peraturan:0tkbpera:97f832f6f334d64de3e89769806e56b8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 April 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 328/PJ.331/2005
TENTANG
PERTANYAAN TENTANG PERMOHONAN PENGURANGAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
SESUAI DENGAN KMK NOMOR 542/KMK.04/2000 TANGGAL 23 DESEMBER 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxx tanggal 1 Maret 2005 perihal dimaksudkan pada pokok
diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut antara lain disebutkan :
a. Telah diterbitkan SKPKB PPh Badan No. 00052/206/02/024/04 tanggal 19 Oktober 2004 atas
nama PT xxxxxxxxx NPWP 01.342.759.6-abc.000.
b. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 23
Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) antara lain
disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib
Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan
kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena
kesalahan Wajib Pajak.
c. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, PT xxxxxxxx mengajukan permohonan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi karena terlalu lamanya penerbitan SKP
dari tahun pajak yang diperiksaa sehingga mengakibatkan sanksi administrasi yang sangat
besar (48%).
d. Bahwa PT xxxxxxx telah melunasi pokok pajak yang terutang namun sangat keberatan atas
sanksi administrasi yang cukup besar.
e. Berdasarkan uraian di atas, PT xxxxxxxxxx meminta penjelasan atas :
1. Apakah PT xxxxxxx dapat mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan
sanksi administrasi ?
2. Apakah syarat untuk mengajukan permohonan tersebut selain yang tertera pada
pasal 1 ayat (2) huruf a, b, dan c Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
542/KMK.04/2000 tersebut diatas?
3. Apakah benar bahwa keputusan pembayaran dan pelaporan pajak juga menjadi
pertimbangan dalam proses pengurangan/penghapusan sanksi administrasi?
4. Apakah Benar bahwa sanksi administrasi tidak dapat dikurangkan kecuali terdapat
perubahan pada perhitungan pokok pajak terutang?
2. Dasar hukum
a. Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
menyatakan :
1. Direktur Jenderal Pajak dapat :
a. mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda,
dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan
Wajib Pajak atan bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
2. Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana
dimaksudkan dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
b. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 542/KMK.04/2000 menyatakan :
1. Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan
kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan
karena kesalahannya;
2. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga,
denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut :
a. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung
permohonan;
b. disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor
Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
c. tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat
Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali
apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak
dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
3. Permohonan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) harus diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan
untuk mendukung permohonannya;
4. Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan
Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan
atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau
suatu Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan.
c. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 542/KMK.04/2000 menyatakan :
1. Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat
mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;
2. Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak;
3. Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan jumlah pajak yang
menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut maka dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan
kenaikan hanya dapat diberikan apabila terdapat kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena
kesalahannya.
b. Dalam hal terdapat perubahan pada perhitungan pokok pajak terutang maka sanksi
administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan dapat dikurangkan adalah tidak benar
karena pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan
kenaikan tersebut hanya dapat diberikan apabila terdapat kekhilafan Wajib Pajak atau bukan
karena kesalahannya.
c. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bunga, denda, dan kenaikan
harus memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2), (3) dan (4)
serta Pasal 2 ayat (2) dan (3) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 542/KMK.04/2000.
d. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor :
542/KMK.04/2000, PT xxxxxxxxxx tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan karena telah lewat
jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur
ttd
Herry Sumardjito
NIP 060061993
peraturan/0tkbpera/97f832f6f334d64de3e89769806e56b8.txt · Last modified: by 127.0.0.1