peraturan:0tkbpera:98b418276d571e623651fc1d471c7811
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Agustus 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 39/PJ.51/1995
TENTANG
PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BKP TERTENTU DAN
TATA CARA PELAKSANAANNYA (PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 14-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotocopy Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 TAHUN 1995
tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang
Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Oleh
Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun
1995.
Hal-hal yang perlu Saudara perhatikan dalam ketentuan yang baru tersebut adalah sebagai berikut:
1. Jenis Barang Kena Pajak yang atas impornya ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ditambah angka 13 dan 14, yaitu vaksin polio dalam rangka melaksanakan program
Pekan Imunisasi Nasional dan perak dalam bentuk butiran (granule) maupun dalam bentuk batangan.
2. Atas impor mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 termasuk yang dilakukan oleh dan untuk
keperluan PT. MULTI NITROTAMA KIMIA, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
3. Jenis Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ditambah angka 13 dan 14, yaitu vaksin polio dalam rangka melaksanakan
program Pekan Imunisasi Nasional dan perak dalam bentuk butiran (granule) maupun dalam bentuk
batangan.
4. Atas penyerahan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 8 huruf d termasuk
hasil produksi dari PT. MULTI NITROTAMA KIMIA, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
5. Tata cara pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
5.1. Untuk impor
a. Surat permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN ditanggung oleh
Pemerintah atas impor BKP tertentu diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak cq.
Direktur PPN dan PTLL.
Khusus untuk Barang Kena Pajak yang bersifat strategis bagi keperluan
pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 11, surat
permohonan harus diajukan kepada Menteri Keuangan.
b. Surat Keterangan PPN Atas Impor Ditanggung Oleh Pemerintah yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Pajak atau Surat Ke-putusan PPN Atas Impor Ditanggung Oleh
Pemerintah yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, akan menjadi lampiran dokumen
impor (selain Surat Setoran Pajak/PIUD) yang akan diserahkan oleh Importir pada
Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat penyelesaian Bea
Masuk dan PPN atas impor.
c. Bank Devisa/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mengirimkan tembusan
dokumen-dokumen dimaksud ke Kantor Pelayanan Pajak terkait yang kemudian
akan mencatat/membukukannya pada daftar Bulanan "PPN atas impor yang
ditanggung oleh Pemerintah".
Daftar Bulanan tersebut di atas ditutup pada setiap akhir bulan dan dibuat dalam
rangkap 4 (empat) dengan peruntukannya sebagai berikut :
- Asli : untuk Direktur P3
- Tembusan I : untuk Direktur PPN & PTLL
- Tembusan II : untuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya membawahi wilayah
kerja Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
- Tembusan III : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.
Catatan : Tembusan I, II dan III dapat berupa fotocopy dari Daftar Bulanan
yang dimaksud Pengiriman Daftar Bulanan oleh Kantor Pelayanan
Pajak terkait agar dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan
berikutnya setelah bulan penutupan Daftar Bulanan dimaksud.
d. Berdasarkan daftar asli tersebut di atas, Direktur Jenderal Pajak akan mengajukan
permintaan penerbitan SPM Nihil kepada Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
558/KMK.04/1986.
SPM Nihil yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran akan dibukukan sebagai
penerimaan PPN dan pembukuan penerimaan PPN tersebut akan menjadi penerimaan
Kantor Pelayanan Pajak seperti yang telah ditentukan selama ini.
5.2. Untuk penyerahan dalam negeri
a. Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak tertentu yang PPN-nya ditanggung
oleh Pemerintah harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak (PKP) pada Kantor Pelayanan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
b. PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung oleh
Pemerintah, wajib membuat Faktur Pajak paling sedikit rangkap 3 (tiga) dengan
peruntukan sebagai berikut :
Lembar ke-1 : diserahkan kepada pembeli.
Lembar ke-2 : disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (dalam hal
ini Kantor Pelayanan Pajak) bersama SPT Masa PPN.
Lembar ke-3 : untuk arsip Pengusaha Kena Pajak.
c. PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak tertentu yang PPN-nya ditanggung oleh
Pemerintah harus membubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah ex.
Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995" pada setiap lembar Faktur Pajak yang
diterbitkan.
6. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan penyerahan
Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah, tidak dapat dikreditkan. Ketentuan
ini sesuai pula dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor: 643/KMK.04/1994.
7. Mengingat bahwa Surat Edaran ini berisi petunjuk pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 42
Tahun 1995 yang merupakan penyempurnaan berikutnya atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun
1986 setelah disempurnakan dengan Keputusan Presiden Nomor 8 TAHUN 1995, maka untuk lebih
memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan
dengan Surat Edaran yang berisi petunjuk pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun
1995, yaitu Surat Edaran Nomor SE-16/PJ.51/1995 (SERI PPN 14-95).
Demikian untuk diketahui, dilaksanakan, dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/98b418276d571e623651fc1d471c7811.txt · Last modified: by 127.0.0.1