peraturan:0tkbpera:988f9153ac4fd966ea302dd9ab9bae15
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 585/KMK.05/1996
TENTANG
PENGGUNAAN JAMINAN BANK UNTUK MENJAMIN PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI,
DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu
mengatur penggunaan Jaminan Bank sebagai jaminan pembayaran pungutan negara atas impor barang
dengan keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Indische Comptabiliteits Wet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
3. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dan ditambah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1994,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
4. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11
Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN JAMINAN BANK UNTUK
MENJAMIN PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA
IMPOR.
Pasal 1
Jaminan Bank yang dimaksud dalam keputusan ini adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh
bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang
dijamin cidera janji (wan prestasi).
Pasal 2
(1) Bentuk dan isi Jaminan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai contoh pada Lampiran I
Keputusan ini;
(2) Jaminan Bank yang tidak sesuai dengan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
diterima sebagai jaminan.
Pasal 3
Jaminan Bank dapat digunakan sebagai jaminan atas pembayaran:
a. pungutan negara untuk impor barang yang ada kaitannya dengan pemberian fasilitas di Tempat
Penimbunan Berikat;
b. pungutan negara untuk barang yang diimpor sementara;
c. pungutan negara untuk impor barang yang diberikan izin pengeluaran lebih dahulu dengan
penangguhan bea masuk dan pungutan impor lainnya;
d. pungutan negara yang kurang dibayar sebagai akibat penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai
mengenai tarif dan/atau nilai pabean yang diajukan keberatan;
e. sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan
keberatan.
Pasal 4
Jumlah jaminan yang dipertaruhkan dengan Jaminan Bank sekurang-kurangnya:
a. untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d sebesar jumlah
bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor yang terutang;
b. untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar jumlah denda administrasi yang
harus dibayar.
Pasal 5
Jaminan Bank yang dapat diterima sebagai jaminan pembayaran atas pungutan negara adalah Jaminan Bank
yang diterbitkan oleh Bank Devisa Persepsi.
Pasal 6
(1) Jangka waktu Jaminan Bank adalah:
a. Untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, atau huruf c adalah selama
jangka waktu penangguhan ditambah 30 (tiga puluh) hari;
b. Untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dan/atau huruf e adalah 90 (sembilan
puluh) hari.
(2) Perpanjangan jangka waktu Jaminan Bank hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan dari
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya, yang tembusannya disampaikan
kepada bank penerbit jaminan sebelum tanggal jatuh tempo Jaminan Bank yang bersangkutan.
Pasal 7
(1) Pelunasan pungutan negara yang dijamin dengan Jaminan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi yang menerbitkan Jaminan Bank dimaksud.
(2) Penyimpangan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, hanya dapat dilakukan setelah ada
persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya.
Pasal 8
(1) Dalam hal pihak yang dijamin belum/tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo Jaminan Bank, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan
mempergunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran II Keputusan ini memberitahukan
kepada bank penerbit jaminan agar mencairkan Jaminan Bank, dengan mengkredit ke dalam rekening
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo
Jaminan Bank.
(2) Apabila Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak memberitahukan kepada bank penerbit jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1, selambat-lambatnya dua minggu sebelum tanggal jatuh tempo
Jaminan Bank, bank penerbit jaminan wajib meminta penegasan kepada Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai mengenai telah/tidaknya pihak yang dijamin memenuhi kewajibannya.
(3) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib memberikan jawaban atas permintaan penegasan dari bank
penerbit jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sebelum tanggal jatuh tempo Jaminan Bank.
(4) Apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo Jaminan Bank, bank penerbit jaminan tidak menerima
penegasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat 3 maka Jaminan
Bank dinyatakan batal demi hukum tanpa menghilangkan tagihan negara kepada pihak yang dijamin.
Pasal 9
Dalam hal bank penerbit jaminan tidak mencairkan Jaminan Bank dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja
setelah tanggal jatuh tempo Jaminan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) maka:
a. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang menolak Jaminan Bank yang baru, yang diterbitkan
oleh kantor bank yang bersangkutan sampai kewajibannya dipenuhi;
b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera menyampaikan:
(1) Surat Penyerahan Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, dan Denda Administrasi dalam rangka
impor dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran III Keputusan ini
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) di wilayah bank
berdomisili untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
(2) Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka impor dengan menggunakan formulir
sebagaimana contoh dalam Lampiran IV Keputusan ini kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) di wilayah bank berdomisili untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Dalam hal diperlukan pengaturan teknis lebih lanjut atas keputusan ini, pengaturannya ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/988f9153ac4fd966ea302dd9ab9bae15.txt · Last modified: by 127.0.0.1