User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:98bd65207ee83bfd17ebb0db971eddf9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     3 Desember 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 69/PJ.6/1999

                        TENTANG

                 TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN SPPT-PBB TAHUN 2000 

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Untuk mengantisipasi rencana pemerintah tentang perubahan masa berlakunya Anggaran Pendapatan dan 
Belanja Negara (APBN) tahun 2000 yang dihitung mulai tanggal 1 April 2000 sampai dengan 31 Desember 
2000 (9 bulan), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Pencetakan SPPT-PBB tahun pajak 2000 diusahakan agar selesai sebelum bulan Maret 2000.

2.  Penyampaian SPPT-PBB tahun pajak 2000 kepada Wajib Pajak agar sudah selesai dilaksanakan 
    sebelum bulan April tahun 2000.

3.  Setiap KP PBB diminta untuk membuat surat kepada Tempat Pembayaran, Bank Persepsi, dan Bank 
    Operasional V serta Pemerintah Daerah (petugas pemungut) agar tidak menerima pembayaran PBB 
    tahun 2000 sebelum tanggal 1 April tahun 2000 dengan tembusan kepada Kepala Kanwil DJP 
    setempat.

4.  Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB sebagaimana yang tercantum pada SPPT-PBB diupayakan 
    paling lama tanggal 31 Oktober 2000 dengan memperhitungkan dapat dipenuhinya jangka waktu 
    pembayaran PBB selama 6 (enam) bulan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/98bd65207ee83bfd17ebb0db971eddf9.txt · Last modified: (external edit)