peraturan:0tkbpera:9766527f2b5d3e95d4a733fcfb77bd7e
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2001
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVAKIATENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 12 Oktober 2000 Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Slovakia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan
beserta Protokol, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Slovakia;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan beserta Protokol
tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian lnternasional (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVAKIA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN
PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL.
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia tentang
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol, yang
telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 12 Oktober 2000, sebagai hasil
perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia yang
salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Slovakia dan lnggris sebagaimana terlampir pada Keputusan
Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 5
peraturan/0tkbpera/9766527f2b5d3e95d4a733fcfb77bd7e.txt · Last modified: by 127.0.0.1