peraturan:0tkbpera:97af7c9d8a8bb40503fd392b20b5a7ff
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 183/KMK.01/1998
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR BATANG DAN BATANG KECIL,
DICANAI PANAS DALAM GULUNGAN BERPUTARAN TIDAK TERATUR DARI BAJA BUKAN PADUAN (WIRE ROD)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1996 dan Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan Nomor: 261/MPP/Kep/9/1996, PT Krakatau Steel sebagai Produsen utama batang
dan batang kecil, dicanai panas dalam gulungan berputaran tidak teratur dari baja bukan paduan (wire
rod) dalam negeri, mengajukan permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyidikan terhadap produk
tersebut yang diproduksi oleh perusahaan untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk tersebut yang
diprodeksi oleh perusahaan dari India dan Turki yang diduga diimpor sebagai barang dumping;
b. bahwa permohonan sebagaimana dimaksud paba butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan
penyelidikan terhadap barang tersebut, dan Komite Andi Dumping Indonesia telah melakukan
serangkaian proses peyelidikan, setelah terlebih dahulu mengumumkan dimulainya penyelidikan pada
tanggal 24 Maret 1997 di media massa;
c. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indonesia secara positif
mendapat bukti awal adanya wire rod dumping yang diimpor dari negara tersebut yang menyebabkan
kerugian terhadap industri dalam negeri yang bersangkutan;
d. bahwa untuk mencegah kerugian yang terjadi selama penyelidikan, atas impor barang dumping
tersebut telah dikenakan bea masuk anti dumping sementara berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 587/KMK.01/1997, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor batang dan batang kecil, dicanai panas
dalam gulugan berputaran tidak teratur dari baja bukan paduan (wire rod);
e. bahwa berdasarkan penyelidikan yang meliputi verifikasi baik di perusahaan dalam negeri maupun
kepada perusahaan yang bersangkutan di luar negeri dan memberikan kesempatan kepada pihak
yang berkepentingan untuk hearing, Komite Anti Dumping Indonesia sampai pada kesimpulan bahwa
terdapat bukti adanya wire rod yang diimpor secara dumping dari India dan Turki yang telah
mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri barang sejenis;
f. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri, terhadap kerugian
sebagimana dimaksud butir e, dipandang perlu menetapkan pengenaan bea masuk anti dumping
terhadap impor wire rod yang berasal dari India dan Turki;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the wold trade
organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
2. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepebeanan (Lembaran Negara Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3639);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan
(Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);
4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan selaku Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Nomor
261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan atas Barang
Dumping dan/atau Barang Subsidi;
Memperhatikan :
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan selaku Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Nomor
371/MPP/2/1998 tanggal 27 Februari 1998 perihal Penerapan Bea Masuk Anti Dumping untuk Wire Rod dari
India dan Turki.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING
TERHADAP IMPOR BATANG DAN BATANG KECIL, DICANAI PANAS DALAM GULUNGAN BERPUTARAN TIDAK
TERATUR DARI BAJA BUKAN PADUAN (WIRE ROD).
Pasal 1
(1) Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap impor batang dan batang kecil, dicanai panas dalam
gulungan berputaran tidak teratur dari baja bukan paduan (wire rod) dengan rincian uraian barang
dan nomor pos tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
(2) Negara asal dan nama perusahaan/produsen barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta
besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai
berikut:
__________________________________________________________________________________
NO. NEGARA ASAL NAMA BESARNYA BEA MASUK
BARANG PERUSAHAAN/PRODUSEN ANTI DUMPING
__________________________________________________________________________________
1. India 1. Tata Iron & Steel 23%
2. Perusahaan lainnya 23%
__________________________________________________________________________________
2. Turki 1. Colakoglu Metalurgi AS 9%
2. Habas Sinai Ve Tibbi 13%
3. Perusahaan lainnya 13%
__________________________________________________________________________________
Pasal 2
(1) Dengan berlakunya Keputusan ini, pengenaan bea masuk anti dumping sementara sebagaimana
dimaskud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/997 dinyatakan tidak berlaku.
(2) Terhadap barang impor yang sudah dipungut bea masuk anti dumping sementara berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KMK.01/1997 berlaku ketentuan sebagai berikut :
i. dalam hal besarnya bea masuk anti dumping dalam Keputusan ini lebih kecil dari bea masuk
anti dumping sementara, maka atas kelebihan pembayaran/jaminan diberikan pengembalian;
ii. dalam hal besarnya bea masuk anti dumping dalam Keputusan ini lebih besar dari bea masuk
anti dumping sementara, maka ats kekurangan pembayaran/jaminan tidak dilakukan
penagihan;
iii. dalam hal pembayaran bea masuk anti dumping sementara dilakukan dengan jaminan, maka
jaminan dimaksud didefinitifkan sebagai penerimaan negara dengan memperhatikan ketentuan
pada butir i dan ii ayat ini.
Pasal 3
(1) Bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama lima tahun
terhitung sejak tanggal 17 November 1997.
(2) Pengenaan bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali
paling cepat dua belas bulan setelah ditetapkan Keputusan ini.
Pasal 4
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 1998
Menteri Keuangan
ttd.
Fuad Bawazier
peraturan/0tkbpera/97af7c9d8a8bb40503fd392b20b5a7ff.txt · Last modified: by 127.0.0.1