User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:979a3f14bae523dc5101c52120c535e9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    12 November 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 273/PJ.311/1998

                            TENTANG

         PENGHITUNGAN LABA KOTOR PKP PEDAGANG ECERAN YANG MEMILIH MENGGUNAKAN NILAI LAIN 
                  SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 8 September 1998 perihal seperti tersebut diatas, 
dengan ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara memberikan contoh penghitungan Laba Kotor menurut Saudara selaku 
    Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang memilih Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, 
    sebagai berikut :
    -   Total Penjualan (included PPN)  =   Rp 11.000,00
    -   Total Pembelian (included PPN)  =   Rp   9.900,00

    PPN yang harus disetor 2 % X Rp 11.000,00 (SE-06/PJ.52/1995 tanggal 15-2-1995).

    Penghitungan Laba Kotor menurut Saudara adalah sebagai berikut :

        Penjualan           =   Rp 11.000,00
        PPN (2% x Rp 11.000,00) =   Rp      220,00
                            ___________
        Penjualan Bersih            Rp 10.780,00
        HPP                 Rp   9.900,00
                            ___________
        Laba Kotor              Rp      880,00

    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon penjelasan apakah penghitungan    tersebut 
    sudah benar ?

2.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) dan 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.04/1994 tanggal 
    29 Desember 1994 disebutkan bahwa untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak 
    (PKP) Pedagang Eceran dalam kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan 
    Nilai, PKP Pedagang Eceran dalam menghitung pajaknya dapat menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar 
    Pengenaan Pajak, yang caranya sebagai berikut :
    a.  Pajak Pertambahan Nilai yang terutang oleh PKP Pedagang Eceran adalah sebesar 
        10% X Harga Jual Barang Kena Pajak;
    b.  Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh PKP Pedagang Eceran adalah 
        10% X 20% X seluruh penyerahan barang dagangan.

    Dalam hal besarnya pajak terutang dihitung dengan menggunakan nilai lain, maka Pajak Masukan 
    yang berkenaan dengan pajak yang terutang tersebut tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain 
    tersebut telah diperhitungkan Pajak Masukan dari Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

3.  Sesuai dengan butir 1.4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.52/1995 tanggal 
    15 Februari 1995 tentang PPN atas pedagang Eceran ditegaskan bahwa PPN yang harus dibayar 
    ke Kas Negara oleh PKP Pedagang Eceran ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari seluruh nilai 
    penyerahan barang dagangan, dan jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan antara Pajak 
    Keluaran dan Pajak Masukan, sehingga Pajak Masukan yang telah dibayar atas pembelian Barang 
    Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya 
    tidak dapat dikreditkan lagi, kecuali jika Pedagang Eceran tersebut memilih menghitung PPN yang 
    harus dibayar sesuai dengan ketentuan umum penghitungan PPN. Pengertian penyerahan barang 
    dagangan dimaksudkan meliputi penyerahan Barang Kena Pajak, bukan Barang Kena Pajak. Jasa 
    Kena Pajak dan bukan Jasa Kena Pajak.

4.  Berdasarkan uraian diatas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  besarnya penghasilan bruto sebagai dasar penghitungan Penghasilan Kena Pajak bagi 
        pedagang eceran yang memilih nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak adalah seluruh 
        penyerahan dalam suatu tahun pajak, meliputi seluruh penyerahan baik barang kena pajak, 
        barang tidak kena pajak, maupun jasa kena pajak atau jasa tidak kena pajak.

    b.  besarnya pembelian adalah seluruh harga beli barang dagangan, baik barang kena pajak 
        maupun barang tidak kena pajak yang dibeli dalam suatu tahun pajak termasuk ongkos yang 
        berkaitan dengan pembelian tersebut tetapi tidak termasuk dengan Pajak Masukannya. Pajak 
        Masukan atas pembelian tersebut telah diperhitungkan dalam menentukan tarif PPN yang 
        harus disetor bagi PKP Pedagang eceran yang memilih nilai lain sebagai dasar pengenaan 
        pajak, sebesar 2% (dua persen). Dengan telah diperhitungkannya unsur Pajak Masukan 
        dalam penentuan tarif PPN yang harus disetor. Pada hakekatnya Pajak Masukan sudah 
        dikreditkan, dan tidak dapat diperhitungkan sebagai komponen harga pokok penjualan.

    c.  Dengan demikian penghitungan Laba Kotor berdasarkan contoh menurut Saudara dengan   
        asumsi seluruh penyerahan dalam tahun pajak sebesar Rp 11.000,00 dan Pajak Masukan 
        sebesar RP 500,00 sebagai berikut :

        -   Penjualan           Rp 11.000,00
        -   Harga Pokok Penjualan
            (Rp 9.900,00 - Rp 500,00)   Rp   9.400,00 
                            ___________
        -   Laba Kotor          Rp   1.600,00

    PPN yang harus disetor adalah sebesar 2% X Rp 11.000,00 = Rp 220,00 dan tidak dapat dibebankan 
    sebagai biaya perusahaan walaupun ditanggung penjual (PKP.PE).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd.

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/979a3f14bae523dc5101c52120c535e9.txt · Last modified: (external edit)