User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:975a1c8b9aee1c48d32e13ec30be7905
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       1 Juni 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 423/PJ.312/2006

                             TENTANG

             PUBLIC HEARING EXPOSURE DRAFT IFSB GUIDING PRINCIPLES OF CORPORATE
        GOVERNANCE FOR INSTITUTION OFFERING ISLAMIC FINANCIAL SERVICES

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebabai berikut :

1.  Dalam surat tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut : 
    a.  Sesuai peran pokok Islamic Financial Services Board (IFSB) yaitu menetapkan standar dan 
        panduan best practices di bidang pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan syariah 
        secara internasional, IFSB telah menyusun draft standar corporate governance;
    b.  Saudara mengharapkan pendapat dan saran atas draft standar tersebut.

2.  Terhadap draft standar tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 
    a.  Kami menyambut baik adanya Transparency of Financial Reporting in respect of Invesment 
        Accounts dalam draft standar tersebut yang diharapkan berdampak positif terhadap 
        keandalan dan tingkat kepercayaan terhadap isi laporan keuangan sebagai salah satu sarana
        dalam memenuhi kewajiban perpajakan;
    b.  Pemenuhan kewajiban perpajakan bidang usaha berbasis syariah didasarkan pada ketentuan 
        peraturan perundang-undangan perpajakan;
    c.  Dalam Rancangan Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan, diusulkan agar ketentuan 
        perpajakan bagi bidang usaha berbasis syariah diatur lebih lanjut dengan Peraturan 
        Pemerintah;
    d.  Dalam Rancangan Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan, diusulkan agar ketentuan 
        perpajakan atas Barang Mewah, diusulkan agar dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak
        oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan 
        berdasarkan prinsip syariah, Barang Kena Pajak dianggap diserahkan langsung dari 
        Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan barang.

Demikian disampaikan.




Direktur,

ttd.

Gunadi
NIP 060044247


Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/975a1c8b9aee1c48d32e13ec30be7905.txt · Last modified: (external edit)