3. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1997 tentang Dokumen Perusahaan, antara lain :
a. Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4) :
(1) Dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya.
(4) Dalam hal dokumen perusahaan yang dialihkan ke dalam mikrofilm atau media
lainnya adalah naskah asli yang mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan masih
mengandung kepentingan hukum tertentu, pimpinan perusahaan wajib tetap
menyimpan naskah asli tersebut.
b. Pasal 15
(1) Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan atau hasil cetaknya merupakan
alat bukti yang sah.
(2) Apabila dianggap perlu dalam hal tertentu dan untuk keperluan tertentu dapat
dilakukan legalisasi terhadap hasil cetakan dokumen perusahaan yang telah dimuat
dalam mikrofilm atau media lainnya.
c. Pasal 19 ayat (3)
(3) Pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas pemusnahan dokumen
perusahaan atau pejabat lain yang ditunjuk, bertanggung jawab atas segala kerugian
perusahaan dan atau pihak ketiga dalam hal :
a. pemusnahan dokumen perusahaan dilakukan sebelum habis jangka waktu
wajib simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ; atau
b. pemusnahan dokumen perusahaan dilakukan, sedangkan diketahui atau
patut diketahui bahwa dokumen perusahaan tersebut masih tetap harus
disimpan, karena mempunyai nilai guna baik yang berkaitan dengan
kekayaan, hak dan kewajiban perusahaan maupun kepentingan lainnya.
4. Berdasarkan uraian di atas, maka kami dapat menyetujui permintaan Saudara pada butir 1,
sepanjang memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1997 khususnya Pasal 12 ayat (1)
dan ayat (4), Pasal 15 dan Pasal 19 ayat (3) tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/98fb202278940504d75b5a97b1476be4.txt · Last modified: by 127.0.0.1