User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:987b75e2727ae55289abd70d3f5864e6
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Juli 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 30/PJ.6/2003

                               TENTANG

                  PETUNJUK TEKNIS PASCA PENILAIAN INDIVIDUAL

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.6/2003 tanggal 4 April 2003 
tentang Penerapan NJOP Sama Dengan Nilai Pasar maka perlu peningkatan kualitas  kegiatan dan proses 
penilaian dalam penentuan NJOP yang diantaranya dilakukan dalam bentuk kegiatan penilaian individual. 
Wujud dari tujuan dimaksud adalah dengan pengaturan kegiatan Pasca Penilaian Individual.
 
Kegiatan Pasca Penilaian Individual adalah kegiatan yang dilakukan terhadap objek pajak yang telah dinilai 
secara individual dan laporannya telah selesai dibuat dan disetujui oleh Pejabat yang berwenang yang meliputi 
kegiatan Administrasi Hasil Penilaian Individual dan kegiatan Kaji Ulang Hasil Penilaian Individual. Keseluruhan 
kegiatan tersebut dikoordinir oleh Kepala Seksi Pendataan dan Penilaian disetiap KP PBB. Uraian dan tahap 
kegiatan dimaksud adalah :

A.  Administrasi Hasil Penilaian Individual 
   1.  Membuat Laporan Tahunan Kegiatan Penilaian.Individual (KPL.KW. 6.11) sebagai bagian dari 
        konsep Surat Keputusan Kakanwil DJP tentang Klasifikasi dan Besamya NJOP PBB yang akan 
        diusulkan pada tahun pajak berkenaan kepada Kakanwil DJP setempat.  
   2.  Membentuk file tersendiri untuk semua dokumen yang berhubungan dengan penilaian 
        Individual yang berisikan antara lain : 
      a.  Laporan Penilaian (dijilid) 
      b.  Rencana Kerja   
      c.  Surat Tugas 
      d.  Surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak  
      e.  SPOP dan LSPOP  
      f.  Catatan tentang nama, alamat dan nomor telpon personal yang dihubungi sewaktu 
            survei lapangan, serta tanggal survei dilakukan.    
      g.  Berita acara pengukuran luas Tanah dan Bangunan.    
      h.  Peta lokasi dan "Site Plan" dalam  bentuk apapun.  
      i   Perhitungan manual berkenaan nilai dan pengukuran.  
      j   Gambar-gambar teknis (baik dari WP maupun hasil penilai sendiri )   
      k.  Negative Film objek penilaian.  
      l   Sertifikat Tanah dan/atau dokumen yang berkaitan dengan legalitas tanah.    
      m   IMB dan/atau dokumen yang berkaitan dengan perizinan bangunan.  
      n.  Catatan/copy data pembanding tanah seperti infomasi dari agen properti atau PPAT.   
      o   Copy "data resources" input harga material dan upah untuk CAV, DBKB 2000 dan 
            dasar hitungan manual   
      p   Copy Formulir ZNT yang telah diperbaharui dan Formulir Pemutakhiran ZNT.    
      q   Dokumen lain yang dianggap relevan  
   3.  Memperbaharui Formulir dan Peta ZNT (Lampiran 9 KEP-533/PJ/2001 sebagaimana diubah 
        terakhir dengan KEP-115/PJ./2002) dengan menambahkan kode ZNT baru khusus hasil 
        penilaian individual Yang dilengkapi Formulir Pemutakhiran ZNT 
        (Lampiran 20 KEP-533/PJ/2001 sebagaimana diubah terakhir dengan KEP-115/PJ./2002) 
        dengan memberi catatan pada formulir tersebut bahwa pemutakhiran yang dilakukan 
        merupakan hasil penilaian individual.   
   4.  Melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk merekam 
        data hasil penilaian individual berupa SPOP, LSPOP dan Formulir ZNT yang sudah 
        diperbaharui dimana OP berada.  
   5.  Membuat Informasi Ringkas Hasil Penilaian Individual (Lampiran I) sebagai daftar penjagaan 
        untuk perencanaan kegiatan Kaji Ulang Hasil Penilaian individual dan untuk mengetahui nilai 
        bangunan yang digunakan sebagai dasar keetetapan NJOP bangunan. (nilai sistem atau nilai 
        absolut) serta penerapan kode ZNT untuk objek berkenaan. Perlu diperhatikan nilai bangunan 
        yang akan digunakan sebagai dasar ketetapan PBB hanya nilai absolut yang berada 5% di 
        atas atau di bawah nilai sistem.   

