peraturan:0tkbpera:97af07a14cacba681feacf3012730892
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Maret 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 346/PJ.53/1995 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR KARENA REEKSPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 13 Februari 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Melalui Surat Persetujuan Penangguhan Pembayaran PPN/PPn BM Nomor 96/B.5/II/PPN/1990 tanggal 27 Desember 1990 dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, kepada PT. XYZ telah diberikan Penangguhan Pembayaran PPN atas impor pesawat terbang type Falcon DA 900 Executive Jet, dengan Nilai Impor sebesar US$ 18,520,000. atau Rp. 34.576.840.000,-, sedangkan nilai PPN yang ditangguhkan sebesar Rp. 3.457.684.000,-. Pada Juli 1994, pesawat tersebut di atas direekspor kepada PT. ABC, JL. A, Hudson, NH 3051, U.S.A. setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara dengan surat Nomor AU/932/DA-229/94 tanggal 21 Februari 1994 dan Deregistration Of Aircraft Nomor DSKU/0013/-PDF/94 tanggal 14 April 1994. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a jo. Pasal 7 ayat (2) Undang-undang PPN Tahun 1984, atas ekspor barang dikenakan PPN dengan tarif 0%. 3. Mengingat bahwa Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran atas ekspor seandainya penangguhan tersebut tidak ada, maka atas reekspor pesawat terbang type Falcon DA 900 Executive Jet tidak perlu dilakukan pembayaran kembali PPN Pajak Masukan yang ditangguhkan tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/97af07a14cacba681feacf3012730892.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 (external edit)