peraturan:0tkbpera:9873eaad153c6c960616c89e54fe155a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       06 Oktober 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2833/PJ.53/1997

                            TENTANG

             PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS SURAT KOLEKTIF SAHAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 25 Agustus 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan 
sebagai berikut :

1.  Atas permohonan Saudara untuk mengalihkan Bea Meterai Lunas atas saham kolektif sebanyak 
    56.388 lembar, yang dicetak dengan surat persetujuan Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    tidak langsung lainnya terdiri dari surat ijin Nomor S-132725/PJ.533/1997 tanggal 16 April 1997 dan 
    Nomor S-132848/PJ.533/1997 tanggal 16 Mei 1997 dan dinyatakan tidak berlaku sehubungan dengan 
    adanya perubahan modal dasar dari daftar pemegang saham perseroan atas nama PT XYZ.

    Atas blanko surat kolektif saham dinyatakan tidak berlaku, telah dilaksanakan penelitian mengenai 
    keabsahan surat kolektif saham dan dibuat Berita Acara Nomor BA-99/PJ.53/1997 tanggal 29 
    September 1997 dan pemusnahannya dibuat Berita Acara Nomor BA-100/PJ.53/1997 tanggal 29 
    September 1997.

2.  Bea Meterai atas blanko surat kolektif saham yang telah dimusnahkan sebanyak 56.388 lembar 
    dengan tarif Bea Meterai Rp 1.000,00, sehingga jumlah seluruhnya Rp 56.388.000,00.

3.  Bea Meterai yang telah dibayar dan belum dipergunakan sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas, 
    dapat diperhitungkan dengan pelunasan Bea Meterai atas dokumen dengan menggunakan mesin 
    teraan meterai, untuk itu agar Saudara menghubungi dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak 
    Perusahaan Masuk Bursa (Ex. KPP GO PUBLIC) guna keperluan pemindahan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/9873eaad153c6c960616c89e54fe155a.txt · Last modified: (external edit)