peraturan:0tkbpera:9713faa264b94e2bf346a1bb52587fd8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Nopember 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2496/PJ.51/1994
TENTANG
PPn BM ATAS PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH INSTANSI PEMERINTAH
YANG DANANYA BERASAL DARI BANTUAN LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX, tanggal 24 Agustus 1994, perihal seperti pada pokok surat,
dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang PPN 1984, PPn BM dikenakan hanya satu kali
pada waktu penyerahan oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor.
2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.04/1985,
tanggal 24 April 1985, PPN dan PPn BM yang terutang atas proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
Dana Bantuan Luar Negeri atau Hibah dibayar oleh Pemerintah dengan dana yang berasal dari APBN
yang disediakan untuk Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah yang menangani proyek
tersebut.
3. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1287/KMK.04/1988, PPN dan PPn BM yang terutang dipungut dan disetor oleh Bendaharawan
Pemerintah Pusat dan Daerah untuk dan atas nama PKP rekanan Pemerintah.
4. Dalam surat Saudara, dinyatakan bahwa atas kendaraan yang diserahkan kepada PPBPR-ADB,
PPn BM telah dipungut oleh PT. XYZ selaku ATPM dan pada saat penyerahan kepada PPBPR-ABD
dipungut lagi oleh Bendaharawan PPBPR-ABD selaku Wajib Pungut. Sehingga PPn BM atas kendaraan
dimaksud dipungut dua kali.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka :
a. Pemungutan dan penyetoran PPN dan PPn BM yang terutang atas pembelian :
- 1 unit Toyota Kijang Minibus Short Grand Extra;
- 1 unit Toyota Kijang Minibus Long Super;
- 6 unit Toyota Kijang Minibus Short Standart
Oleh Bendaharawan Bagian Proyek Pengembangan Budidaya Perkebunan Rakyat ADB
(PPBPR-ADB) dari PT. ABC Cabang Sukarno Hatta Bandung, jalan A, berdasarkan Surat
Perjanjian Jual Beli No. XXX, tanggal 3 Februari 1994, telah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
b. Perlakuan PPN dan PPn BM untuk rekanan Pemerintah (PT. ABC Cabang Sukarno-Hatta
Bandung) adalah sebagai berikut :
b.1. PPN yang telah dipungut dan disetor oleh Bendaharawan PPBPR-ADB yang SSP-nya
untuk dan atas nama PT. ABC Cabang Sukarno-Hatta harus dilaporkan sebagai Pajak
Keluaran.
b.2. PPn BM yang telah dipungut oleh ATPM dapat dikembalikan (direstitusi) kepada
PT. ABC Cabang Sukarno-Hatta Bandung, sepanjang PT. ABC Cabang Sukarno-Hatta
Bandung dapat membuktikan bahwa PPn BM benar telah dipungut dan disetor melalui
Bendaharawan PPBPR-ADB dan bahwa PPn BM yang dipungut oleh ATPM telah
disetorkan ke Kas Negara.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/9713faa264b94e2bf346a1bb52587fd8.txt · Last modified: by 127.0.0.1