User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:98c56bce74669e2e4e7a9fc1caa8c326
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            27 Nopember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2539/PJ.53/1995

                            TENTANG

                       KEWAJIBAN PEMBUATAN FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Oktober 1995 perihal penerbitan Faktur Pajak ke 
perusahaan leasing, diberikan penegasan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk 
setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau ekspor Barang Kena Pajak dan untuk setiap penyerahan Jasa 
Kena Pajak sesuai dengan Pasal 13 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai 
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
Nomor 11 TAHUN 1994. Oleh sebab itu PT XYZ wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang 
Kena Pajak kepada setiap pembeli/penerima Barang Kena Pajak, termasuk kepada perusahaan leasing. Dalam 
hal leasing dengan hak opsi, Faktur Pajak boleh dibuka untuk dan atas nama (qq) lessee.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/98c56bce74669e2e4e7a9fc1caa8c326.txt · Last modified: (external edit)