peraturan:0tkbpera:972cda1e62b72640cb7ac702714a115f
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 485/KMK.01/1986
ÂÂÂ
TENTANG
PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG
DIPERGUNAKAN DALAM PEMBUATAN KOMODITI EKSPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai, pajak pertambahan nilai yang dibayar atas impor
barang dan bahan yang dipergunakan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam pembuatan komoditi ekspor
dapat diminta kembali;
b. bahwa dalam rangka mengurangi beban administrasi bagi Pengusaha Kena Pajak, maupun
administrasi pajak, perlu diatur suatu ketentuan khusus mengenai kompensasi kewajiban membayar
Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang dan bahan yang dipergunakan dalam pembuatan komoditi
ekspor dengan hak Pengusaha Kena Pajak untuk meminta pengembalian Pajak Pertambahan Nilai
yang telah dibayar;
c. Bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan suatu peraturan tentang penangguhan pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang dan bahan dalam pembuatan komoditi ekspor dengan
Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai tahun 1984;
4. Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 1986 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun
1984 tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah, terakhir Dengan
Keputusan Presiden Nomor 76 tahun 1985;
5. Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia Nomor
656/Kpb/IV/85, Nomor 329/KMK.05/1985, Nomor 18/2/KEP/GBI tentang Penyempurnaan Ketentuan-
ketentuan Umum di Bidang Impor;
6. Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia Nomor
657/Kpb/IV/85, Nomor 330/KMK.05/1985, Nomor 18/3/KEP/GBI tentang Penyempurnaan Ketentuan-
ketentuan Umum di Bidang Ekspor;
7. Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor
315/KMK.01/1986, Nomor 134/Kpb/V/86 dan Nomor 19/4/KEP/GBI tentang Tata Cara dan Persyaratan
Pembebasan Bea Masuk Atas Barang dan Bahan Impor yang Dipergunakan untuk Pembuatan
Komoditi Ekspor.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG DIPERGUNAKAN DALAM PEMBUATAN
KOMODITI EKSPOR
Pasal 1
Yang dimaksud dengan barang dan bahan asal impor dalam Keputusan ini adalah barang dan bahan asal
impor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan
Gubernur Bank Indonesia Nomor : 315/KMK.01/1986, Nomor 134/Kpb/V/86 dan Nomor 19/4/KEP/GBI tentang
Tata Cara Dan Persyaratan Pembebasan Bea Masuk Atas Barang dan Bahan Impor Yang Dipergunakan Untuk
Pembuatan Komoditi Ekspor.
Pasal 2
Penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang dan bahan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada produsen eksportir.
Pasal 3
Dalam hal barang dan bahan asal impor sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 mendapatkan persetujuan
pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan, maka persetujuan tersebut berlaku juga sebagai
persetujuan penangguhan pembayaran PPN atas impor barang dan bahan yang dipergunakan dalam
pembuatan komoditi ekspor.
Pasal 4
Produsen eksportir yang mendapatkan penangguhan pembayaran PPN atas impor sebagaimana dimaksud
Pasal 3 wajib menyerahkan jaminan bank/surety bond sebesar nilai PPN atas impor yang ditangguhkan atas
barang dan bahan asal impor tersebut.
Pasal 5
Kepala Pusat Pengelolaan Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk (P4BM) diberi wewenang untuk
menetapkan, menagih dan mencairkan jaminan bank/surety bond terhadap :
a. kelebihan dan penangguhan PPN atas impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
b. biaya administrasi atas pelanggaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai sesuai dengan masing-masing.
Pasal 7
Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 1986.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Juni 1986
MENTERI KEUANGAN,
Ttd
RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/972cda1e62b72640cb7ac702714a115f.txt · Last modified: by 127.0.0.1