peraturan:0tkbpera:98f0d5f93731b7f3186531c37cca0945
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juli 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 621/PJ.331/2006 TENTANG RESTITUSI PPh PASAL 4 AYAT (2) FINAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXXXX tanggal 13 Juli 2006, perihal sebagaimana dimaksud di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan : a. Surat tersebut diterbitkan sehubungan dengan surat Kepala KPP Jakarta Cilandak nomor : S-108.05/WPJ.04/KP.0904/2006 tanggal 29 Mei 2006, terkait dengan permasalahan restitusi PPh Pasal 4 ayat (2) Final, dengan kronologi sebagai berikut : 1) Sdr. Ir. LS belum memiliki NPWP, pada tanggal 15 Juli 2005 telah mengadakan transaksi jual beli sebidang tanah yang kemudian langsung dibagi dua dengan nomor akta jual beli: 25/2005 dan nomor: 26/2005 dari Notaris PPAT Ny. SMMW, SH. 2) Kewajiban atas PPh Final atas transaksi tersebut telah dipenuhi dengan nilai pembayaran masing-masing sebesar Rp11.859.000,- sehingga total PPh final untuk transaksi tersebut adalah sebesar Rp23.718.000,-. 3) Karena suatu alasan tertentu, ternyata pihak pembeli membatalkan transaksi jual beli tersebut, hal ini diperkuat dengan akta pembatalan dengan nomor: 11/2000 dan nomor: 12/2006 dari Notaris LB, SH, MH. 4) Dengan adanya pembatalan transaksi jual beli tersebut, maka Sdr. LS mengajukan permohonan pengembalian PPh Final yang telah disetorkannya. b. Menurut Saudara, untuk kasus PPh yang seharusnya tidak terutang dapat dilakukan restitusi sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988. Namun demikian, khusus untuk restitusi PPh Pasal 4 ayat (2) Final belum ada petunjuk pelaksanaannya. c. Saudara meneruskan permasalahan tersebut untuk mendapatkan kepastian ketentuan dan prosedur yang harus dilaksanakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), diatur, bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau Hak dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. 3. Dalam Penjelasan Pasal 17 UU KUP antara lain disebutkan bahwa menurut ketentuan pasal ini Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan, apabila : huruf a. untuk Pajak Penghasilan, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. 4. Berdasarkan Pasal 31 UU KUP diatur, tata cara pemeriksaan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. 5. Dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, diatur : Ayat (1) Tujuan Pemeriksaan adalah untuk : a. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak; dan b. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ayat (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka : a. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan; b. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; c. pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; d. Wajib Pajak mengajukan keberatan; e. pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; f. pencocokan data dan atau alat keterangan; g. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil; h. penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai; i. pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk tujuan lain selain huruf a sampai huruf h. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan memperhatikan fotokopi dokumen yang Saudara lampirkan, dengan ini disampaikan bahwa dengan adanya pembatalan transaksi jual beli tanah dimaksud, maka PPh Final yang telah dibayarkan sehubungan transaksi tersebut dapat digolongkan sebagai pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, sehingga dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan melalui pemeriksaan untuk tujuan lain, sesuai Pasal 2 ayat (3) huruf i Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur, ttd. Erwin Silitonga NIP 060044577
peraturan/0tkbpera/98f0d5f93731b7f3186531c37cca0945.txt · Last modified: (external edit)