peraturan:0tkbpera:97737a7937a18cf131d9e21eda811113
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Mei 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 290/PJ.52/2004 TENTANG PENEGASAN TENTANG PELAKSANAAN KMK NOMOR : 563/KMK.03/2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 1 Maret 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPn BM beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya, Saudara menemukan permasalahan sebagai berikut: a. PT ABC, sebagai Pemungut PPN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 547/KMK.44/2000, sesuai suratnya Nomor : XXX tanggal 27 Januari 2004 kepada para kontraktornya/vendors, menyatakan tetap melaksanakan pemungutan PPN kepada para rekanan/vendors yang melakukan penyerahan barang dan jasa dikarenakan PT ABC terikat Perjanjian Kontrak Karya dengan Pemerintah Republik Indonesia; b. Atas permasalahan tersebut Saudara meminta penegasan tentang mekanisme pemungutan PPN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 563/KMK.03/2003 agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para kontraktor/vendors PT ABC. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut: a. Pasal 16A ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa: (1) Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; (2) Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. b. Penjelasan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, dalam catatan-nya (huruf b), antara lain mengatur bahwa: Dengan berlakunya Undang-undang ini: Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir. (Sesuai dengan Pasal II Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994) c. Pasal 9 ayat (6) Perjanjian Kontrak Karya tentang TAX AND OTHER FINANCIAL OBLIGATIONS OF THE COMPANY antara lain menyebutkan kewajiban PT ABC sebagai berikut: Ayat (6) : Value Added Taxes and Tax on Sales of Luxury Goods in accordance with Value Added Tax 1994; Ayat (6) huruf a) : Continue to collect and remit VAT and/or sales tax on luxury romawi (iii) goods at the rate of 10% (or such lower rate as may be in effect pursuant to Value Added Tax Law 1994) in respect of purchase of taxable services (including services performed by subcontractors of the Company) inside Indonesia; Ayat (6) huruf a) : Collect and remit VAT at the of 10% (or such lower rate as romawi (iv) may be in effect pursuant to Value Added Tax Law 1994) in respect of purchase of taxable services (including services performed by subcontractors of the Company) outside Indonesia. d. Angka 1 surat Menteri Keuangan Nomor : S-1032/MK.04/1988 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Kontrak Karya Pertambangan, antara lain mengatur bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknya diberlakukan/dipersamakan dengan Undang-undang. Oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis). 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Ketentuan perpajakan terhadap PT ABC yang diatur di dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia, diberlakukan ketentuan khusus (special treatment/lex specialis). Dengan perkataan lain, peraturan perundang-undangan perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya tersebut. b. Ketentuan yang secara khusus mengatur kewajiban perpajakan PT ABC selaku Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tercantum di dalam Pasal 9 ayat (6) Perjanjian Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT ABC. Dengan demikian PT ABC tetap bertindak sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai terhadap para kontraktor/rekanan/vendors dan tetap melaksanakan kewajibannya untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh kontraktor/rekanan/vendors kepada PT ABC dan menyampaikan bukti dari pembayaran tersebut kepada kontraktor/rekanan/vendors. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/97737a7937a18cf131d9e21eda811113.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 (external edit)