peraturan:0tkbpera:975e6107778ce7a40b9878bfb96a16a7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            24 Desember 1998    

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 40/PJ.42/1998

                        TENTANG

     PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-208/PJ./1998 
                           TANGGAL 6 OKTOBER 1998

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-208/PJ./1998 tanggal 6 Juni 
1998 tentang perubahan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ./1995 tentang 
pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak 
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-172/PJ./1998.

Dengan berlakunya keputusan ini maka kepada Kepala Kantor Wilayah diberikan wewenang untuk memberikan 
persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib Pajak mengenai perubahan metode pembukuan dan/atau 
perubahan tahun buku yang kedua dan seterusnya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (8) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum 
dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Wajib Pajak
    Menyampaikan surat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kepada Kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, dengan menyebutkan :
    a.  Identitas Wajib Pajak;
    b.  Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa;
    c.  Alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan.

2.  Kantor Pelayanan Pajak
    a.  memberikan tanda terima;
    b.  Meneliti surat permohonan;
    c.  Meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah DJP dalam hal permohonan tersebut untuk perubahan 
        metode pembukuan dan/atau tahun buku yang kedua dan seterusnya selambat-lambatnya 7 
        (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan.

3.  Kantor Wilayah DJP
    a.  Meneliti surat permohonan;
    b.  Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permohonan dari kantor 
        Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan surat keputusan yang berupa 
        menyetujui atau menolak.
    c.  Surat keputusan dibuat sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) rangkap, yaitu :
        lembar 1 : untuk Wajib Pajak;
        lembar 2 : untuk Kantor Pelayanan Pajak;
        lembar 3 : untuk arsip

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/975e6107778ce7a40b9878bfb96a16a7.txt · Last modified: (external edit)