peraturan:0tkbpera:978fce5bcc4eccc88ad48ce3914124a2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Maret 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 16/PJ.4/1995
TENTANG
PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 651/KMK.04/1994 (SERI PPh UMUM NOMOR 6)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 651/KMK.04/1994 tanggal 29
Desember 1994 tentang bidang-bidang penanaman modal tertentu yang memberikan penghasilan kepada
dana pensiun yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan, untuk pelaksanaannya diberikan
penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, bahwa penghasilan dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan
adalah :
a. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun baik yang dibayar oleh pemberi kerja
maupun oleh pegawai;
b. penghasilan dana pensiun dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
2. Penanaman modal oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan perlu
diarahkan pada bidang-bidang yang tidak bersifat spekulatif atau beresiko tinggi, sehingga
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 651/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994,
bahwa penghasilan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dari
penanaman modal yang tidak termasuk Objek Pajak Penghasilan adalah berupa :
a. bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank di Indonesia
serta Sertifikat Bank Indonesia;
b. bunga dari obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia;
c. dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat di bursa efek di Indonesia.
Penanaman modal tersebut harus bersumber dari dana yang terkumpul dari iuran pensiun
yang diterima oleh dana pensiun tersebut baik yang berasal dari peserta dana pensiun
maupun dari pemberi kerja termasuk pengembangannya. Dengan demikian apabila
penanaman modal tersebut bersumber dari dana yang berasal dari pihak ketiga maka
penghasilannya merupakan Objek Pajak Penghasilan.
3. Apabila dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan tersebut menerima
atau memperoleh bunga atau diskonto yang berasal dari deposito dan tabungan atau Sertifikat Bank
Indonesia, maka pemberi hasil tidak perlu memotong PPh. Demikian pula apabila dana pensiun
tersebut menerima atau memperoleh bunga dan/atau dividen dari obligasi dan/atau saham yang
diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, pemberi hasil juga tidak perlu memotong PPh. Oleh karena
itu apabila bunga dan/atau dividen yang diterima atau diperoleh dana pensiun tersebut bukan berasal
dari obligasi dan/atau saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia maka penghasilan
tersebut merupakan Objek Pajak dan harus dipotong PPh Pasal 23 oleh pemberi hasil.
4. Berdasarkan uraian tersebut dalam butir 1 sampai dengan 3 di atas, penghasilan yang diterima atau
diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dapat dikelompokkan
menjadi :
a. penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan yang memenuhi ketentuan
Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994;
b. penghasilan lainnya yang merupakan Objek Pajak dan dikenakan PPh.
5. Dana pensiun sebagaimana dimaksud pada butir 4 wajib membuat catatan secara terpisah dalam
pembukuannya antara penghasilan dari penanaman modal yang merupakan Objek Pajak dan yang
bukan Objek Pajak.
6. Perlu ditegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994
jo Pasal 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994, pengeluaran-pengeluaran untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak tidak boleh
dikurangkan dari penghasilan bruto.
Contoh :
Dana Pensiun A, yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan memperoleh
penghasilan bruto yang terdiri dari :
1). Penghasilan yang bukan merupakan Objek
Pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf g sebesar Rp. 100.000.000,00
2). Penghasilan bruto diluar ad.1) sebesar Rp. 300.000.000,00
Jumlah penghasilan bruto Rp. 400.000.000,00
Apabila seluruh biaya adalah sebesar Rp. 200.000.000,00, maka biaya yang boleh
dikurangkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan adalah sebesar :
3/4 x Rp. 200.000.000,00 = Rp. 150.000.000,00.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/978fce5bcc4eccc88ad48ce3914124a2.txt · Last modified: by 127.0.0.1