B.  Kaji Ulang Hasil Penilaian Individual   
   Kaji Ulang Hasil Penilaian Individual adalah suatu kegiatan untuk menentukan kembali (up date) 
    kewajaran hasil penilaian individual yang telah dibuat pada tahun-tahun sebelumnya. dengan 
    menggunakan data-data yang sudah tersedia tanpa keharusan untuk melakukan survei lapangan 
    untuk tahun pajak berkenaan. Perlu diperhatikan hasil penilaian individual untuk bangunan di dalam 
    SISMIOP diletakan sebagai nilai absolut sehingga tidak dapat diperbaharui (up date) secara otomatis 
    oleh sistem.    
   Pelaksanaan kegiatan ini memperhatikan ketentuan berikut :  
   i   Pertimbangan untuk melaksanaan kegiatan ini adalah :    
      1.  Keterbatasan dana untuk melakukan kegiatan Penilaian Individual terhadap suatu OP 
            yang telah dinilai secara individual.   
      2.  Terjadi perubahan nilai tanah objek pajak berkenaan sehingga perlu penyesuaian 
            NJOP-nya.   
      3.  Terjadi perubahan harga bahan dan upah yang cukup signifikan selama tahun pajak 
            berjalan.   
      4.  Terjadi perubahan penyusutan bangunan sehingga memerlukan analisa ulang.    
   ii  Tata kerja Kaji Ulang Hasil Penilaian Individual adalah :   
      1.  Mengumpulkan data yang sudah ada seperti Laporan Penilaian berikut referensinya, 
            SPOP, LSPOP, Gambar Teknis, Hitungan Luas dan Nilai secara manual, Hitungan Nilai 
            dengan bantuan komputer (melalui CAV SISMIOP/Sistem ataupun DBKB 2000). 
      2.  Mengumpulkan data-data pendukung, yaitu :   
         a.  Harga Material dan Upah pada tahun pajak yang akan digunakan.   
         b.  Data Pasar sebagai referensi nilai tanah seperti dari data penawaran, laporan 
                PPAT terbaru, analisa Assessment Sales Ratio, dan data lain yang relevan.   
      3.  Mencari data SPOP dan LSPOP terbaru (jika ada), yang dilaporkan Wajib Pajak 
            setelah penilaian individual.   
      4.  Menganalisa kembali NJOP Bangunan dengan cara : 
         a.  Terhadap nilai bangunan hasil perhitungan CAV (Sistem) ataupun DBKB 2000    
                dilakukan entri ulang data berikut data harga material dan upah pada tahun 
                pajak yang akan ditetapkan sehingga diperoleh nilai bangunan sesuai dengan 
                tahun pajak yang akan digunakan.    
         b.  Terhadap nilai bangunan hasil perhitungan manual perlu dilakukan analisa 
                ulang dengan menggunakan data harga material dan upah terbaru berikut   
                dengan analisa penyusutannya sesuai tahun pajak yang digunakan. 
         c.  Menjumlahkan kembali/kompilasi Nilai dan Luas Bangunan sehingga diperoleh   
                Nilai Bangunan/m2, yang kemudian dikelaskan untuk mendapatkan NJOP 
                Bangunan.   
      5   Menganalisa kembali NJOP Tanah (Bumi) dengan cara : 
         a.  Berdasarkan data dan informasi terbaru dilakukan penyesuaian ulang 
                (terutama faktor waktu) sehingga diperoleh Nilai Tanah/m2 pada tahun pajak  
                berkenaan.  
         b.  Melakukan pengkelasan ulang sehingga diperoleh NJOP Bumi.   
         c.  Menuangkan hasilnya kedalam Formulir ZNT dengan memperbaharui NIR 
                pada kode ZNT berkenaan.    
      6   Menyusun Laporan Kaji Mang Hasil Penilaian Individual (sebagaimana format 
            Lampiran II).   
      7   Administrasi Hasil Kaji Ulang Hasil Perilaian Individual    
         a   Menyatukan file Laporan Kaji Ulang Hasil Penilaian Individual dengan Laporan 
                Penilaian Individual.   
         b.  Melakukan kegiatan Administrasi Pasca Penilaian Individual sebagaimana 
                huruf A diatas. 
   iii Kegiatan Kaji Ulang Hasil Penilaian Individual dapat dianggarkan pembiayaannya berdasarkan 
        KEP-533/PJ/2001 sebagaimana diubah dengan KEP-115/PJ./2002 Lampiran 48 : Standar Biaya 
        Pelaksanaan Penilaian Individual untuk item 2.1. yaitu Pengumpulan data-data pendukung 
        untuk keperluan Penilaian Individual, dengan rincian :  
      1)  LSPOP £ 20, biaya/OP adalah Rp.80.000,- 
      2)  LSPOP ³  20 dan £ 40,biaya/OP adalah Rp.100.000,-  
      3)  LSPOP ³ 40, biaya/OP adalah Rp.120.000,-    

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB,

ttd

Suharno
NIP 060035801
peraturan/0tkbpera/987b75e2727ae55289abd70d3f5864e6.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 (external edit)