User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:97737a7937a18cf131d9e21eda811113
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        5 Mei 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 290/PJ.52/2004

                            TENTANG

           PENEGASAN TENTANG PELAKSANAAN KMK NOMOR : 563/KMK.03/2003

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 1 Maret 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003 tentang Penunjukan 
    Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk memungut, menyetor, 
    dan melaporkan PPN dan PPn BM beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya, 
    Saudara menemukan permasalahan sebagai berikut:

    a.  PT ABC, sebagai Pemungut PPN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 
        547/KMK.44/2000, sesuai suratnya Nomor : XXX tanggal 27 Januari 2004 kepada para 
        kontraktornya/vendors, menyatakan tetap melaksanakan pemungutan PPN kepada para 
        rekanan/vendors yang melakukan penyerahan barang dan jasa dikarenakan PT ABC terikat 
        Perjanjian Kontrak Karya dengan Pemerintah Republik Indonesia;

    b.  Atas permasalahan tersebut Saudara meminta penegasan tentang mekanisme pemungutan 
        PPN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 563/KMK.03/2003 agar tidak 
        menimbulkan ketidakpastian bagi para kontraktor/vendors PT ABC.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:

    a.  Pasal 16A ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
        Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa 
        kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa:

        (1) Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa 
            Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan 
            dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

        (2) Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak 
            Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan 
            Menteri Keuangan.

    b.  Penjelasan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, dalam catatan-nya (huruf b), antara 
        lain mengatur bahwa:

        Dengan berlakunya Undang-undang ini:

        Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas usaha di 
        bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya 
        berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan 
        pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung 
        berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama 
        pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau 
        perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir.

        (Sesuai dengan Pasal II Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994)

    c.  Pasal 9 ayat (6) Perjanjian Kontrak Karya tentang TAX AND OTHER FINANCIAL OBLIGATIONS 
        OF THE COMPANY antara lain menyebutkan kewajiban PT ABC sebagai berikut:

        Ayat (6)            :   Value Added Taxes and Tax on Sales of Luxury Goods in 
                        accordance with Value Added Tax 1994;

        Ayat (6) huruf a)   :   Continue to collect and remit VAT and/or sales tax on luxury 
        romawi (iii)            goods at the rate of 10% (or such lower rate as may be in 
                        effect pursuant to Value Added Tax Law 1994) in respect of 
                        purchase of taxable services (including services performed 
                        by subcontractors of the Company) inside Indonesia;

        Ayat (6) huruf a)   :   Collect and remit VAT at the of 10% (or such lower rate as 
        romawi (iv)         may be in effect pursuant to Value Added Tax Law 1994) in 
                        respect of purchase of taxable services (including services 
                        performed by subcontractors of the Company) outside 
                        Indonesia.

    d.  Angka 1 surat Menteri Keuangan Nomor : S-1032/MK.04/1988 tentang Ketentuan Perpajakan 
        dalam Kontrak Karya Pertambangan, antara lain mengatur bahwa Kontrak Karya 
        Pertambangan hendaknya diberlakukan/dipersamakan dengan Undang-undang. Oleh karena 
        itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus 
        (special treatment/lex specialis).

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa:

    a.  Ketentuan perpajakan terhadap PT ABC yang diatur di dalam Kontrak Karya Pertambangan 
        yang telah disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia, diberlakukan ketentuan khusus 
        (special treatment/lex specialis). Dengan perkataan lain, peraturan perundang-undangan 
        perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya tersebut.

    b.  Ketentuan yang secara khusus mengatur kewajiban perpajakan PT ABC selaku Pemungut 
        Pajak Pertambahan Nilai tercantum di dalam Pasal 9 ayat (6) Perjanjian Kontrak Karya antara 
        Pemerintah Republik Indonesia dengan PT ABC.

Dengan demikian PT ABC tetap bertindak sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai terhadap para 
kontraktor/rekanan/vendors dan tetap melaksanakan kewajibannya untuk memungut, menyetor, dan 
melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang 
dilakukan oleh kontraktor/rekanan/vendors kepada PT ABC dan menyampaikan bukti dari pembayaran 
tersebut kepada kontraktor/rekanan/vendors.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/97737a7937a18cf131d9e21eda811113.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 (external edit)