User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:98dce83da57b0395e163467c9dae521b
                 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 13 TAHUN 1989

                        TENTANG

          PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS HARGA NOMINAL 
                  YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO
          
                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa otomasi kliring merupakan salah satu usaha dalam rangka meningkatkan pelayanan dan 
    efisiensi di bidang perbankan yang sekaligus merupakan upaya untuk meningkatkan laju 
    pembangunan nasional;

b.  bahwa untuk mendorong kelancaran otomasi kliring, maka pengenaan Bea Meterai atas cek dan bilyet 
    giro perlu diseragamkan;

c.  bahwa untuk mewujudkan tujuan di atas, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 
    13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai, dipandang perlu menetapkan perubahan besarnya tarif Bea 
    Meterai dan besarnya batas harga nominal atas cek dan bilyet giro yang dikenakan Bea Meterai 
    dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2.  Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 
    63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);

3.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);

4.  Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :   

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN 
BESARNYA BATAS HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO.


                        Pasal 1

Tarif Bea Meterai atas cek dan bilyet giro ditetapkan sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) tanpa batas 
pengenaan besarnya harga nominal.


                        Pasal 2

Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.


                        Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 22 September 1989
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                
                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 1989
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO



              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NOMOR 33






                           PENJELASAN
                         ATAS

                  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 13 TAHUN 1989

                        TENTANG

          PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS HARGA NOMINAL 
                  YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO
    
A.  UMUM

    Dalam rangka usaha menjaga dan meningkatkan laju pembangunan nasional, Pemerintah telah 
    mengeluarkan berbagai peraturan yang sifatnya menghilangkan hambatan di berbagai bidang 
    kegiatan, termasuk di bidang perbankan.

    Otomasi kliring yang pada dewasa ini sedang dikembangkan adalah salah satu upaya yang dilakukan 
    untuk meningkatkan pelayanan di bidang jasa perbankan. Untuk menunjang pelaksanaan otomasi 
    kliring dimaksud, perlu dilakukan penyeragaman besarnya tarif dan menjadikan batas pengenaan 
    besarnya harga nominal atas cek dan bilyet giro. Bilyet giro adalah surat perintah yang telah 
    dibakukan bentuknya dari nasabah kepada bank penyimpanan dana untuk memindah bukukan 
    sejumlah dana dari rekening nasabah yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan 
    namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya. Dengan demikian pembayaran dana bilyet 
    giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat dipindahtangankan melalui endosemen.

    Adapun pengenaan Bea Meterai atas bilyet giro didasarkan pada kenyataan bahwa bilyet giro telah 
    dipakai secara meluas oleh masyarakat dalam lalu lintas hukum.

    Penyeragaman pengenaan Bea Meterai tersebut di atas selain dapat memperlancar otomasi kliring, 
    juga akan mempunyai dampak positif terhadap efesiensi usaha perbankan karena bank cukup 
    menyediakan 1 (satu) macam buku cek, dan 1 (satu) macam buku bilyet giro yaitu masing-masing 
    dengan teraan meterai Rp.500,- (lima ratus rupiah).


B.  PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1

        Dalam pasal ini ditetapkan pengenaan Bea Meterai dengan tarif tunggal atas cek dan bilyet 
        giro sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah).

        Untuk meringankan nasabah bank setiap memperlancar pelaksanaan kliring, maka pengenaan 
        tarif Bea Meterai sebesar Rp.500,-(lima ratus rupiah) tersebut di atas diatur disertai dengan 
        peniadaan pengenaan besarnya harga nominal yang dikenakan Bea Meterai dari cek dan 
        bilyet giro. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan kliring, bank cukup menyediakan 1 (satu) 
        macam bentuk cek dan 1 (satu) macam bentuk buku bilyet giro.

    Pasal 2

        Pelaksanaan teknis yang diatur oleh Menteri Keuangan antara lain adalah saat berlakunya 
        pengenaan dan tatacara pelunasan Bea Meterai.

    Pasal 3

        Cukup jelas.




               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3396
peraturan/0tkbpera/98dce83da57b0395e163467c9dae521b.txt · Last modified: (external edit)