peraturan:0tkbpera:98bd65207ee83bfd17ebb0db971eddf9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Desember 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 69/PJ.6/1999 TENTANG TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN SPPT-PBB TAHUN 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,  Untuk mengantisipasi rencana pemerintah tentang perubahan masa berlakunya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2000 yang dihitung mulai tanggal 1 April 2000 sampai dengan 31 Desember 2000 (9 bulan), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pencetakan SPPT-PBB tahun pajak 2000 diusahakan agar selesai sebelum bulan Maret 2000. 2. Penyampaian SPPT-PBB tahun pajak 2000 kepada Wajib Pajak agar sudah selesai dilaksanakan sebelum bulan April tahun 2000. 3. Setiap KP PBB diminta untuk membuat surat kepada Tempat Pembayaran, Bank Persepsi, dan Bank Operasional V serta Pemerintah Daerah (petugas pemungut) agar tidak menerima pembayaran PBB tahun 2000 sebelum tanggal 1 April tahun 2000 dengan tembusan kepada Kepala Kanwil DJP setempat. 4. Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB sebagaimana yang tercantum pada SPPT-PBB diupayakan paling lama tanggal 31 Oktober 2000 dengan memperhitungkan dapat dipenuhinya jangka waktu pembayaran PBB selama 6 (enam) bulan. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/98bd65207ee83bfd17ebb0db971eddf9.txt · Last modified: (external edit)