peraturan:0tkbpera:977b33ace8251dd9bee913e7ba56eebc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Desember 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2251/PJ.53/1992 TENTANG PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DANA BANTUAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 6 Oktober 1992 dan No. XXX tanggal 5 Desember 1990 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. PPN dalam kaitannya dengan pengerjaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Bantuan Luar Negeri : 1.1. PPN atas pengerjaan Proyek Pemerintah tersebut diatur dalam : Keputusan Menteri Keuangan No. 402/KMK.04/1985 tanggal 24 April 1985 yang telah ditegaskan dalam Surat Menteri Keuangan No. S-928/KMK.01/1987 tanggal 19 Agustus 1987, No. S-1064/MK.00/1989 tanggal 24 Oktober 1989 dan No. S-1322/MK.04/1992 tanggal 22 Oktober 1992, Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Bappenas No. SE-14/A/1987 tanggal 15 Mei 1987, SE Dirjen Anggaran Nomor : SE-59/A/1988 tanggal 13 Juni 1988 Surat Edaran Bersama Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak Nomor SE-33/A/1987 ----------------- tanggal 13 Juli 1987. SE-41/PJ/1987 1.2. PPN atas impor barang-barang yang digunakan untuk pengerjaan Proyek Pemerintah tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 58 TAHUN 1985 jis Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 678/KMK.01/1985, Surat Menteri Keuangan No. S-1322/KMK.04/1992 tanggal 22 Oktober 1992, Surat Edaran Bersama Dirjen Pajak, Dirjen Anggaran dan Dirjen Bea dan Cukai No. SE-12/PJ/1986 ------------------ SE-130/A/1986 tanggal 28 Februari 1986 ------------------ SE-01/BC/1986 2. PPN yang Terutang. 2.1. Besarnya PPN yang terutang atas penyerahan jasa pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak lainnya oleh kontraktor proyek adalah sebesar 10% x nilai kontrak. Nilai kontrak umumnya terdiri dari komponen-komponen : - nilai impor barang yang digunakan untuk pengerjaan proyek, - nilai perolehan barang/jasa lainnya, - lain-lain termasuk laba kontraktor. 2.2. Karena atas impor Barang Kena Pajak yang digunakan untuk pengerjaan Proyek ini PPN yang terutang telah ditanggung Pemerintah seperti dimaksud dalam butir 1.2., maka Dasar Pengenaan Pajak dihitung tidak lagi dari seluruh nilai kontrak yang terdiri nilai komponen impor dan nilai komponen-komponen lainnya, tetapi hanya dari nilai kontrak dikurangi dengan nilai komponen impor saja. Dengan demikian, dana yang masih perlu disediakan oleh Pemerintah cq. PLN sebagai konsumen untuk melunasi PPN yang terutang atas pengerjaan proyek Pemerintah tersebut di atas hanya tinggal sebesar nilai kontrak dikurangi nilai komponen impor. PPN ditanggung Pemerintah atas impor barang yang digunakan untuk pengerjaan proyek ini tidak dapat dikreditkan sebagai PPN Pajak Masukan dari kontraktor yang bersangkutan. 3. Memperhatikan contoh perhitungan nilai kontrak sebagaimana tercantum pada lampiran surat Saudara dan menunjuk penjelasan kami pada butir 1.1. dan 1.2. di atas, maka Nilai Kontrak dan PPN terutang serta tata cara pembayaran PPN atas kontrak tender internasional yang dibiayai oleh dana Bantuan Luar Negeri adalah sebagai berikut : 3.1. Nilai Kontrak FOB Price dari barang yang diimpor 3.260.000 Freight & Insurance 40.000 + ------------ Total CIF Price dari barang yang diimpor 3.300.000 Training & Tools 158.000 + ------------ Nilai Kontrak 3.458.000 ======= 3.2. Harga Kontrak Keseluruhan Nilai Kontrak 3.458.000 PPN = 10% x 3.300.000 (Total CIF Price dari barang yang diimpor) 330.000 PPN = 10% x 158.000 (Training & Tools) 15.000 + ------------ Harga Kontrak Keseluruhan 3.803.000 ======= 4. PPN yang masih harus dibayar oleh PLN Karena Barang Kena Pajak yang digunakan untuk pengerjaan proyek yang diimpor senilai 3.300.000 (yang merupakan bagian dari nilai kontrak) telah dibayar PPN-nya melalui cara pembayaran PPN Ditanggung Pemerintah dan tidak dapat dikreditkan oleh kontraktor, maka PPN yang masih harus dibayar oleh PLN atas penyerahan jasa pemborongan/konstruksi tersebut adalah sebesar : 10% x (nilai kontrak dikurangi nilai komponen impor) atau sebesar 10% x (3.458.000 - 3.300.000) = 15.800 ===== Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran No. SE-14/A/1987 tanggal 15 Mei 1987 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor : SE-59/A/1988 tanggal 13 Juni 1988 PPN sebesar 15.800 ini di bayar oleh Pemerintah (cq PLN) melalui prosedur penerbitan SPM Nihil apabila proyek ini merupakan proyek DIP, atau dibayar oleh Perum Listrik Negara secara tunai apabila proyek ini merupakan proyek non DIP (penerima kredit terusan). Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/977b33ace8251dd9bee913e7ba56eebc.txt · Last modified: (external edit)