peraturan:0tkbpera:97f081d3b1b352e9d1aaa2225dd6bb16
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Januari 1988
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 128/PJ.3/1988
TENTANG
PAJAK-PAJAK TECHNICAL ASSISTANT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat IPTN No : XXX tanggal 29 Oktober 1987 perihal :
Pajak-pajak technical assistant (terlampir) yang ditujukan kepada Bapak dengan ini kami beritahukan bahwa
penyerahan jasa bantuan tehnik (technical assistance) tidak termasuk dalam pengertian jasa bangunan dan
konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1985 yo. Pasal 4
ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 dan karenanya atas penyerahan jasa tersebut tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk menjadi maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/97f081d3b1b352e9d1aaa2225dd6bb16.txt · Last modified: by 127.0.0.1