peraturan:0tkbpera:9724412729185d53a2e3e7f889d9f057
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Agustus 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 776/PJ.53/2004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PEMBORONGAN PEMBANGUNAN SD/MI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Agustus 2003 hal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Yang Dipungut, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Dalam petunjuk teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan SD atau MI dilakukan secara swakelola dan penanggungjawabnya adalah Komite Sekolah. Hal ini disampaikan karena Komite Sekolah menanyakan kepada Saudara mengapa PPN dipungut atas kegiatan tersebut. b. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan penegasan perlakuan PPN atas pelaksanaan pembangunan SD atau MI yang dilakukan secara swakelola. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 4A ayat (3) jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan bahwa jasa pemborong adalah jenis jasa yang tidak termasuk dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, mengatur sebagai berikut : a. Pasal 2 angka 1, bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah; b. Pasal 3 angka 4, bahwa Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan jasa pemborong pembangunan SD atau MI yang dilakukan oleh Kontraktor kepada Komite Sekolah bukan merupakan penyerahan jasa yang dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai penggantian, yaitu sebesar nilai kontrak dan wajib dipungut oleh Kontraktor dari Komite Sekolah. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/9724412729185d53a2e3e7f889d9f057.txt · Last modified: (external edit)