peraturan:0tkbpera:96f0a190986ed55124c246fd4c7e412f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Maret 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.75/2004
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENAGIHAN DALAM RANGKA REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak dengan pembentukan kantor baru yang mengakibatkan
adanya perubahan wilayah kerja dan dalam rangka pengamanan penerimaan dan piutang negara yang berupa
pajak serta untuk mendukung tertibnya administrasi, dengan ini perlu ditegaskan hal-hal yang berkaitan
dengan tunggakan pajak beserta dokumen pendukungnya atas Wajib Pajak (WP) yang pindah dari Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) yang lama ke KPP yang baru sebagai berikut:
1. Pemindahan berkas WP agar dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti kronologis tindakan
penagihan yang telah dilakukan, upaya hukum yang dilakukan WP dan lain-lain. Pemindahan berkas
WP tersebut dilampiri dengan Berita Acara Pemindahan Berkas. Setelah menerima berkas WP yang
pindah, KPP baru mencocokkan kebenaran jumlah tunggakan pajak dan kelengkapan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud di atas.
2. Perlu diperhatikan tunggakan pajak per-WP yang dikeluarkan di KPP lama harus sama dengan
tunggakan pajak per-WP yang diterima oleh KPP baru, sehingga dalam penyusunan laporan
perkembangan tunggakan pajak secara nasional jumlah pengurangan tunggakan pajak karena WP
pindah harus sama dengan jumlah penambahan tunggakan karena WP pindah.
3. Pelaksanaan tindakan penagihan seperti pemblokiran, penyitaan, pencegahan, dan penyanderaan
yang sedang dilakukan oleh KPP lama menjadi tanggung jawab KPP baru sejak berkas WP
dipindahkan.
4. Terhadap usulan pemberitahuan saldo kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank yang
belum mendapat tanggapan dari Bank Indonesia, usulan penghapusan tunggakan pajak, pencegahan,
dan penyanderaan yang belum terbit Keputusan Menteri Keuangannya, KPP lama agar
memberitahukan kepada Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak c.q. Sub Direktorat
Penagihan bahwa Wajib Pajak tersebut pindah ke KPP baru dengan menyebutkan nama unit KPP baru
untuk ditindaklanjuti oleh Sub Direktorat Penagihan.
5. Pemeriksaan untuk tujuan penagihan pajak (deliquency audit) yang sedang dilakukan oleh KPP lama
terhadap WP yang pindah diselesaikan oleh KPP lama dan laporan hasil pemeriksaan dikirimkan ke
KPP baru untuk segera ditindaklanjuti.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/96f0a190986ed55124c246fd4c7e412f.txt · Last modified: by 127.0.0.1