User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:9752d873fa71c19dc602bf2a0696f9b5
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Oktober 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 40/PJ.53/1996

                        TENTANG

             NOTA PENJUALAN JASA YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR 
                   (PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 2 - 95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-60/PJ./1996 tanggal 12 Agustus 
1996 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 
Desember 1994 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar 
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-39/PJ./1996.

Dengan demikian Nota Pelayanan Jasa Pelabuhan yang dikeluarkan oleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia 
sehubungan dengan penjualan/penyerahan jasa kepelabuhanan, sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 
1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994, merupakan 
dokumen yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.

Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran Nomor SE-02/PJ.52/1995 (SERI PPN 2- 95).

Demikian untuk diketahui, dilaksanakan, dan disebarluaskan di wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/9752d873fa71c19dc602bf2a0696f9b5.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 (external edit)