peraturan:0tkbpera:97d98119037c5b8a9663cb21fb8ebf47
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Maret 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.24/2001
TENTANG
PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan mulai diberlakukannya Undang-undang Perpajakan Tahun 2000 pada tanggal
1 Januari 2001, dengan ini diberitahukan :
1. KPDJP sedang melaksanakan penyempurnaan sistem dan prosedur, formulir dan laporan administrasi
perpajakan yang sebagian telah selesai disempurnakan.
2. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa formulir-formulir dan bentuk laporan
lama masih dapat dipergunakan dengan melakukan penyesuaian seperlunya sesuai dengan ketentuan
yang berlaku sampai tersedianya formulir dan bentuk laporan yang baru.
3. KPP maupun pihak lain yang memerlukan formulir-formulir perpajakan dapat memperbanyak formulir
tersebut, dengan syarat bentuk dan isi harus sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan yang
berlaku.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/97d98119037c5b8a9663cb21fb8ebf47.txt · Last modified: by 127.0.0.1