peraturan:0tkbpera:97e401a02082021fd24957f852e0e475
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Maret 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 155/PJ.53/2005
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS KUPON MAKANAN DAN MINUMAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Sadara Nomor XXX tanggal 1 September 2003 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan antara lain:
a. ABC Co. adalah Perusahaan yang bergerak dalambidang jasa manajemen atau penanganan
administrasi berkenaan dengan kesejahteraan karyawan.
b. Pemberian jasa tersebut dilakukan dalam bentuk antara lain penerbitan atau penjualan kupon
untuk makanan dan minuman dengan nilai tertentu untuk diserahkan kepada pemberi kerja,
pada saat yang bersamaan ABC Co. mengenakan imbalan jasa administrasi sebesar
prosentase tertentu dari nilai kupon atas penyerahan jasa pengelolaan penyediaan makanan
dan minuman.
c. Pegawai menerima kupon dari pemberi kerja dan menggunakan kupon tersebut untuk ditukar
dengan makanan dan minuman pada restoran/toko tertentu.Nilai kupon sudah termasuk pajak
(PPN atau PDRD) dan kupon tersebut tidak dapat diuangkan.
d. Restoran/toko mengajukan klaim pembayaran ke ABC Co. dengan melampirkan kupon yang
diterima dari pegawai, pada saat bersamaan ABC Co. menggunakan imbalan jasa pemasaran
ke restoran/toko sebesar prosentase dari nilai klaim sebagai imbalan jasa meningkatkan
penjualan/pemasaran restoran tersebut.
e. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara ingin mendapat penegasan, mengenai :
1) Apakah atas imbalan jasa administrasi dan imbalan jasa pemasaran di atas terutang
Pajak Pertambahan Nilai
2) Apakah atas penerbitan dan penyerahan kupon dari ABC Co. kepada pemberi kerja
dan penyerahan kupon yang telah digunakan dari restoran/toko kepada ABC Co.
terutang Pajak Pertambahan Nilai.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 Tahun 2000 antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 5, bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan
atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang datu fasilitas atau kemudahan atau
hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena
pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan
b. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak,
tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
c. Pasal 1A ayat (1) huruf a, bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena
Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. Dalam
penjelasannya dijelaskan bahwa perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi
jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan
penyerahan hak atas barang.
d. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak
di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam penjelasan disebutkan bahwa
penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1) jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
2) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
3) penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
e. Pasal 4A ayat (1), bahwa jenis-jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak berdasarkan
Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
f. Pasal 4A ayat (3) juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis
Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis-jenis jasa
yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun jasa admninistrasi dan jasa pemasaran
tidak termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
diberikan penegasan bahwa :
a. Jasa administrasi yang diserahkan oleh ABC Co. kepada Pemberi Kerja terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
b. Jasa Pemasaran yang diserahkan oleh ABC Co. kepada Restoran/ Toko terutang Pajak
Pertambahan Nilai
c. Atas Penerbitan dan penyerahan kupon dari ABC Co. kepada Pemberi Kerja dan penyerahan
kupon dari Restoran/ Toko kepada ABC Co. bukan merupakan penyerahan yang terutang
PPN, karena kupon bertindak/berfungsi sebagai alat tukar.
d. Namun pada saat kupon tersebut di atas ditukarkan dengan Barang Kena Pajak, maka atas
penyerahan Barang Kena Pajak dari Restoran/ Toko terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai
dengan ketentuan berlaku, dan dalam harga barang yang dibayar dengan kupon tersebut
sudah termasuk PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/97e401a02082021fd24957f852e0e475.txt · Last modified: by 127.0.0.1