peraturan:0tkbpera:98f2d76d4d9caf408180b5abfa83ae87
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Nopember 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2132/PJ.513/2000
TENTANG
PERMOHONAN REKOMENDASI PENARIKAN JAMINAN PPN DAN PPh PASAL 22
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Kantor Pemasaran Bersama PT. PN (KPB PTPN) Cabang Medan kepada Menteri
Keuangan yang tembusannya ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak Nomor : KPB/MD/KP/03/178/2000
tanggal 18 Juli 2000 dan Nomor: KPB/MD/KP/03/269/2000 tanggal 23 Oktober 2000, hal Permohonan
Rekomendasi Penarikan Jaminan PPN dan PPh Pasal 22, dan Surat Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan
Hasil Hutan Nomor: 417/DIRJEN-IKAH/JX/2000 tanggal 26 September 2000 hal Pengembalian Jaminan PPN
atas Impor Kembali CPO Terkontaminasi Solar milik KPB PTPN Cabang Medan, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. a. Melalui surat-surat tersebut, pihak KPD PTPN Cabang Medan menginformasikan :
1) CPO yang terkontaminasi solar telah diolah sebagian menjadi RBD Olein, Crude
Stearin, dan Fatty Acid.
2) Hasil olahan RBD Olein (minyak goreng) direncanakan akan dijual di dalam negeri.
3) Hasil olahan berupa Crude Stearin dan Fatty Acid akan diekspor.
4) Untuk mendapatkan hasil yang memenuhi syarat, CPO terkontaminasi tersebut harus
diolah selama 1 tahun.
b. Sehubungan dengan hal tersebut pihak KPB PTPN Cabang Medan mengajukan permohonan
bahwa jaminan Bank yang dipertaruhkan sebesar Rp. 7.039.670.425,00 pada Kantor Pelayanan
Bea dan Cukai Belawan dapat dikembalikan setelah KPB PTPN Cabang Medan membayar PPN
atas penjualan hasil olahan CPO terkontaminasi tersebut atau jika hasil olahan tersebut
diekspor kembali oleh KPB PTPN Cabang Medan.
2. Sesuai surat tersebut di atas pada prinsipnya Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan
Departemen Perindustrian dan Perdagangan mendukung permohonan yang disampaikan oleh pihak
KPB PTPN Cabang Medan.
3. Sesuai surat Menteri Keuangan Nomor: S-305/MK.04/2000 tanggal 21 Juni 2000 disimpulkan bahwa :
a. PPN dan PPh Pasal 22 yang terutang atas impor kembali CPO yang tercemar tidak dipungut
untuk sementara waktu.
b. KPB PTPN Cabang Medan diwajibkan menyerahkan jaminan (bank garansi) senilai PPN dan
PPh Pasal 22 yang terutang dan jaminan tersebut akan dicairkan apabila dalam jangka waktu
6 (enam) bulan CPO tersebut tidak diekspor kembali.
4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan kembali bahwa :
a. Apabila dalam Jangka waktu 6 (enam) bulan CPO yang diimpor kembali tersebut tidak diekspor
kembali, maka uang jaminan harus dicairkan untuk melunasi PPN dan PPh Pasal 22 yang
terutang pada saat impor kembali tersebut.
b. Jumlah PPN yang dibayar menjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak
Keluaran.
c. Jumlah PPh Pasal 22 yang dibayar merupakan Kredit Pajak yang akan diperhitungkan dengan
pajak terutang dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak untuk tahun yang sama dengan tahun
pemungutan.
d. Atas penjualan dalam negeri tetap terutang PPN dan KPB PTPN Cabang Medan wajib untuk
memungut, menyetor dan melaporkan PPN tersebut sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa
PPN.
e. Pencairan uang jaminan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal,
ttd.
Machfud Sidik
NIP. 060043114
Tembusan :
1. Menteri Keuangan RI;
2. Direktur Jenderal Bea Dan Cukai;
3. Direktur Jenderal IKAH Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
4. Direktur PPN dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak;
5. Direktur Pajak Penghasilan Direktorat Jenderal Pajak;
6. Direktur Peraturan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/98f2d76d4d9caf408180b5abfa83ae87.txt · Last modified: by 127.0.0.1