peraturan:0tkbpera:975a1c8b9aee1c48d32e13ec30be7905
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Juni 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 423/PJ.312/2006 TENTANG PUBLIC HEARING EXPOSURE DRAFT IFSB GUIDING PRINCIPLES OF CORPORATE GOVERNANCE FOR INSTITUTION OFFERING ISLAMIC FINANCIAL SERVICES DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebabai berikut : 1. Dalam surat tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Sesuai peran pokok Islamic Financial Services Board (IFSB) yaitu menetapkan standar dan panduan best practices di bidang pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan syariah secara internasional, IFSB telah menyusun draft standar corporate governance; b. Saudara mengharapkan pendapat dan saran atas draft standar tersebut. 2. Terhadap draft standar tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Kami menyambut baik adanya Transparency of Financial Reporting in respect of Invesment Accounts dalam draft standar tersebut yang diharapkan berdampak positif terhadap keandalan dan tingkat kepercayaan terhadap isi laporan keuangan sebagai salah satu sarana dalam memenuhi kewajiban perpajakan; b. Pemenuhan kewajiban perpajakan bidang usaha berbasis syariah didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; c. Dalam Rancangan Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan, diusulkan agar ketentuan perpajakan bagi bidang usaha berbasis syariah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah; d. Dalam Rancangan Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan, diusulkan agar ketentuan perpajakan atas Barang Mewah, diusulkan agar dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, Barang Kena Pajak dianggap diserahkan langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan barang. Demikian disampaikan. Direktur, ttd. Gunadi NIP 060044247 Tembusan : Direktur Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/975a1c8b9aee1c48d32e13ec30be7905.txt · Last modified: (external edit)