peraturan:0tkbpera:9752d873fa71c19dc602bf2a0696f9b5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Oktober 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 40/PJ.53/1996 TENTANG NOTA PENJUALAN JASA YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR (PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 2 - 95) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-60/PJ./1996 tanggal 12 Agustus 1996 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-39/PJ./1996. Dengan demikian Nota Pelayanan Jasa Pelabuhan yang dikeluarkan oleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia sehubungan dengan penjualan/penyerahan jasa kepelabuhanan, sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994, merupakan dokumen yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar. Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-02/PJ.52/1995 (SERI PPN 2- 95). Demikian untuk diketahui, dilaksanakan, dan disebarluaskan di wilayah kerja Saudara masing-masing. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/9752d873fa71c19dc602bf2a0696f9b5.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 (external edit)