peraturan:0tkbpera:9715d04413f296eaf3c30c47cec3daa6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 September 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2594/PJ.52/1997
TENTANG
PEMBUATAN FAKTUR PAJAK KELUARAN DI PULAU BATAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Agustus 1997 perihal seperti tersebut pada pokok
surat, dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena
Pajak (PKP) Wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang
dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
2. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01./1987 tanggal 26 Januari pada Pasal 2 ayat
(1) dan (2) disebutkan bahwa : Pemasukan BKP dari luar daerah pabean Indonesia ke Kawasan
Berikat belum dianggap sebagai Impor, atas pemasukan barang tersebut tidak terhutang Pajak.
3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1994 tanggal 7 Nopember 1994
pada Pasal 4 disebutkan bahwa : atas penyerahan BKP dari daerah pabean Indonesia lainnya ke
dalam Kawasan Berikat Pajak yang terhutang tidak dipungut, oleh karena itu PPN dan PPn BM yang
terutang tidak dipungut.
4. Selanjutnya sesuai SE Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.32/1995 tanggal 29 Nopember 1995,
pada butir 3 dan 5 ditegaskan bahwa : atas pemasukan atau penyerahan BKP kepada wajib pajak
Badan dan Orang Pribadi yang sudah mempunyai NPWP di Pulau Batam harus diterbitkan Faktur Pajak
Standar dan Faktur Pajak Standar tersebut dicap oleh PKP penjual dengan PPN yang terutang tidak
dipungut eks Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994 dan dilampirkan pada SPT Masa
PPN yang bersangkutan.
5. Sesuai dengan pertanyaan Saudara : Apakah atas penyerahan barang di Kawasan Pulau Batam harus
dibuat Faktur Pajak dapat kami jelaskan sebagai berikut :
5.1. Apabila pemasukan BKP tersebut dari luar daerah pabean Indonesia ke kawasan berikat
belum dianggap sebagai Impor, atas pemasukan barang tersebut tidak terhutang Pajak
sehingga Saudara tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak.
5.2. Apabila Penyerahan BKP tersebut dari daerah Pabean Indonesia lainnya ke dalam Kawasan
Berikat, Saudara harus menerbitkan Faktur Pajak Standar dan diberi cap : PPN yang terutang
tidak dipungut eks Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1994 dan dilaporkan
pada SPT Masa PPN.
Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/9715d04413f296eaf3c30c47cec3daa6.txt · Last modified: by 127.0.0.1