peraturan:0tkbpera:97d0145823aeb8ed80617be62e08bdcc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Juli 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.42/2000
TENTANG
PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-05/PJ.42/1999
TANGGAL 11 FEBRUARI 1999 TENTANG PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS
PEMBEBASAN UTANG BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak Badan yang melakukan restrukturisasi utang
perusahaan sesuai dengan program pemerintah melalui BPPN, INDRA dan Jakarta Initiative (JI), khususnya
pihak kreditur, dipandang perlu dilakukan penyesuaian ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.42/1999 tanggal 11 Pebruari 1999 tentang Pengakuan Penghasilan
Atas Pembebasan Utang bagi Wajib Pajak Tertentu, sebagai berikut :
1. Mencabut ketentuan butir 4 yang berbunyi : "Bagi Kreditur dalam negeri dari Wajib Pajak tertentu
sebagaimana dimaksud pada butir 2 pembebanan biaya atas pembebasan utang tersebut harus
dilakukan dalam jumlah yang sama sesuai dengan pengakuan penghasilan yang dilakukan oleh
debiturnya."
2. Mengubah penomoran butir 5 menjadi butir 4.
3. Dengan dicabutnya ketentuan butir 4 pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut, pihak
kreditur dapat melakukan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sekaligus sesuai
dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994,
meskipun pengakuan penghasilan dari pembebasan utang oleh pihak debitur dialokasikan dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/97d0145823aeb8ed80617be62e08bdcc.txt · Last modified: by 127.0.0.1