peraturan:0tkbpera:981fda867ad3a7693c11ec00d2835b86
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         8 Pebruari 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 138/PJ.51/2001

                             TENTANG

                PERLAKUAN PPN ATAS IMPOR MATERIAL 
            DALAM RANGKA PEMBANGUNAN PROYEK KAPAL "PALWO BUWONO" OLEH PT. PAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 13 Desember 2000 hal Permohonan Pembebasan 
PPN dan PPh, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat-surat tersebut dijelaskan bahwa : 
    a.  PT. PAL memohon pembebasan PPN dan PPh atas impor material untuk keperluan 
        pembangunan proyek kapal Palwo Buwono yang dibiayai dengan dana pinjaman dari KFW 
        Jerman sesuai Loan Agreement Nomor 2763 tanggal 28 Oktober 1996.
    b.  Artikel 7 butir 7.2. Loan Agreement tersebut pada huruf a menyebutkan bahwa semua pajak-
        pajak sehubungan dengan pinjaman tersebut ditanggung oleh Borrower dalam hal ini 
        Pemerintah Indonesia.
    c.  Atas impor material, sebelumnya PT. PAL mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, PPN dan 
        PPnBM sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.05/1986 tanggal 11 Juli 
        1986 tentang Pemberian Kemudahan Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai, 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah Atas Impor Dalam Rangka Pembangunan dan 
        Pengembangan PT. IPTN, PT. P, PT. PAL, dan Perum Dahana. Pada tanggal 10 Februari 2000, 
        Keputusan Menteri Keuangan tersebut telah dicabut dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 40/KMK.01/2000.
    d.  Dalam kontrak Nomor HK.42/1/12-96 tanggal 22 Oktober 1996 antara Direktorat Jenderal 
        Perhubungan Laut dengan PT. PAL tentang Pembangunan 2 (dua) Unit Kapal Peti Kemas Tipe 
        1600 TEU dan 3 (Tiga) Unit Kapal Peti Kemas Tipe 400 TEU disebutkan bahwa :
        1)  PT. PAL merupakan kontraktor atas proyek pembangunan 5 (lima) kapal tersebut di 
            atas;
        2)  Proyek tersebut akan dibiayai 100% oleh Pemerintah Republik Indonesia, maksimum 
            15% berasal dari dana Pemerintah Indonesia (dalam hal ini PT. DL (Persero)) dan 
            minimum 85% berasal dari pinjaman luar negeri yang disetujui antara KFW, Jerman 
            dengan Pemerintah Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh dan melalui Menteri 
            Keuangan yang diwakili oleh Direktur Jenderal Anggaran.
    e.  Sesuai dengan persetujuan Bappenas Nomor 357/031/WK/B-XC/01/1997 tanggal 20 Januari 
        1997 atas Proyek Supply of package Materials for Construction of Palwo Buwono Container 
        Vessels, nilai kontrak sebesar DEM 181,959,185.89 dibiayai dari pinjaman KFW, Jerman 
        sebesar DEM 154,665,308.00 dan dari anggaran PT. DL sebesar DEM 27,293,877.89.

2.  Sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan,
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam 
    Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2000 dalam rangka 
    pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tidak 
    dipungut.

3.  Sesuai Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 
    tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 tanggal 20 November 2000 
    menetapkan bahwa yang dimaksud dengan Proyek Pemerintah adalah Proyek yang tercantum dalam 
    Daftar Isian Proyek (DIP) atau Dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk Proyek yang 
    dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA).

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 maka 
    ditegaskan hal-hal berikut : 
    a.  Atas impor material yang dilakukan oleh PT. PAL sesuai Kontrak Nomor HK.42/1/12-96 antara 
        Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT. PAL yang dibiayai dengan dana pinjaman 
        luar negeri (KFW, Jerman) yang tercantum dalam DIP No. 06.3.03.531681.22.04.01 tanggal 
        30 Maret 1996, PPN yang terutang tidak dipungut.
    b.  Sedangkan atas impor material yang dibiayai dengan dana yang berasal dari anggaran 
        PT. DL tetap terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.


I Made Gde Erata
NIP. 060044249
peraturan/0tkbpera/981fda867ad3a7693c11ec00d2835b86.txt · Last modified: (external edit)