peraturan:0tkbpera:979a3f14bae523dc5101c52120c535e9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 November 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 273/PJ.311/1998 TENTANG PENGHITUNGAN LABA KOTOR PKP PEDAGANG ECERAN YANG MEMILIH MENGGUNAKAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 8 September 1998 perihal seperti tersebut diatas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara memberikan contoh penghitungan Laba Kotor menurut Saudara selaku Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang memilih Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, sebagai berikut : - Total Penjualan (included PPN) = Rp 11.000,00 - Total Pembelian (included PPN) = Rp 9.900,00 PPN yang harus disetor 2 % X Rp 11.000,00 (SE-06/PJ.52/1995 tanggal 15-2-1995). Penghitungan Laba Kotor menurut Saudara adalah sebagai berikut : Penjualan = Rp 11.000,00 PPN (2% x Rp 11.000,00) = Rp 220,00 ___________ Penjualan Bersih Rp 10.780,00 HPP Rp 9.900,00 ___________ Laba Kotor Rp 880,00 Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon penjelasan apakah penghitungan tersebut sudah benar ? 2. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) dan 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 disebutkan bahwa untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran dalam kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai, PKP Pedagang Eceran dalam menghitung pajaknya dapat menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, yang caranya sebagai berikut : a. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang oleh PKP Pedagang Eceran adalah sebesar 10% X Harga Jual Barang Kena Pajak; b. Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh PKP Pedagang Eceran adalah 10% X 20% X seluruh penyerahan barang dagangan. Dalam hal besarnya pajak terutang dihitung dengan menggunakan nilai lain, maka Pajak Masukan yang berkenaan dengan pajak yang terutang tersebut tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain tersebut telah diperhitungkan Pajak Masukan dari Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. 3. Sesuai dengan butir 1.4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.52/1995 tanggal 15 Februari 1995 tentang PPN atas pedagang Eceran ditegaskan bahwa PPN yang harus dibayar ke Kas Negara oleh PKP Pedagang Eceran ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari seluruh nilai penyerahan barang dagangan, dan jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan, sehingga Pajak Masukan yang telah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya tidak dapat dikreditkan lagi, kecuali jika Pedagang Eceran tersebut memilih menghitung PPN yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan umum penghitungan PPN. Pengertian penyerahan barang dagangan dimaksudkan meliputi penyerahan Barang Kena Pajak, bukan Barang Kena Pajak. Jasa Kena Pajak dan bukan Jasa Kena Pajak. 4. Berdasarkan uraian diatas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. besarnya penghasilan bruto sebagai dasar penghitungan Penghasilan Kena Pajak bagi pedagang eceran yang memilih nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak adalah seluruh penyerahan dalam suatu tahun pajak, meliputi seluruh penyerahan baik barang kena pajak, barang tidak kena pajak, maupun jasa kena pajak atau jasa tidak kena pajak. b. besarnya pembelian adalah seluruh harga beli barang dagangan, baik barang kena pajak maupun barang tidak kena pajak yang dibeli dalam suatu tahun pajak termasuk ongkos yang berkaitan dengan pembelian tersebut tetapi tidak termasuk dengan Pajak Masukannya. Pajak Masukan atas pembelian tersebut telah diperhitungkan dalam menentukan tarif PPN yang harus disetor bagi PKP Pedagang eceran yang memilih nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, sebesar 2% (dua persen). Dengan telah diperhitungkannya unsur Pajak Masukan dalam penentuan tarif PPN yang harus disetor. Pada hakekatnya Pajak Masukan sudah dikreditkan, dan tidak dapat diperhitungkan sebagai komponen harga pokok penjualan. c. Dengan demikian penghitungan Laba Kotor berdasarkan contoh menurut Saudara dengan asumsi seluruh penyerahan dalam tahun pajak sebesar Rp 11.000,00 dan Pajak Masukan sebesar RP 500,00 sebagai berikut : - Penjualan Rp 11.000,00 - Harga Pokok Penjualan (Rp 9.900,00 - Rp 500,00) Rp 9.400,00 ___________ - Laba Kotor Rp 1.600,00 PPN yang harus disetor adalah sebesar 2% X Rp 11.000,00 = Rp 220,00 dan tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan walaupun ditanggung penjual (PKP.PE). Demikian untuk dimaklumi. A.n DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd. IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/979a3f14bae523dc5101c52120c535e9.txt · Last modified: (external edit)