peraturan:0tkbpera:98c56bce74669e2e4e7a9fc1caa8c326
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2539/PJ.53/1995 TENTANG KEWAJIBAN PEMBUATAN FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Oktober 1995 perihal penerbitan Faktur Pajak ke perusahaan leasing, diberikan penegasan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau ekspor Barang Kena Pajak dan untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sesuai dengan Pasal 13 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Oleh sebab itu PT XYZ wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak kepada setiap pembeli/penerima Barang Kena Pajak, termasuk kepada perusahaan leasing. Dalam hal leasing dengan hak opsi, Faktur Pajak boleh dibuka untuk dan atas nama (qq) lessee. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/98c56bce74669e2e4e7a9fc1caa8c326.txt · Last modified: (external edit)