peraturan:0tkbpera:97f081d3b1b352e9d1aaa2225dd6bb16
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Januari 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 128/PJ.3/1988 TENTANG PAJAK-PAJAK TECHNICAL ASSISTANT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat IPTN No : XXX tanggal 29 Oktober 1987 perihal : Pajak-pajak technical assistant (terlampir) yang ditujukan kepada Bapak dengan ini kami beritahukan bahwa penyerahan jasa bantuan tehnik (technical assistance) tidak termasuk dalam pengertian jasa bangunan dan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1985 yo. Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 dan karenanya atas penyerahan jasa tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk menjadi maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/97f081d3b1b352e9d1aaa2225dd6bb16.txt · Last modified: (external edit)