User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:97af07a14cacba681feacf3012730892
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 Maret 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 346/PJ.53/1995

                            TENTANG

                  PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR KARENA REEKSPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 13 Februari 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Melalui Surat Persetujuan Penangguhan Pembayaran PPN/PPn BM Nomor 96/B.5/II/PPN/1990 
    tanggal 27 Desember 1990 dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, kepada PT. XYZ telah diberikan 
    Penangguhan Pembayaran PPN atas impor pesawat terbang type Falcon DA 900 Executive Jet, dengan 
    Nilai Impor sebesar US$ 18,520,000. atau Rp. 34.576.840.000,-, sedangkan nilai PPN yang 
    ditangguhkan sebesar Rp. 3.457.684.000,-.

    Pada Juli 1994, pesawat tersebut di atas direekspor kepada PT. ABC, JL. A, Hudson, NH 3051, U.S.A. 
    setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara dengan surat Nomor 
    AU/932/DA-229/94 tanggal 21 Februari 1994 dan Deregistration Of Aircraft Nomor 
    DSKU/0013/-PDF/94 tanggal 14 April 1994.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a jo. Pasal 7 ayat (2) Undang-undang PPN Tahun 
    1984, atas ekspor barang dikenakan PPN dengan tarif 0%.

3.  Mengingat bahwa Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran atas ekspor 
    seandainya penangguhan tersebut tidak ada, maka atas reekspor pesawat terbang type Falcon 
    DA 900 Executive Jet tidak perlu dilakukan pembayaran kembali PPN Pajak Masukan yang 
    ditangguhkan tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/97af07a14cacba681feacf3012730892.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 (external edit)