peraturan:0tkbpera:96e76211d21b66fbdaf1a05498b4417a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 September 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ.52/2005
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-145/PJ./2005
TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-145/PJ./2005 tanggal
September 2005 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Sehubungan dengan hal tersebut, hal-hal yang perlu mendapat perhatian
adalah sebagai berikut :
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut merupakan pengganti :
a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995 tentang Bentuk dan Isi SPT Masa
PPN dan SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan
Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan
Serta Buku Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-386/PJ./2002; dan
b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-756/PJ./2001 tentang Penyampaian Lampiran
Surat Pemberitahuan Masa PPN Dalam Bentuk Media Elektronik Terhadap PKP Yang Dalam
Satu Masa Pajak Melaporkan 500 Faktur Pajak Standar Atau Lebih Wajib Menyampaikan
Lampiran SPT Masa PPN Dalam Bentuk Media Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-327/PJ./2002.
2. Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT) yang ditetapkan dengan
Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-145/PJ./2005, berlaku untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak
(PKP).
3. SPT dan Lampiran SPT Masa PPN (Lampiran SPT) adalah :
a. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai - Formulir 1106 (F.1.2.32.01);
b. Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran - Formulir 1106 A (F.1.2.32.02);
c. Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan - Formulir 1106 B (F.1.2.32.03);
d. Lampiran 3 Penghitungan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah - Formulir 1106 BM
(F.1.2.32.04);
4. Lampiran SPT tidak perlu disampaikan dalam hal SPT dilaporkan NIHIL karena :
a. PKP tidak ada kegiatan penyerahan dan atau perolehan; atau
b. PKP adalah PKP baru yang belum aktif.
5. Ada 3 (tiga) cara penyampaian SPT dan Lampiran SPT, yaitu :
a. Manual, yaitu SPT dan Lampiran SPT disampaikan dalam bentuk kertas (hard copy);
b. e-SPT, yang meliputi :
b.1. SPT dan Lampiran SPT berbentuk formulir elektronik dalam media elektronik yang
pengisiannya menggunakan program; dan
b.2. SPT Formulir 1106 disampaikan dalam bentuk kertas (hard copy) dan Lampiran SPT
disampaikan dalam bentuk media elektronik, yang pengisiannya disesuaikan dengan
struktur data yang telah ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER- /PJ./2005; dan
c. e-Filing, yaitu SPT disampaikan melalui sistem on-line yang real time melalui satu atau
beberapa perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal
Pajak.
6. SPT Formulir 1106 yang disampaikan dengan cara penyampaian sebagaimana dimaksud dalam butir
5 huruf b.1. dan huruf c, dicetak lalu disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) untuk
kepentingan penandatanganan oleh PKP atau Kuasanya.
7. PKP yang dalam satu Masa Pajak secara akumulatif membuat dan menerima sampai dengan 300
(tiga ratus) Faktur Pajak Standar untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak
dapat menyampaikan Lampiran SPT dalam bentuk kertas (hard copy) sampai dengan Masa Pajak Juni
2006.
8. PKP sebagaimana dimaksud dalam butir 7 yang masih menyampaikan SPT dalam bentuk formulir
kertas (hard copy) untuk Masa Pajak Juli 2006 dan seterusnya, dianggap tidak menyampaikan SPT
dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
9. PKP selain yang menyampaikan SPT dan Lampiran SPT dalam bentuk formulir elektronik yang
pengisiannya melalui program atau secara elektronik (e-Filing), yang dalam satu Masa Pajak secara
akumulatif membuat dan menerima lebih dari 300 (tiga ratus) Faktur Pajak Standar untuk penyerahan
Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak wajib menyampaikan Lampiran SPT dalam bentuk
media elektronik.
10. PKP sebagaimana dimaksud dalam butir 9 yang tidak menyampaikan Lampiran SPT dalam bentuk
media elektronik, dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan
perpajakan yang berlaku, kecuali bagi PKP yang menyampaikan SPT NIHIL karena PKP tidak ada
kegiatan penyerahan dan atau perolehan.
11. PKP yang sudah menyampaikan Lampiran SPT dalam bentuk media elektronik, tidak diperkenankan
lagi menyampaikan Lampiran SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
12. Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT dan Lampiran SPT diatur dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tersendiri.
13. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk pelaporan SPT Masa Januari 2006.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2005
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/96e76211d21b66fbdaf1a05498b4417a.txt · Last modified: by 127.0.0.1