peraturan:0tkbpera:97fc9b260a90d9c0aca468d2e6536980
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Juni 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 724/PJ.51/2001
TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 26 Pebruari 2001, hal PPN Masukan, ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara secara garis besar mengemukakan bahwa :
a. Perusahaan Saudara bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan
minyak sawit.
b. Saudara memohon penegasan apakah PPN Masukan atas pembelian pupuk, spare part
kendaraan, bahan-bahan kimia dan lain-lain untuk kegiatan usaha perkebunan dapat
dikreditkan.
c. Saudara memohon penjelasan mengenai perbedaan perlakuan antara PKP sebagai pemungut
PPN dan PKP bukan sebagai pemungut PPN.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN), diatur antara lain sebagai berikut :
a. Pasal 1 angka 27, bahwa Pemungut PPN adalah bendaharawan Pemerintah, badan atau
instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP dan atau JKP kepada
bendaharawan Pemerintah, badan atau instansi tersebut.
b. Pasal 3A ayat (1), bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan
JKP di dalam daerah Pabean dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak, wajib memungut,
menyetor dan melaporkan PPN dan PPn BM yang terutang.
c. Memori Penjelasan Pasal 16A ayat (1), bahwa dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP atau
penyerahan JKP kepada Pemungut PPN, maka Pemungut PPN berkewajiban memungut,
menyetor, dan melaporkan pajak yang dipungutnya. Meskipun demikian, PKP yang melakukan
penyerahan BKP atau penyerahan JKP kepada Pemungut PPN tetap berkewajiban untuk
melaporkan pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN.
3. Sesuai Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 yang dimaksud dengan barang
hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :
a. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
b. Peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
c. Perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.
5. Sesuai Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001, bahwa yang dimaksud Petani
adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan,
peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.
6. Apabila pengusaha selain petani atau kelompok petani sepanjang tidak termasuk Pengusaha Kecil
yang menjual Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kepada pihak manapun wajib memungut Pajak
Pertambahan Nilai.
7. Sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pasal 2 ayat (1) butir 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
575/KMK.04/2000 menegaskan bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha
terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas
penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan
barang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas
perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit
kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai,
dapat dikreditkan.
8. Berdasarkan ketentuan sebagaimana butir 2 sampai dengan butir 7 serta memperhatikan isi surat
Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Mengingat perusahaan Saudara bukan petani atau kelompok petani, maka atas penyerahan
TBS maupun hasil olahannya dikenakan PPN, sehingga Pajak Masukan atas pembelian pupuk,
spare part, bahan-bahan kimia baik untuk kegiatan perkebunan maupun industri
pengolahannya dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat 8
Undang-undang PPN.
b. Dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP di dalam Daerah
Pabean PKP lain, maka PKP tersebut berkewajiban untuk memungut, menyetor dan
melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang.
c. Namun dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP kepada Pemungut
PPN, maka Pemungut PPN berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak
yang terutang pada saat penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP tersebut. Sedangkan PKP
yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP kepada Pemungut PPN tetap berkewajiban
untuk melaporkan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP tersebut serta pajak yang
dipungut oleh Pemungut PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/97fc9b260a90d9c0aca468d2e6536980.txt · Last modified: by 127.0.0.1