peraturan:0tkbpera:975e6107778ce7a40b9878bfb96a16a7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Desember 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 40/PJ.42/1998
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-208/PJ./1998
TANGGAL 6 OKTOBER 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-208/PJ./1998 tanggal 6 Juni
1998 tentang perubahan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ./1995 tentang
pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-172/PJ./1998.
Dengan berlakunya keputusan ini maka kepada Kepala Kantor Wilayah diberikan wewenang untuk memberikan
persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib Pajak mengenai perubahan metode pembukuan dan/atau
perubahan tahun buku yang kedua dan seterusnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (8) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Wajib Pajak
Menyampaikan surat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, dengan menyebutkan :
a. Identitas Wajib Pajak;
b. Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa;
c. Alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan.
2. Kantor Pelayanan Pajak
a. memberikan tanda terima;
b. Meneliti surat permohonan;
c. Meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah DJP dalam hal permohonan tersebut untuk perubahan
metode pembukuan dan/atau tahun buku yang kedua dan seterusnya selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sejak diterimanya permohonan.
3. Kantor Wilayah DJP
a. Meneliti surat permohonan;
b. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permohonan dari kantor
Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan surat keputusan yang berupa
menyetujui atau menolak.
c. Surat keputusan dibuat sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) rangkap, yaitu :
lembar 1 : untuk Wajib Pajak;
lembar 2 : untuk Kantor Pelayanan Pajak;
lembar 3 : untuk arsip
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/975e6107778ce7a40b9878bfb96a16a7.txt · Last modified: by 127.0.0.1