peraturan:0tkbpera:98baeb82b676b662e12a7af8ad9212f6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Juni 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1345/PJ.51/1998
TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Mei 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 37 TAHUN 1998 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
252/KMK.04/1998, fasilitas PPN ditanggung Pemerintah diberikan atas impor mesin yang diperlukan
untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak.
2. Atas impor suku cadang tidak diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah.
Mengingat bahwa yang akan Saudara impor adalah mesin-mesin yang digunakan untuk peningkatan
penjernihan air bersih dan suku cadangnya, maka atas impor tersebut tidak dapat diberikan fasilitas PPN
ditanggung Pemerintah.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/98baeb82b676b662e12a7af8ad9212f6.txt · Last modified: by 127.0.0.1