peraturan:0tkbpera:971eb27c6345932b82b70414028d7183
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Mei 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1139/PJ.52/1994
TENTANG
BAHAN MASUKAN UNTUK PENYUSUNAN SE PENGUSAHA EMAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai kelanjutan dari pertemuan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak APEPI tanggal 7 April 1994
yang dihadiri oleh perwakilan APEPI Pusat, APEPI Cabang Jakarta dan APEPI Cabang Surabaya, dengan ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam pertemuan tersebut, kepada APEPI telah disampaikan secara garis besar rancangan Surat
Edaran yang berkaitan dengan Pengenaan PPN atas Pengusaha Emas.
2. Pihak APEPI juga memberikan tanggapan dan masukan (secara lisan) untuk lebih menyempurnakan
penyusunan Surat Edaran dimaksud dan atas saran dan masukan tersebut diucapkan terimakasih.
3. Namun demikian, kami masih mengharapkan masukan dari pihak APEPI Pusat secara tertulis
mengenai konsep Surat Edaran yang pernah kami sampaikan agar Surat Edaran yang akan
diterbitkan betul-betul dapat mencapai sasaran yang diharapkan.
4. Adapun masukan yang kami perlukan antara lain besarnya prosentase kadar emas murni pada emas
perhiasan untuk masing-masing karat dan prosentase upah rata-rata dibandingkan dengan harga
emas yang bersangkutan.
Selain itu agar diberikan juga contoh penghitungan jual beli emas perhiasan mulai dari pabrikan emas
perhiasan sampai dengan konsumen akhir, beserta penghitungan PPN-nya.
Masukan atau usulan dari APEPI Pusat diharapkan sudah dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu
lama.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/971eb27c6345932b82b70414028d7183.txt · Last modified: by 127.0.0.1