peraturan:0tkbpera:96da2f590cd7246bbde0051047b0d6f7
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 2 TAHUN 1990

                        TENTANG

           PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR 
       DAN PENYERAHAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.      bahwa dalam usaha memajukan pendidikan dan kecerdasan bangsa, diperlukan langkah-langkah 
    untuk memudahkan tersedianya buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran 
    agama dengan harga yang relatif dapat terjangkau masyarakat;
b.      bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu memberi kemudahan berupa Pajak Pertambahan Nilai 
    ditanggung Pemerintah atas impor dan penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-
    buku pelajaran agama dengan Keputusan Presiden;

Mengingat : 

1.      Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.      Undang-undang Nomor 8 Tahun 1883 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);
3.      Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 1985 tentang pelaksanaan Undang-undang Pajak 
    Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3287), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1988 
    (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3386);
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena 
    Pajak Di Samping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG 
PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU-BUKU 
PELAJARAN AGAMA.


                        Pasal 1

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, 
dan buku-buku pelajaran agama ditanggung Pemerintah.


                        Pasal 2

a.      Buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah buku-buku pelajaran Taman 
    kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah lanjutan Tingkat Atas, 
    Sekolah Luar Biasa dan Perguruan Tinggi/Universitas termasuk buku pelajaran Sekolah Kejuruan yang 
    batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pendidikan 
    dan kebudayaan;

b.      Kitab Suci dan Buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah kitab suci 
    agama beserta terjemahan/tafsirnya dan buku-buku pelajaran agama yang batasannya ditetapkan 
    oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.


                        Pasal 3

Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan


                        Pasal 4 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 4 Januari 1990
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Januari 1990

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO




              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR 2
peraturan/0tkbpera/96da2f590cd7246bbde0051047b0d6f7.txt · Last modified: (external edit)