User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:9843a745d90a5a55cb0039aadeea32c0
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 09/BC/1999

                              TENTANG

               PENETAPAN BIAYA PENAGIHAN PIUTANG BEA/CUKAI

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

1.  Bahwa untuk penagihan piutang bea masuk, cukai, denda administrasi dan bunga dalam rangka impor 
    dikeluarkan biaya;
2.  Bahwa untuk itu dianggap perlu adanya penetapan jenis dan besarnya biaya penagihan dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat : 

1.  Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran 
    Negara tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686); Pasal 1 ayat (11), Pasal 27 
    ayat (3), Pasal 28 (1) dan (2);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1998 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan 
    Pajak dengan Surat Paksa; Pasal 14;
3.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Piutang
    Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana telah 
    diubah dan ditambah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 22/KMK.01/1999;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat untuk Penagihan 
    Pajak Pusat, Tata Cara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak Pasal 1 ayat (5), Pasal 10, 
    dan Pasal 11 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    21/KMK.01/1999.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

JENIS DAN BESARNYA BIAYA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN BUNGA 
DALAM RANGKA IMPOR.


                        Pasal 1

(1)     Yang dimaksud biaya penagihan piutang Bea/Cukai adalah biaya pelaksanaan pemberitahuan Surat 
    Paksa (SP), Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, 
    dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan bea masuk, cukai, denda administrasi, dan bunga
    dalam rangka impor.
(2)     Biaya yang dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Penanggung Bea/Cukai.
(3)     Biaya Penagihan yang tidak dibayar oleh Penanggung Bea/Cukai saat penagihan, harus dilunasi 
    bersama-sama dengan pelunasan pokok tagihan.


                        Pasal 2

(1)     Jenis dan besarnya biaya penagihan ditetapkan sebagai berikut:
    a.  Biaya penagihan dengan Surat Paksa (SP) terdiri dari:
        -   Biaya Harian Juru Sita      Rp. 10.000,00
        -   Biaya Perjalanan        Rp. 15. 000,00 
                            ____________ +
            Jumlah              Rp. 25.000,00
                            (dua puluh lima ribu rupiah) untuk tiap SP
    b.  Biaya pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), terdiri dari :
        -   Biaya Harian Juru Sita      Rp. 20.000,00
        -   Biaya Harian Saksi Pertama  Rp. 15.000,00
        -   Biaya Harian Saksi kedua    Rp. 15.000,00
        -   Biaya Perjalanan        Rp. 25.000,00 
                            ___________ +
            Jumlah              Rp. 75.000,00
                            (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tiap SPMP
    c.  Biaya Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang dan Biaya lainnya tergantung kondisi dan tarif 
        yang berlaku setempat yang kenyataannya dikeluarkan dalam rangka penagihan piutang.
        (1)     Pengeluaran Biaya Penagihan dimaksud pada ayat (1) huruf a,b,dan c dapat 
            dikeluarkan lebih dahulu dari dana anggaran DIK Kantor Pelayanan Bea dan Cukai 
            (KPBC) penerbit Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan 
            Penyelenggara Lelang.
        (2)     Atas pengeluaran lebih dahulu biaya penagihan tersebut, Bendaharawan Rutin 
            mendapat tanda terima dari yang berhak menerima pembayaran. 


                        Pasal 3

(1)     Biaya Penagihan yang dilunasi Penanggung Bea/Cukai seperti dimaksud Pasal 1 ayat (2) atau (3), 
    disetor ke Kas Negara sebagai pendapatan negara.
(2)     Biaya Penagihan yang ditagih melalui pemotongan hasil lelang, oleh Bendarawan Khusus KPBC yang 
    bersangkutan disetor ke Kas Negara sebagai pendapatan negara.


                        Pasal 4

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 15 Januari 1999.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Februari 1999
Direktur Jenderal

ttd.

DR. R.B. Permana Agung, M.Sc.
NIP 060044475


Tembusan:
1.  Menteri Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Direktur Jenderal Pajak;
5.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
6.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC;
8.  Inspektur Bea dan Cukai pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan;
9.  Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;
10.     Para Kepala Kantor Pelayanan DJBC di seluruh Indonesia.
peraturan/0tkbpera/9843a745d90a5a55cb0039aadeea32c0.txt · Last modified: (external edit)